Tuesday 15 January 2019
iqbalmirza
2902
Morowalikab.go.id -Bungku -Rekomendasi mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali yang diajukan Bupati kepada Pemerintah provinsi dianulir dan dianggap belum mencapai mufakat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Morowali, Ir H Umar Rasyid.MSi saat rapat
di ruang rapat kantor Bupati Morowali Selasa (15/01/2019).
Rapat dihadiri oleh serikat pekerja,Ketua Kadin Morowali Abdul Hamid,BPS Imade Kariasa dan pihak perusahaan sudah diadakan untuk yang ke 5 (lima) kalinya terkait kenaikan UMSK , PT IMIP merasa keberatan dengan kenaikan UMSK 2019 sebesar 20%.
"Pemda telah mengusulkan dan berkonsultasi pada gubernur untuk menetapkn UMSK 2019 namun hasilnya belum dapat ditetapkan karena perusahaan keberatan dengan kenaikan tersebut" ungkap Kadis Nakertrans Morowali.
PT IMIP telah mengajukan surat keberatan kepada pemda provinsi sehingga berkas pengusulan kenaikan UMSK dikembalikan agar dirundingkan lagi dengan Asosiasi Pengusaha, Perusahaan dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk memperoleh rekomendasi persetujuan penetapannya.
Menurut Umar Rasyid, perundingan ini belum bisa mencapai mufakat apabila dari pihak Apindo dan serikat pekerja belum menghasilkan kesepakatan bersama. Rapat yang difasilitasi oleh pemerintah, sudah dilakukan sejak Desember 2018. "Saya tidak ingin terulang lagi seperti 2018 kemarin, bahwasanya, kita sudah menghabiskan banyak waktu dan tenaga , tetap tidak akan mencapai mufakat apabila pihak Apindo tidak menyetujui kenaikan UMSK " tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa wewenang pemerintah hanya sebagai fasilitator untuk memberikan ruang bagi serikat pekerja dan perusahaan untuk berunding. "Kami tidak memiliki wewenang apapun untuk mengintervensi perusahaan agar menaikkan UMSK tetapi kami hanya memfasilitasi mereka untuk kemudian dapat berunding dan mencapai satu kesepakatan bersama" tegasnya.
Sementara itu, pihak serikat pekerja merasa keberatan karena pihak Apindo yang telah mengingkari sikap mereka saat telah menandatangani berita acara untuk menyepakati kenaikan UMSK pada tanggal 24 desember 2018. "Kami serikat pekerja tetap konsisten dengan kesepakatan yang sudah disepakati oleh semua yang hadir pada tanggal 24 Desember yakni Apindo, Pemerintah, Kadin dan Serikat Pekerja" tegas salah satu anggota Serikat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun Apindo sendiri mengkhianati sikap yang telah mereka ambil dengan alasan berkeberatan dan tidak mampu dengan jumlah UMSK sebesar 20%. "Kalau memang keberatan dan tidak mampu, mereka harus terbuka mengenai alasannya, apakah pailit atau bagaimana" tambahnya.
Apindo sendiri tidak menghadiri rapat kali ini. Ketidakhadiran pihak Apindo berimbas pada hasil rapat dimana pihak serikat pekerja langsung walk out saat dikatakan untuk mereskedul lagi rapat berikutnya.
( Iqbal M /Iksan/Winda )