Wednesday 07 July 2021
Octaviana Latong
962
Morowalikab.go.id-Bungku-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Morowali gelar paripurna Ke-11 dan 12 Masa persidangan III Tahun 2021 dengan Agenda Persetujuan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan 4 buah Ranperda Inisiatif DPRD serta penyampaian Ranperda Usul Pemerintah Daerah Kab. Morowali dan Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Morowali, Di ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (07/07).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Wakil Ketua 1 Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II Asgar Ali, serta seluruh anggota DPRD. Turut Hadir Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin, Beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Morowali.
Ketua DPRD Morowali Kuswandi mengatakan, tiga Ranperda Inisiatif yang telah disampaikan oleh ketua Bapemperda tersebut yaitu Ranperda Kebudayaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan Ranperda Inisiatif usulan dari masing-masing komisi yakni komisi I, II, III dan IV.
“Kami berharap, pembahasan Ranperda bisa berjalan sesuai waktunya dan segera ditetapkan menjadi Perda” Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin mengungkapkan Perda Insiatif DPRD tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan serta meningkatkan ekonomi masyarakat Morowali menuju sejahtera bersama. Najamudin berharap, Ranperda tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“ Dengan ini Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas pembahasan Bersama oleh Eksekutif dan Legislative terhadap 5 (lima) buah Ranperda yakni Rancangan peraturan daerah tentang peraturan daerah tentang air limbah domestik, ranperda tentang pengelolaanan pengembangan sistem drainase, ranperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten, ranperda tentang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, ranperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.” Tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Najamudin menyampaikan 2 (dua) buah rancangan perda untuk dibahas Bersama dewan komisi maupun Bapemperda DPRD yaitu Perda Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko dan Non Perizinan, serta Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern. " ranperda ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan pada pembicaraan selanjutnya dalam memperoleh persetujuan bersama menjadi peraturan daerah" Pungkasnya.
Rapat yang berlangsung dengan Penyampaian Laporan oleh Ketua Bapemperda tentang hasil pembahasan dan fasilitasi 5 buah ranperda dan penyampaian 3 buah ranperda inisiatif DPRD, serta penyampaian pendapat akhir persetujuan perda dan penyampaian ranperda usul pemerintah derah oleh Wakil Bupati Morowali, diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan 1 buah ranperda usul pemerintah daerah dan 4 buah rancangan perda inisiatif DPRD Kab. Morowali, penyampaian ranperda inisiatfi DPRD Kab. Morowali, dan Ranperda usul pemerintah daerah, oleh Wakil bupati Morowali, Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta penyerahan keputusan persetujuan oleh Pimpinan DPRD kepdaa Bupati Morowali.