Tuesday 14 September 2021
Winda Bestari
2990
Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka peningkatan investasi melalui Kemitraan Usaha antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha besar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal terkait Kemitraan antara UMKM dan Koperasi serta Investor pada Senin (14/09). Bertindak selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut di antaranya Direktur Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Bidang Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Anna Nurbani dan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT.
Sosialisasi yang berlangsung di Swiss Bel Hotel Palu, diikuti secara virtual melalui meeting zoom oleh para Kepala DPMPTSP kab/kota se Sulawesi Tengah, Ketua BPD HIPMI Sulawesi Tengah, Nadier Bajamal dan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Turut hadir mewakili Kab. Morowali secara daring di antaranya Kepala DPMPTSP Morowali, Drs. Yusman Mahbub M.Si., Ketua Umum BPC HIPMI Morowali, Moh. Sadak Husein ZA, S.IP serta sejumlah pelaku UMKM Kab. Morowali.
Diketahui, sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengisyaratkan pemerintah akan memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM khususnya UMKM di Sulawesi Tengah termasuk di Kabupaten Morowali. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta/pelaku usaha tentang kewajiban dan pentingnya pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Kepala DPMPTSP Morowali, Yusman Mahbub, menjabarkan bahwa turunan dari ketentuan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi UMKM, yang di mana, pemerintah pusat dan daerah mengatur usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro kecil dan menengah.
"Tujuannya adalah agar datangnya investasi dapat memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pemulihan ekonomi di daerah kita", pungkasnya.
"DPMPTSP selaku instansi yang memiliki kewenangan akan memfasilitasi kemitraan para pelaku usaha guna mewujudkan program kemitraan yang saling menguntungkan dan saling menguatkan", tutur dia.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman bagi pelaku UMKM Kab. Morowali terkait kemitraan untuk mendorong realisasi kemitraan yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum BPC HIPMI Morowali, Moh. Sadhak Husain saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/09) berujar bahwa turunan dari ketentuan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni PP nomor 7 tahun 2021 harus segera dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali untuk memperkuat landasan kerjasama antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Pelaku UMKM.
"Kami BPC HIPMI Morowali, mengapresiasi gerak cepat Dinas PTSP Morowali yang telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyusun rancangan Perda turunan tersebut. Saya juga telah sampaikan ke Pak Kadis PTSP agar HIPMI bisa dilibatkan dalam proses penyusunan Perda agar bisa memberi masukan yang mewakili pelaku UMKM di Kabupaten Morowali", tandasnya.