Friday 03 December 2021
Winda Bestari
2670
Morowalikab.go.id - Bungku - Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali menggelar seminar akhir Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jumat (03/12). Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, seminar dibuka oleh Sekretaris Daerah Setdakab Morowali, H. Moh Djafar Hamid, SH., MM. Dihadiri oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Faruk Djibran, SH., Kadis Lingkungan Hidup, Andi Kahar, ST., para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, para konsultan lingkungan dan pihak perusahaan.
Penyusunan D3TLH dan RPPLH merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa sesuai kewenangannya, Bupati/Walikota wajib menetapkan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan wajib menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kadis Lingkungan Hidup Morowali, Andi Kahar menyebut, seminar akhir dari dua dokumen ini akan menjadi rujukan dalam rangka memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kab. Morowali khususnya wilayah Kecamatan Witaponda. Ia juga berujar bahwa melalui dokumen D3TLH dan RPPLH dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para investor dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
"Olehnya mari teman-teman berbagai stakeholders yang hadir untuk memberikan informasi penting terkait kondisi riil di Morowali", pungkasnya.
Dalam pemaparan Ketua Tim D3TLH Morowali, Dr. Ir. Syamsuddin Laude, S.P., M.P., IPM ASEAN Eng., diuraikan bahwa status daya dukung lingkungan hidup di Morowali menggambarkan perbandingan antara ketersediaan yang disajikan dari pelayanan jasa lingkungan dengan fungsi-fungsi ekosistem di dalamnya dan kebutuhan masyarakat terhadap indikator pangan dan air.
"Status penyedia energi pangan di Morowali secara umum telah terlampaui meski 89,41 persen wilayahnya belum melampaui ambang batas. Sedangkan untuk status penyedia air 98,24 persen wilayahnya belum terlampaui", terangnya.
Dijelaskannya, ketersediaan potensi bahan pangan Kab. Morowali sebesar 62.808.536.932,91 Kkal/tahun. Sementara ketersediaan air di Kab. Morowali berdasarkan data debit air baku permukaan material aliran sungai yang mengalir aliran sungai di wilayah Morowali Tengah yaitu 3.449.250.000 meter kubik/tahun. Adapun kebutuhan bahan pangan dengan jumlah penduduk existing dengan metode pendekatan sistem grid yang digunakan adalah sebesar 62.808.536.933 Kkal/tahun.
Lebih jauh ia memaparkan status daya dukung daya tampung penyedia pangan, bahwa dengan ketersediaan pangan dalam sistem grid dan dengan jumlah populasi penduduk dalam sistem grid sebesar 161.727 jiwa maka ambang batas penduduk dalam penyediaan pangan di Kab. Morowali sebesar 79.946 jiwa, terdapat selisih (minus) jumlah penduduk sebesar -81.774 jiwa.
Lanjutnya, sementara status daya dukung daya tampung penyedia air, bahwa ketersediaan air dalam sistem grid sebesar 19.538.450.000 m3/tahun yang kemudian dikurangi kebutuhan air untuk lahan serta dengan jumlah populasi penduduk dalam sistem grid sebesar 161.727 jiwa maka ambang batas penduduk dalam penyedia air Kab. Morowali sebesar 17.916.279 jiwa terdapat selisih (surplus) jumlah penduduk sebesar 17. 796.207 jiwa.
"Maka secara umum D3TLH indikatif penyediaan pangan Kab. Morowali telah terlampaui. Sementara D3TLH indikatif penyedia air Kab. Morowali belum terlampaui", pungkas dia.
"Perlu dilakukan tindakan preventif secara bertahap seperti mengkaji ulang segala sesuatu aktivitas yang berada di wilayah telah terlampaui tersebut untuk menjaga keseimbangan jasa lingkungan dan fungsi-fungsi ekosistem di dalamnya", tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ir. Isrun, S.P., M.P., IPM ASEAN Eng., selaku Ketua Tim penyusunan RPPLH mengatakan bahwa RPPLH menjadi landasan penting dan tidak terlepas dari RPJMD Kab. Morowali agar pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam di Morowali dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, DLHD Morowali telah menggelar Expose Pendahuluan D3TLH, dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada 5 November 2021 lalu. Seminar akhir ini akan menjadi landasan dalam penyusunan kedua dokumen tersebut. Seperti diketahui, penyusunan dokumen D3TLH adalah dasar penyusunan dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH di tingkat Kabupaten/Kota, disusun oleh Bupati/Walikota dan diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.