Diskominfo Morowali Fasilitasi Ranperbup Masterplan Smart City

  Wednesday 18 September 2019   kary kabidikp     2156

PPID / morowalikab.go.id / Palu. (Kamis, 12/09), berdasarkan Surat Bupati Morowali Nomor: 180/130/Hkm/IX/2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, tanggal 4 September 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Morowali melaksanakan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Masterplan Smart City Pemerintah Kab. Morowali. Fasilitasi tersebut dilaksanakan di Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan penetapan Kab. Morowali sebagai Kabupaten Pintar sesuai dengan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Nomor: B-217/Kominfo/DJAI/AI.01.05/04/2018 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Assessment Gerakan Menuju 100 Smart City, tanggal 9 April 2018, maka Diskominfo Kab. Morowali menyampaikan draf Ranperbup Masterplan Smart City.

Bertindak selaku fasilitator Kasubag Produk Hukum Daerah Kab/Kota Wilayah I, Esti Nuriani, SH, Perwakilan Kemenkumham, dan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun dari Pemda Morowali dihadiri oleh Kabag Hukum, Bahdin Baid, SH, MH, Kabid Penyelenggaraan E-Government, Husni Rais, SH, M.Si, Kabid IKP, Kary Marunduh.

Sebagai sebuah dokumen perencanaan, maka masterplan smart city haruslah memiliki pijakan yuridis dalam pelaksanaan, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas pembangunan akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih lagi, masterplan smart city telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah / Panjang (RPJM/RPJP). Sebagai program yang menyeluruh dan komperhensif, maka masterplan smart city dilaksanakan oleh seluruh OPD secara kolektif, sehingga payung hukum menjadi hal yang penting.

Berdasarkan penjelasan dari dinas teknis, Diskominfo Morowali, bahwa masterplan smart city sangat dibutuhkan agar singkronisasi terhadap program dan kegiatan disetiap OPD dapat dilaksanakan untuk menciptakan Kab. Morowali sebagai Kabupaten Pintar.

"Dengan ditetapkannya Kab. Morowali sebagai salah satu Kabupaten Pintar sejak tahun 2018, maka payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan sangat dibutuhkan agar dapat dijadikan panduan dari seluruh OPD dalam menetapkan DPA masing-masing OPD", jelas Kary Marunduh.

Fasilitasi Ranperbup ini dilaksanakan untuk menciptakan sinkronisasi produk hukum daerah agar dapat selaras dengan peraturan lainnya. Olehnya, menurut Esti Nuriani, bahwa Ranperbup yang diajukan oleh Diskominfo telah memenuhi syarat, akan tetapi perlu perbaikan utamanya pasal yang berhubungan dengan pembiayaan.

"Mencermati Ranperbup yang diajukan ini, pada dasarnya telah memenuhi kaidah produk hukum daerah, hanya saja perlu perbaikan yang berhubungan dengan bagian pembiayaan, sebab jika dibiayai oleh APBD, maka sifatnya harus perda", jelas Esti Nuriaini.

Selain fasilitasi ranperbup dari Diskominfo, pada saat yang sama juga diajukan untuk fasilitasi terhadap Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowali T.A. 2019 dan Ranperbup tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (IKP/k4r7).

  •    Dibuat oleh kary kabidikp
  •   Dipublish oleh kary kabidikp

Berita Terkait

pemkab-morowali-gelar-sosialisasi-sistem-merit-stranas-pk-2020

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Sistem Merit / Stranas PK 2020

Bungku- Morowalikab.go.id- Menindak lanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/2034/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 21 April 2020, Inspektorat Daerah gelar sosialisasi perihal pelaksanaan target nasional sub aksi sistem merit strategi nasi

asisten-i-pemkab-morowali-himbau-asn-dan-honorertingkatkan-disiplin-dan-kerja-nyata

Asisten I Pemkab. Morowali Himbau ASN dan Honorer,Tingkatkan Disiplin dan Kerja Nyata

BUNGKU: - morowalikab.go.id - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang a

bupati-tegaskan-kawal-penyaluran-pupuk-bersubsidi-di-morowali

Bupati Tegaskan Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka memaksimalkan suplai stok pupuk bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Morowali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi

rakor-indeks-kerawanan-pemilu-se-sulteng-resmi-digelar-di-morowali

Rakor Indeks Kerawanan Pemilu Se Sulteng Resmi digelar di Morowali.

Morowalikab.go.id-Bungku- Mewakili Bupati Morowali, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub M.Si menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2023, di Hotel Metro Desa Bente Keca

bupati-morowali-hadiri-kegiatan-expose-hasil-audit-inspektorat-terhadap-opd

Bupati Morowali Hadiri Kegiatan Expose Hasil Audit Inspektorat Terhadap OPD

Morowalikab.go.id- Bungku - Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali menggelar diskusi penyampaian beberapa kelemahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyiapan dokumen pelaporan akhir tahun, serta tindaklanjut hasil pengawasan dan pemer