Diskominfo Morowali Fasilitasi Ranperbup Masterplan Smart City

  Wednesday 18 September 2019   kary kabidikp     1919

PPID / morowalikab.go.id / Palu. (Kamis, 12/09), berdasarkan Surat Bupati Morowali Nomor: 180/130/Hkm/IX/2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, tanggal 4 September 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Morowali melaksanakan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Masterplan Smart City Pemerintah Kab. Morowali. Fasilitasi tersebut dilaksanakan di Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan penetapan Kab. Morowali sebagai Kabupaten Pintar sesuai dengan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Nomor: B-217/Kominfo/DJAI/AI.01.05/04/2018 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Assessment Gerakan Menuju 100 Smart City, tanggal 9 April 2018, maka Diskominfo Kab. Morowali menyampaikan draf Ranperbup Masterplan Smart City.

Bertindak selaku fasilitator Kasubag Produk Hukum Daerah Kab/Kota Wilayah I, Esti Nuriani, SH, Perwakilan Kemenkumham, dan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun dari Pemda Morowali dihadiri oleh Kabag Hukum, Bahdin Baid, SH, MH, Kabid Penyelenggaraan E-Government, Husni Rais, SH, M.Si, Kabid IKP, Kary Marunduh.

Sebagai sebuah dokumen perencanaan, maka masterplan smart city haruslah memiliki pijakan yuridis dalam pelaksanaan, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas pembangunan akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih lagi, masterplan smart city telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah / Panjang (RPJM/RPJP). Sebagai program yang menyeluruh dan komperhensif, maka masterplan smart city dilaksanakan oleh seluruh OPD secara kolektif, sehingga payung hukum menjadi hal yang penting.

Berdasarkan penjelasan dari dinas teknis, Diskominfo Morowali, bahwa masterplan smart city sangat dibutuhkan agar singkronisasi terhadap program dan kegiatan disetiap OPD dapat dilaksanakan untuk menciptakan Kab. Morowali sebagai Kabupaten Pintar.

"Dengan ditetapkannya Kab. Morowali sebagai salah satu Kabupaten Pintar sejak tahun 2018, maka payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan sangat dibutuhkan agar dapat dijadikan panduan dari seluruh OPD dalam menetapkan DPA masing-masing OPD", jelas Kary Marunduh.

Fasilitasi Ranperbup ini dilaksanakan untuk menciptakan sinkronisasi produk hukum daerah agar dapat selaras dengan peraturan lainnya. Olehnya, menurut Esti Nuriani, bahwa Ranperbup yang diajukan oleh Diskominfo telah memenuhi syarat, akan tetapi perlu perbaikan utamanya pasal yang berhubungan dengan pembiayaan.

"Mencermati Ranperbup yang diajukan ini, pada dasarnya telah memenuhi kaidah produk hukum daerah, hanya saja perlu perbaikan yang berhubungan dengan bagian pembiayaan, sebab jika dibiayai oleh APBD, maka sifatnya harus perda", jelas Esti Nuriaini.

Selain fasilitasi ranperbup dari Diskominfo, pada saat yang sama juga diajukan untuk fasilitasi terhadap Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowali T.A. 2019 dan Ranperbup tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (IKP/k4r7).

  •    Dibuat oleh kary kabidikp
  •   Dipublish oleh kary kabidikp

Berita Terkait

hut-ke-25-kabupaten-morowali-pj-bupati-yusman-mahbub-sampaikan-capaian-prestasi-pemkab-morowali

Hut Ke-25 Kabupaten Morowali, Pj Bupati Yusman Mahbub Sampaikan Capaian Prestasi Pemkab Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Momen Hari Jadi ke-25 Kabupaten Morowali, Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si.,menyampaikan beberapa capaian prestasi yang berhasil dicapai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali, hingga sa

pemkab-morowali-gelar-konsultasi-publik-lima-buah-raperda

Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Lima Buah Raperda

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum dan Perundang-Undangan bekerjasama perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Otonomi Daerah Nasional, menggelar konsultasi publik lima buah Rancangan Peraturan

wakili-bupati-morowali-asisten-ii-lantik-kades-paw-desa-topogaro-dan-desa-kofalagadi

Wakili Bupati Morowali, Asisten II Lantik Kades PAW Desa Topogaro dan Desa Kofalagadi

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abd. Mutaqqin Sonaru, SP.,melantik Kepala desa (Kades) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, dan Kades PAW Desa Kofalag

disnakertrans-morowali-soft-launching-sinaker-padu

Disnakertrans Morowali Soft Launching SINAKER PADU

Morowalikab.go.id – Bungku - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Soft Launching Sinaker Padu di Ruang Rapat Bapelitbangda Kabupaten Morowali pada Rabu (19/06/24). Sinaker padu merupakan akronim dari Integra

pemkab-morowali-safari-ramadhan-di-masjid-ar-rahman-topogaro

Pemkab Morowali Safari Ramadhan di Masjid Ar Rahman Topogaro

Morowalikab.go.id-Bungku-Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Safari Ramadhan ke 2 (dua) di seluruh Masjid Kecamatan Bungku Barat, Senin (27/03/2023) Malam.   Safari ramadhan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ib