Diskominfo Morowali Fasilitasi Ranperbup Masterplan Smart City

  Wednesday 18 September 2019   kary kabidikp     2069

PPID / morowalikab.go.id / Palu. (Kamis, 12/09), berdasarkan Surat Bupati Morowali Nomor: 180/130/Hkm/IX/2019 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, tanggal 4 September 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Morowali melaksanakan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Masterplan Smart City Pemerintah Kab. Morowali. Fasilitasi tersebut dilaksanakan di Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan penetapan Kab. Morowali sebagai Kabupaten Pintar sesuai dengan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Nomor: B-217/Kominfo/DJAI/AI.01.05/04/2018 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Assessment Gerakan Menuju 100 Smart City, tanggal 9 April 2018, maka Diskominfo Kab. Morowali menyampaikan draf Ranperbup Masterplan Smart City.

Bertindak selaku fasilitator Kasubag Produk Hukum Daerah Kab/Kota Wilayah I, Esti Nuriani, SH, Perwakilan Kemenkumham, dan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun dari Pemda Morowali dihadiri oleh Kabag Hukum, Bahdin Baid, SH, MH, Kabid Penyelenggaraan E-Government, Husni Rais, SH, M.Si, Kabid IKP, Kary Marunduh.

Sebagai sebuah dokumen perencanaan, maka masterplan smart city haruslah memiliki pijakan yuridis dalam pelaksanaan, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas pembangunan akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih lagi, masterplan smart city telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah / Panjang (RPJM/RPJP). Sebagai program yang menyeluruh dan komperhensif, maka masterplan smart city dilaksanakan oleh seluruh OPD secara kolektif, sehingga payung hukum menjadi hal yang penting.

Berdasarkan penjelasan dari dinas teknis, Diskominfo Morowali, bahwa masterplan smart city sangat dibutuhkan agar singkronisasi terhadap program dan kegiatan disetiap OPD dapat dilaksanakan untuk menciptakan Kab. Morowali sebagai Kabupaten Pintar.

"Dengan ditetapkannya Kab. Morowali sebagai salah satu Kabupaten Pintar sejak tahun 2018, maka payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan sangat dibutuhkan agar dapat dijadikan panduan dari seluruh OPD dalam menetapkan DPA masing-masing OPD", jelas Kary Marunduh.

Fasilitasi Ranperbup ini dilaksanakan untuk menciptakan sinkronisasi produk hukum daerah agar dapat selaras dengan peraturan lainnya. Olehnya, menurut Esti Nuriani, bahwa Ranperbup yang diajukan oleh Diskominfo telah memenuhi syarat, akan tetapi perlu perbaikan utamanya pasal yang berhubungan dengan pembiayaan.

"Mencermati Ranperbup yang diajukan ini, pada dasarnya telah memenuhi kaidah produk hukum daerah, hanya saja perlu perbaikan yang berhubungan dengan bagian pembiayaan, sebab jika dibiayai oleh APBD, maka sifatnya harus perda", jelas Esti Nuriaini.

Selain fasilitasi ranperbup dari Diskominfo, pada saat yang sama juga diajukan untuk fasilitasi terhadap Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Morowali T.A. 2019 dan Ranperbup tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (IKP/k4r7).

  •    Dibuat oleh kary kabidikp
  •   Dipublish oleh kary kabidikp

Berita Terkait

bentuk-wawasan-kebangsaan-bupati-morowali-membuka-latsar-cpnsd-morowali-tahun-2021

Buka Latsar CPNSD Morowali Tahun 2021, Bupati: ''Jadikan Status ASN Sebagai Pelayan Yang Tulus dan Ikhlas''

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Morowali Golongan II dan III Tahun 2021 pada Rabu (15/09/21). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola

wakili-pj-bupati-morowali-staf-ahli-kesra-dan-sdm-ikuti-wawancara-paritrana-award-provinsi-sulawesi-tengah

Wakili Pj Bupati Morowali, Staf Ahli Kesra dan SDM Ikuti Wawancara Paritrana Award Provinsi Sulawesi Tengah

Morowalikab.go.id -Palu- Mewakili Penjabat Bupati Morowali, Staf Ahli Kesra dan SDM, Abdul Malik Hafid, S.H.I.,M.Si mengikuti wawancara kandidat Paritrana Award Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (27/02/2024)  Wawancara bertempat di Hotel Asto

rapat-paripurna-agendakan-jawaban-bupati-atas-pandangan-umum-fraksi-terhadap-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2021

Rapat Paripurna Agendakan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Paripurna ke 9 (sembilan) Masa Persidangan III dengan agenda Pendapat Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, digelar

pj-bupati-a-rachmansyah-ismail-teken-rekomendasi-tpid-dan-tp2dd

Pj Bupati A. Rachmansyah Ismail teken Rekomendasi TPID dan TP2DD

Morowalikab.go.id – Bungku -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) menggelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2D

dprd-dan-pemda-morowali-setujui-ranperda-apbd-ta-2021

Pemkab Morowali Bersama DPRD Setujui Ranperda APBD T.A 2021

  Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan I Tahun sidang 2020-2021 di Ruang Sidang DPRD, Senin (30/11/20) malam. Berlangsung secara tatap muka dan