Wednesday 26 August 2020
Winda Bestari
1460
morowalikab.go.id - Bungku - Selasa, (25/08) Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat mediasi yang kelima kalinya antara Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu (SPIM dan FIKEP) dengan Manajemen PT IMIP. Rapat berlangsung di Aula Lantai Dasar Kantor Bupati Morowali. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim. Hadir mendampingi beliau, Dandim 1311 Morowali, Letkol. Inf. Raden Yoga Raharja, SE., MM., M.Ipol., Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.IK., M.IK., Kadis Transnaker, Drs. Abdurahman Topo, Kaban Kesbangpol, Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd., Perwakilan Manajemen PT IMIP, Sutan. B dan Syafaruddin, SH, dan Perwakilan Buruh, Afdal, S.Pd (SPIM) dan Sahlun Sahidi (DPC FIKEP SBSI Morowali.
Menurut Kadis Transnaker, Abdurahman, bahwa pertemuan atau mediasi yang dilakukan saat ini merupakan pertemuan kelima kalinya. Olehnya, Abdurahman sangat berharap kiranya mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak, sehingga mogok kerja yang terjadi dapat segera diakhiri.
"Pertemuan yang dilakukan ini adalah pertemuan yang kelima, tanggal 30 Juli, 10, 14, 19, dan 25 Agustus, yang semuanya terdokumentasikan dalam dokumen rapat. Harapan pemerintah, masyarakat, keluarga kita khususnya yang ada di kawasan Bahodopi, agar kondisi yang terjadi dapat segera diselesaikan, sehingga semua persoalan dapat terselesaikan dengan baik dan roda perekonomian di kawasan industri dapat normal kembali", harap Kadis Transnaker.
Dalam arahannya, Kapolres Morowali, AKBP. Indra Wiguna kembali menegaskan fungsi dan peran POLRI dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kepolisian tidak akan ikut campur dalam urusan sesuai dengan tuntutan serikat pekerja kepada PT. IMIP, tapi ketika terjadi pelanggaran hukum, maka Kepolisian akan menindak tegas tanpa ragu-ragu dan pandang buluh.
"Kepolisian memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan Kepolisian tidak akan ikut campur mengenai tuntutan serikat pekerja, sebab tugas Kepolisian memberikan rasa aman, sehingga jika terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan masyarakat, maka Kepolisian akanmenindak tegas siapa saja yang terlibat", tegasnya.
Sependapat dengan Kapolres Morowali, Dandim 1311 Morowali, Letkol. Inf. Raden Yoga Raharja juga berharap agar pertemuan yang dilakukan dapat segera menghasilkan kesepakatan. Tugas TNI adalah membantu pemerintah daerah dan Kepolisian dalam memastikan kehidupan yang aman dan damai tercipta, sehingga kedua belah pihak dihimbau agar lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar, agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
"Kami (TNI) tidak mengharapkan terjadi keributan akibat aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja, olehnya segera dicari solusinya agar situasi dapat berjalan normal kembali. Tolonglah dijaga agar aksi yang dilakukan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang memancing di air keruh", jelas Dandim.
Setelah dilakukan diskusi dan dialog bersama dari pelbagai pihak di antaranya Pemerintah Kabupaten Morowali, Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu serta manajemen PT IMIP, melalui rapat mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan yang termaktub dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak. Secara tegas, berita acara ini menjadi dasar untuk menghentikan aksi mogok kerja dalam kawasan industri. Adapun kesepakatan tersebut sebagai berikut;
- Sesuai data manajemen PT IMIP, tinggal 1.050 pekerja yang dirumahkan, belum dipanggil dan akan dituntaskan dalam 2 bulan. Apabila alat PCR telah tiba, dapat dipercepat kurang dari 2 bulan.
- Dengan masifnya pekerja yang dirumahkan dipanggil bekerja maka hak cuti dapat diberikan secara normal.
- Pemberian sanksi mangkir yang dilakukan akibat aksi damai oleh aliansi buruh dan rakyat tanggal 5 Agustus 2020, pihak manajemen PT IMIP akan menunggu data anggota serikat dari aliansi buruh dan rakyat yang terlibat dalam aksi tersebut dan akan mencabut sanksi mangkir tersebut sesuai data yang diterima oleh manajemen PT IMIP.
- Terkait PHK, pihak manajemen PT IMIP dan Aliansi Buruh dan Rakyat sepakat menempuh jalur sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu melalui mekanisme Hubungan Industrial.
- Pihak manajemen masih dalam proses pengesahan PP, sambil menunggu peraturan disahkan maka aturan perusahaan mengacu pada Undang-undang No 13 Tahun 2013, tentang ketenagakerjaan.
- Tuntutan yang belum dibahas dari mediasi hari ini akan dibahas secara bipartit.
- Aliansi Buruh dan Rakyat per tanggal hari ini akan berhenti mogok kerja.
Di akhir mediasi, Bupati Morowali, Taslim, menegaskan kembali jika pemerintah daerah tidak pernah melarang demonstrasi dan tidak pernah menutup ruang untuk menyampaikan pendapat. Sebab pemerintah daerah menyadari jika penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi dijamin oleh undang-undang dan merupakan hak seluruh masyarakat. Bupati Taslim juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi, yang dengan bijak membuka ruang dialog, sehingga ditemukan kesepakatan bersama.
"Saya tegaskan kembali, jika kami (pemerintah daerah) tidak pernah melarang demo dan tidak pernah juga menutup ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan aspirasinya, sebab itu dijamin oleh aturan perundang-undangan sebagai hak masyarakat", tegas beliau.
"Kesepakatan yang tertuang dalam berita acara membuktikan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Kesepakatan yang dihasilkan tidak dalam tekanan, sehingga semua pihak harus bertanggung jawab untuk menjalankan seluruh point kesepakatan", tutup Taslim.
(IKP/winda).-