Monday 29 July 2019
Winda Bestari
1123
PPID - morowalikab.go.id - Bungku. Rapat paripurna kedelapan masa sidang kedua Tahun 2019 digelar di sekretariat DPRD, Senin (29/07/19). Rapat kali ini mengagendakan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAs) Perubahan T.A 2019.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Iryane Ilyas, serta dihadiri Bupati Morowali, Taslim, dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Morowali. Berdasarkan laporan dari sekretariat DPRD, sejumlah 14 orang Anggota DPRD, menghadiri rapat paripurna.
Mengawali pidato pengantar KUA PPAs 2019, Taslim mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan langkah konstitusional yang didasarkan pada adanya perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta target program kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
Berdasarkan pidato pengantar KUA PPAs perubahan 2019, pemerintah daerah mendasarkan perubahan anggaran sesuai dengan rasionalisasi potensi sumber-sumber penerimaan serta trend capaian realisasinya, sampai dengan semester II tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, Taslim menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut: pertama, Asumsi penerimaan pendapatan pada KUA PPAs perubahan APBD TA 2019 adalah senilai Rp. 1.180.924.189.028. Asumsi tersebut mengalami perbedaan yang cukup signifikan dari penetapan APBD 2019 sebesar Rp.1.329.289.799.645,- atau terdapat selisih Rp.148.365.610.617,- Hal ini sangat dipengaruhi oleh adanya penurunan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih jauh Taslim menguraikan, beberapa komponen pendapatan asli daerah dalam KUA PPAs perubahan TA. 2019 yang mengalami penurunan, yaitu:
- Untuk pajak hotel ditargetkan senilai Rp.199.885.000. Semula pada penetapan APBD 2019 ditargetkan Rp. 2.500.000.000,- sehingga selisih penurunan menjadi Rp. 2.300.115.000.
- Pada pajak restoran ditargetkan sebesar Rp.400.000.000. Yang awalnya ditargetkan Rp. 2.500.000.000 sehingga terdapat selisih penurunan Rp. 2.100.000.000.
- Untuk pajak pengambilan bahan galian golongan C, ditargetkan sebesar Rp.18.000.000.000 dari penetapan APBD TA 2019 yaitu Rp.60.000.000.000 yang kemudian mengalami selisih penurunan Rp.42.000.000.000.
- Untuk pajak penerangan jalan, ditargetkan senilai Rp.24.000.000.000 yang awalnya ditargetkan pada penetapan APBD 2019 Rp.32.985.300.000,- sehingga terjadi penurunan Rp.8.985.300.000.
- Sektor retribusi daerah juga mengalami penurunan pada retribusi izin mendirikan bangunan ditargetkan sebesar Rp.70.000.000.000,- semula pada penetapan APBD 2019 ditargetkan Rp. 118.072.605.133,- sehingga mengalami selisih penurunan Rp.48.072.605.133
Kedua, Taslim memaparkan besaran belanja pada KUA PPAs perubahan APBD TA 2019 adalah sebesar Rp.1.182.889.775.912. Besaran belanja tersebut jika dibandingkan dengan penetapan APBD TA 2019 mengalami perbedaan siginifikan sebesar Rp. 179.933.293.712 dari jumlah penetapan APBD 2019 sebesar Rp. 1.362.823.069.624. "Perubahan belanja ini tentunya dipengaruhi oleh sumber pendapatan yang mengalami penurunan sehingga mengharuskan adanya rasionalisasi belanja pada beberapa program dan kegiatan", tandasnya.
Mengakhiri sambutannya, Taslim menegaskan bahwa KUA PPAs perubahan telah didasarkan pada keseimbangan keuangan. Hal ini jelas terlihat dengan penghilangan beberapa belanja sektor pogram kegiatan yang dianggap tidak prioritas.
"Rasionalisasi anggaran pada KUA PPAs perubahan dengan menghilangkan sektor belanja program kegiatan yang tidak prioritas, sehingga dapat tercipta keseimbangan keuangan antara pendapatan dan belanja", tutup taslim
Selanjutnya, Iryane Ilyas mengharapkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar), agar benar-benar serius dalam membahas KUA PPAs perubahan TA. 2019. Rapat pembahasan akan dimulai senin, 29/07/19) sampai dengan sabtu, 3/08/19.
"Saya harapkan kepada TAPD dan Banggar agar benar-benar membahas secara detail KAU PPAs perubahan TA. 2019 di setiap program kegiatan, dan pembahasan akan dimulai hari ini hingga hari sabtu", tutup Iryane, sambil mengetuk palu sidang. (IKP/k4r7&Winda Bestari). Foto: Yayat DPRD