Wednesday 01 March 2023
Octaviana Latong
2229
Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs Taslim resmi mencabut izin operasional PT Alaska Dwipa Perdana. Hal ini dilakukan melalui pertemuan bersama Kadis DLH Elyta Gawi ST MT, Camat Witaponda Nasron, Pemerintah Desa & BPD, serta Pihak Perusahaan Wilayah Witaponda di ruang Rapat Bupati, Rabu (01/03/23).
Audiensi ini dilatarbelakangi, adanya perusakan lingkungan oleh Aktivitas Penambangan dari PT. Alaska Dwipa Perdana (ADP) yang berada di Desa Salonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya, Bupati Taslim membenarkan telah mencabut aktivitas PT Alaska Dwipa Perdana yang beroperasi di Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali terhitung hari ini, Rabu Tanggal 1 Maret 2023.
"Setelah kita evaluasi dan kita sepakat tadi. Kita Menghentikan Aktivitas PT. Alaska termasuk JO nya dan kami akan bekukan Izin lingkungan. Karena selama ini sejak saya jadi Bupati, saya tidak bisa hitung sudah berapa kali diundang dan Mereka sama sekali tidak ada Progres dan keseriusan PT. Alaska untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka timbulkan pada saat melakukan Aktivitas Penambangan." Tandasnya
Lebih Jauh, dikatakannya Pemerintah Kabupaten Morowali melalui berita acara yang dilayangkan telah mencabut izin operasional PT Alaska Dwipa Perdana. Ia menjelaskan bahwa Pemda telah melakukan yang terbaik.
“Jadi ini jalan terbaik Demi Menyelamatkan lingkungan kita dan masyarakat kita di wilayah Salonsa dan Salonsa jaya,”Kata Bupati Morowali, Drs.Taslim Usai pembahasan Pertemuan antara pemerintah Desa Salonsa Jaya, Camat Wita Ponda dan Pihak Perusahaan Alaska" Ungkap Taslim
Selanjutnya, Ia menuturkan bahwa Pemerintah Daerah tetap meminta tanggung jawab dari PT. Alaska untuk melakukan pemulihan lingkungan yang sudah dilakukan selama ini untuk bisa kembali sediakala. Hingga nanti tidak menyisakan dampak lingkungan terhadap masyarakat,”Ucapnya.
“Mulai hari ini kita sudah memerintahkan dan sudah sepakat tadi baik pihak PT. Alaska dan Pihak Jo dan pemerintah Desa, Camat Wita Ponda dan BPD yang hadir. semua sudah sepakat untuk menghentikan segala aktivitas dan kemudian membenahi kembali lingkungan yang ada.
"Lanjut, soal ganti rugi tanaman dan yang mereka melaporkan bahwa kemarin sampai tanggal 1 Maret ini terakhir mereka mengumpulkan data dan kalau semua tuntas hari ini insyaallah mereka bayar dan mereka tuntaskan semua,”pungkasnya.
Hasil pertemuan antara Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Morowali Drs.Taslim bersama Kadis DLH , Camat Witaponda, Kades dan BPD serta perwakilan dari pihak Perusahaan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yaitu:
1.Segala bentuk kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat Desa Salonda dalam 2 ( dua ) bulan terakhir adalah benar dampak dari kegiatan penambangan PT Alaska Dwipa Perdana Bersama Joint Operation.
2.PT.Alaska Dwipa Perdana segera menghentikan segala aktifitas penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam wilayah IUP PT.Alaska Dwipa Perdana.
3.Seluruh Joint Operation PT Alaska Dwipa Perdana tidak diperkenankan untuk melakukam kegiatan penambangam dalam wilayah IUP PT.Alaska Dwipa Perdana .
4.PT.Alaska Dwipa Perdana segera melakukan kegiatan pembenahan dan perbaikan terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
5.Para Kepala Desa atau BPD tidak diperkenankan melakukan negosiasi atau kesepakatan bersama PT Alaska Dwipa Perdana atau Joint Operation PT.Alaska Dwipa Perdana tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
6.Apabila poin 1 sampai dengan 5 tidak diindahkan maka setiap yang melanggar kesepakatan dalam berita acara ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA ACARA PEMBERHENTIAN AKTIVITAS PT ALASKA