Tuesday 27 August 2019
helman kaimu
1278
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali Drs. Taslim membuka Rapat Koordinasi penyepakatan delineasi dalam rangka konsolidasi awal percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Morowali di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Selasa (27/8/19).
Kegiatan yang dimoderatori Kepala Dinas PUPRD Rustam Sabalio, ST., MT, menghadirkan nara sumber dari Kementerian ATR/BPN diantaranya, Kasubdit Penataan Kawasan Criesty E. Lengkong, S.Si., M.Si., M. EEM, Kasi Wilayah Subdit Penataan Kawasan Garika, Farry, Ir. Tri Mailan dan Ir. Eko Rudi, MT. Selain itu, hadir pula sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.
Dalam arahannya Kasubdit Penataan Kawasan Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Criesty E. Lengkong, mengungkapkan bahwa maksud kegiatan ini adalah menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian penataan ruang.
Adapun tujuannya lanjut Criesty, membantu pemerintah Kabupaten Morowali dalam penyusunan materi teknis RDTR dan PZ penataan ruang dalam mewujudkan Tata Ruang Wilayah Daerah yang Berkualitas guna mendukung pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.
Criesty menambahkan, saat ini ada 57 Kabupaten/kota mendapatkan anggaran percepatan rencana penyusunan tata ruang salah satunya adalah Kabupaten Morowali. Olehnya, Kabupaten/Kota yang belum memiliki RDTR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak diundangkan wajib menetapkan RDTR untuk kawasan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Taslim mengatakan sebagai daerah yang diberikan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat terkait penyediaan anggaran percepatan rencana penyusunan RDTR wajib diapresiasi secara bersama-sama. Dirinya Juga bersyukur atas perhatian pemerintah pusat menyediakan anggaran demi pembangunan Morowali yang lebih baik
‘’Saya atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Morowali sangat bersyukur kepada Pemerintah Pusat yang memberikan perhatian khusus dalam penyediaan Anggaran percepatan penyusunan RDTR. Olehnya, saya instruksikan seluruh stakeholders terkait untuk mengapresiasi dan terlibat aktif dalam pelaksanaan rencana penyusunan RDTR, sehingga apa yang kita inginkan bersama dapat kita wujudkan dengan sebaik-baiknya,’’ Pungkas mantan Anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Diketahui bahwa Rakor penyepakatan Delineasi wilayah perencanaan pada RTDR perkotaan Bungku dalam rangka penyusunan materi teknis RDTR menghasilkan kesepakatan diantaranya:
- Delineasi RDTR yang disepakati adalah RDTR perkotaan Bungku dengan luas total 4.237 Ha
- Wilayah perencanaan di Kecamatan Bungku Tengah terdiri dari 6 (Enam) Kelurahan dan 7 (Tujuh) Desa antara lain: Kelurahan Mendui, Tooiso, Marsaoleh, Lamberea, Bungi, Matano, Desa Sakita, Matansala, Bahoruru, Ipi, Bente dan Desa Bahomohoni.
- Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, maka hasil kesepakatan Delineasi akan ditindak lanjuti dengan surat penetapan Delineasi RDTR perkotaan Bungku oleh Bupati Morowali atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Bupati selambat-lambatnya ditetapkan 10 hari kerja sejak ditandatangani berita acara.
- Dukungan dari pihak Pemdakab Morowali dalam penyusunan materi teknis RDTR dan PZ terdiri dari: Fasilitas kebutuhan data, pembentukan tim teknis, pembentukan tim Pokja KLHS, dukungan pendampingan (Survei, pertemuan rapat-rapat di daerah, komitmen DPRD, rekomendasi Gubernur dan Perda RDTR).
- SK Tim Teknis dan SK Tim Pokja KLHS ditetapkan paling lambat 10 hari kerja setelah ditandatangani berita acara kesepakatan.
- Poin penting yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Bungku antara lain:
- Pentingnya dilakukan kajian kerawanan bencana yang sudah memperhatikan beberapa bahaya bencana yang ada di kawasan perencanaan seperti adanya sesar aktif, banjir, abrasi, gempa dll.
- Harus memperhatikan keberadaan HGU dan Kawasan HPT yang berada didalam kawasan perencanaan maupun yang berbatasan dengan kawasan perencanaan karena akan berimplikasi terhadap rencana peruntukan ruang.
- Penyediaan RTH publik minimal 20% di kawasan perkotaan harus dipenuhi dan direncanakan dengan baik dalam RDTR ini, termasuk penyediaan kawasan pemakaman umum.
- Adanya permasalahan abrasi pantai dan pentingnya upaya pengamanan kawasan pantai harus menjadi perhatian, termasuk sempadan sungai yang perlu disediakan kawasan Buffer.
- Penyesuaian RDTR perlu memperhatikan materi teknis RDTR yang disusun untuk kawasan disekitar Kawasan Industri Morowali/Kawasan Bahodopi.
- Perlunya dilakukan kajian dan perencanaan untuk pengelolaan sampah yang terintegrasi dan mengantisipasi proyeksi serta kebutuhan dimasa mendatang.
- Seluruh penggunaan lahan eksisting, status tanah, dan Izin-izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang sudah dikeluarkan termasuk IUP akan dikaji lebih lanjut dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan konsep rencana pola ruang dan peraturan zonasi.
- Perlunya rencana pengembangan transportasi massal yang melayani kawasan perencanaan
- Rencana pengembangan pelabuhan rakyat dan pelabuhan perikanan agar direncanakan secara terpisah.
- Harus memperhatikan daya dukung lahan dan lingkungan, hal ini berkaitan dengan kerawanan bencana dan kondisi geologi.
- Perlu penataan kembali kawasan kumuh dan mengantisipasi jangan sampai kawasan kumuh semakin berkembang di kawasan perencanaan.
Foto/Reporter: HK