Tuesday 15 June 2021
Winda Bestari
1604
morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (15/06). Rapat paripurna ke-6 (enam) masa persidangan III tahun sidang 2020/2021 berlangsung di ruang sidang DPRD Morowali, dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid, SH., dan diikuti sebanyak 18 orang anggota dewan. Hadir di antaranya Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, SIK., MIK., Dandim 1311 Morowali, Letkol Inf. Raden Yoga Raharja, SE., MM., M.Ipol., para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD beserta jajaran dan insan pers.
Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim dalam pidato pengantar nota keuangan pertanggungjawaban APBD TA 2020;
1.Anggaran Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 1.252.365.758.164,84. Dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp. 1.289.140.134.030,21, hingga 31 Desember 2020, direalisasikan sebesar Rp. 1.292.602.327.666,77 atau mencapai 100,27%. Taslim menyebut, selama 3 tahun masa pemerintahan Tahajud, pada TA 2020 merupakan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2020.
"Atas pencapaian tersebut selaku Kepala Daerah, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kab. Morowali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam membahas dan menetapkan PAD TA 2020 yang benar-benar melihat potensi riil PAD, sehingga target PAD dapat tercapai", tuturnya.
2. Anggaran Belanja Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 1.254.331.345.049,00. Dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp. 1.314.485.992.513,76 dan sampai dengan 31 Desember 2020 realisasinya sebesar Rp. 1.234.260.310.585,70 atau mencapai 93,90%.
3. Demikian pula halnya dengan anggaran pembiayaan daerah, pada penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 6.865.586.884,16, namun setelah perubahan dianggarkan menjadi Rp. 30.245.858.483,55 dengan realisasi sebesar Rp. 10.785.438.665,30 atau mencapai 35,66% yang merupakan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan TA sebelumnya. Selebihnya merupakan penerimaan piutang daerah sebesar Rp. 16.173.117.834,00 atau mencapai 53,47% yang dalam pencatatan laporan keuangan dari hasil audit BPK RI dikelompokkan pada rekening pendapatan. Maka, realisasi seluruh penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp. 26.958.556.499,30 atau mencapai 89,13%. Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan Rp. 4.900.000.000,00 namun setelah perubahan tetap dianggarkan sama, dan realisasi sebesar Rp. 1.270.966.733,34 atau mencapai 25,94% yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman SLA.
4. Jumlah realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.292.602.327.666,77, jika dibandingkan dengan jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.234.260.310.585,70 terjadi surplus sebesar Rp. 58.342.017.081,07.
5. Jumlah realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 10.785.438.665,30 jika dibandingkan dengan jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.270.966.733,34 maka diperoleh surplus pembiayaan (Pembiayaan Netto) sebesar Rp. 9.514.471.931,96.
6. Surplus Pembiayaan (Pembiayaan Netto) sebesar Rp. 9.514.471.931,96 telah menambah nilai surplus antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp. 58.342.017.081,07 sehingga SILPA TA 2020 adalah sebesar Rp. 67.856.489.013,03.
Taslim dalam sambutannya mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan tidak hanya memerhatikan sebatas ketentuan administrasi, namun yang lebih penting adalah pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara objektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan.
"Kita tidak boleh hanya tertuju pada berapa jumlah anggaran yang terserap, tetapi lebih dari itu kita juga harus memperhitungkan sejauh mana pelaksanaan program atau kegiatan itu menyentuh kepada aspek kehidupan masyarakat sebagai penerima manfaat", terang Taslim.
Olehnya, Bupati mengimbau adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif tentang pentingnya upaya optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap nilai rupiah yang dibelanjakan harus jelas sasaran dan manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Diperlukan kontrol atau pengawasan yang konstruktif terhadap anggaran, hal lain yang tidak kalah penting adalah proses pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, agar kita semua meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat kita tingkatkan di masa mendatang", tandasnya.