Sunday 09 August 2020
helman kaimu
2286
Morowali, IKP Kominfo, Sebanyak 200 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2018 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengikuti pengambilan sumpah dan Janji PNS.
Pelaksanaan sumpah dan janji PNS berlangsung di Alun-alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (10/08/20) pagi.
Kegiatan yang dipimpin Bupati Morowali dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan memakai masker.
Acara sakral ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan pengucapan ikrar Sumpah dan Janji PNS yang dipimpin Bupati Morowali dan diikuti oleh ASN yang baru diambil sumpah dan janjinya.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Kepala BKPSDMD, Alwan. H. Abubakar, SH, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Adi Irman, S.STP., M.Si, Kadis Kesehatan Daerah, Ashar Ma’aruf, SE., M.Si, Kadis Pendidikan Daerah, Amir Amirudin, S.Pd., M.M, Sekretaris BKPSDMD, Rifai Rone, S.Pd, dan Staf BKPSDMD lainnya.
Bupati Morowali, Taslim dalam sambutannya mengatakan setiap orang yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 39 Ayat 1.
‘’Ucapan Sumpah dan Janji PNS merupakan bentuk pernyataan atau ikrar yang harus dipertanggung jawabkan saat mengabdikan diri, baik kepada Pemerintah, Masyarakat terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah dan janji merupakan pedoman saat mengabdi dilingkungan kerja masing-masing. Olehnya dengan sumpah dan janji ini para PNS diwajibkan mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara dengan tulus dan ikhlas,’’ ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PNS yang sudah mengabdi saat ini berdasarkan dengan SK penempatan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Setiap PNS yang baru diangkat dan ditempatkan di satuan kerja masing-masing untuk tidak cepat mengajukan pindah kerja. Hal ini berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing PNS saat melamar CPNS, dimana salah satu poin pernyataan adalah menjalankan pengabdian selama 10 Tahun baru bisa mengajukan surat pindah kerja. Apabila ada PNS yang bermohon pindah tempat tugas sebelum 10 Tahun bertugas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,’’ tegas mantan Anggota DPRD Kabupaten Morowali tersebut.
Setiap ASN Yang sudah mengucapkan sumpah/janji memiliki konsekwensi tersendiri baik secara pribadi maupun secara organisatoris dalam menjalankan tugas ditempat tugas masing-masing. ‘’PNS harus mewujudkan citra positif dilingkungan kerja, dan masyarakat serta selalu memberikan contoh yang baik bukan sebagai penghianat ataupun provokator,’’ kunci Taslim.
Di Ketahui bahwa, dari 200 orang PNS yang mengikuti sumpah/janji terdiri dari 121 orang tenaga guru, 60 orang tenaga kesehatan, dan 19 orang tenaga teknis.
Kegiatan yang berlangsung khidmat diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji PNS oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim selaku pengambil sumpah dan perwakilan PNS masing-masing agama. Untuk agama Islam diwakili oleh Rahma Ranggih, S.Kom, Agama Kristen diwakili oleh Krisandhy Ertanto Rantung, S.IP, dan untuk yang beragama Hindu diwakili oleh Ni Putu Shindu Wiratni, A.Md.Kep, dan disaksikan oleh Mahdin, SH.I selaku Rohaniawan Muslim, Sam Adolf Mamuaya, S.Th, selaku Rohaniawan Kristen, I Gede Wija, S.Pd selaku Rohaniawan Agama Hindu serta Nasrun dan Sustriani Tokilo sebagai saksi I dan II.