Friday 02 November 2018
helman kaimu
1474
morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim, mengatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Ini sangat jelas diatur dalam konstitusi kita untuk melindungi hak setiap warga negara dalam mendapatkan lingkungan yang baik. Olehnya setiap pelaku usaha dan Pemerintah punya tanggung jawab besar dalam menjaga kondisi lingkungan yang asri.
‘’Setiap kegiatan dipastikan tidak merusak lingkungan termasuk aktivitas kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya yang bersentuhan langsung dengan lingkungan, sehingga menyebabkan resiko atau dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar. Untuk itu dalam aturan perundang-undangan ada norma yang harus dipatuhi bagi seluruh Investor yang berinvestasi di Daerah ini’’. Ujar Bupati Morowali, saat membuka kegiatan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup, Pertambangan industri dan perkebunan.
Kegiatan ini sangat luar biasa lanjut Bupati, hal ini untuk diketahui oleh semua pihak termasuk investor terkait kewenangan dalam hal pengawasan lingkungan. Dalam Undang-undang Nomor: 32 tahun 2009 pasal 71 ayat 1 tentang kewenangan, Bupati diwajibkan melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih jauh Bupati Morowali menambahkan bahwa dipasal 76 ayat 1, terkait pengawasan lingkungan, Bupati harus menerapkan sangksi administrasi kepada penanggung jawab usaha, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan maka, akan diberikan sanksi berupa, sanksi administrasi seperti, teguran tertulis, dan pencabutan izin lingkungan. Terangnya
‘’Ini menjadi perhatian kita semua, mudah-mudahan dengan pertemuan ini kita bisa menyamakan persepsi bersama sehingga dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak ada lagi anggapan bahwa Pemerintah Daerah menghalang-halangi kegiatan investasi di Morowali. kami hanya membantu pihak investor untuk tidak melanggar hukum. Fungsi pengawasan untuk menyelamatkan investor agar menjalankan aturan sesuai yang berlaku. Namun apabila tidak di indahkan, maka kami tidak segan-segan untuk menindaknya, termasuk membawah keranah hukum, karena itu bagian dari tanggung jawab dan komitmen kami dalam menjalankan aturan’’. Tegas, Taslim.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jum’at (2/11/18), dihadiri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Kepala BLHD, Drs. Fajar, Kadis DPM-PTSP, Dra. Hj. Siti Asmaul Husna Syah, SE, M.Si.,MM, Kadis Tenaga Kerja, Drs. H. Umar Rasyid, M.Si, perwakilan OPD dan sejumlah investor diwalayah Kabupaten Morowali. Kominfo/HK/Ilham.