Tuesday 29 September 2020
Winda Bestari
2141
morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi dan KPA Kabupaten Kota se - Sulawesi Tengah digelar melalui video conference pada Selasa, (29/09). Rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE/440/4532/SJ tentang Pelaksanaan Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis Selama Pandemi Covid - 19.
Rakor diikuti oleh Bupati se - Sulawesi Tengah selaku ketua KPA Kabupaten, Walikota selaku ketua KPAK Palu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota se - Sulawesi Tengah, Kepala Dinas/Badan Anggota KPA Provinsi Sulteng dan Sekretaris KPA Kab/Kota se - Sulawesi Tengah.
Sementara itu, mendampingi Bupati Morowali, Drs. Taslim, dalam vidcon tersebut, Sekretaris KPA Kabupaten Morowali, dr. Hasniah Syah, M.Kes., Asisten Bidang Administrasi Umum, Siti Samria M. Sia, S.IP, Kadis Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ashar Ma'ruf, SE., M.Si., dan Kabid Pengendalian Penyakit, Jumiati, S.KM.
Rakor dibuka langsung oleh Gubernur Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., dalam sambutannya ia mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh KPAP Sulteng. Longki berujar, meski dihadapkan pada masa pandemi Covid - 19, upaya penanggulangan HIV harus tetap berjalan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor SE/440/4532/SJ tentang Pelaksanaan Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis dengan menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid - 19.
Longki juga mengimbau agar seluruh stakeholder terkait selalu berkoordinasi satu sama lain sebagai komitmen kerja untuk mewujudkan Getting To 3 Zeroes dalam menekan laju perkembangan epidemi HIV/AIDS.
"Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik kita akan bisa menekan laju perkembangan epidemi HIV AIDS menuju 3 zero yakni Zero New HIV Infection, Zero Stigma and Discrimination dan Zero AIDS Related Death", pungkas dia.
Mencapai hal itu, orang nomor satu Sulteng tersebut berpesan dibutuhkan dukungan penuh di tataran pemerintah Kabupaten dan Kota guna memaksimalkan upaya pelaksanaan penanggulangannya.
"Semua akan terwujud apabila didukung oleh para pengambil keputusan lingkup pemerintah kabupaten/kota, saya harapkan semua dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaannya", tandas Longki.
Adapun beberapa himbauan yang ia sampaikan di antaranya;
1.Dinas Kesehatan Kab/Kota se - Sulawesi Tengah menindaklanjuti Surat Edaran yang dimaksud dengan merencanakan kegiatan sesuai dengan mengikuti Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
2.Sekretaris KPA Kabupaten dan Kota agar aktif melakukan koordinasi dengan OPD terkait serta anggota KPA lainnya.
3.OPD terkait mengintegrasikan kegiatannya dalam penanggulangan AIDS sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Diketahui, dalam rakor tersebut dihadiri oleh Plh. Kadis Kesehatan Provinsi Sulteng, dr. Jumriani. Ia membawakan materi tentang Kebijakan Penanggulangan HIV/AIDS dan TBC di masa pandemi Covid - 19. Dalam materi tersebut menggalakkan penanganan HIV/AIDS yang mengacu pada prinsip atau strategi S.T.O.P dengan menargetkan 90-90-90 sudah tercapai pada tahun 2027.
Target 90 persen pertama, semua orang dengan HIV/AIDS (ODHA) harus mengetahui status HIV-nya, 90 persen kedua ODHA yang mengetahui status HIV dan 90 persen mendapatkan pengobatan ARV, 90 persen yang ketiga adalah ODHA yang minum ARV 90 persen pengobatan terpantau virusnya atau tersupresi melalui pemeriksaan viral load. Strategi S.T.O.Pini dilakukan dengan memberikan penyuluhan atau edukasi HIV secara aktif dan masif, menemukan atau deteksi dini HIV pada semua kelompok populasi berisiko seperti pada ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, warga bina pemasyarakatan dan pada populasi kunci.