Monday 21 January 2019
iqbalmirza
1592
Morowalikab.go.id- Bungku – Bupati Morowali, Drs. Taslim melakukan penandatanganan MOU tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Penandatanganan MoU dilakukan bersama Ketua Bawaslu, Mahfud Supu, yang didampingi komisioner, sebelum dilaksanakan apel pagi di kantor Bupati pada senin, (21/01/2019). Dalam penandatanganan itu, Bupati didampingi Sekda Kabupaten Morowali H Jafar Hamid, SH, MM.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu memaparkan aturan yang menegaskan bahwa ASN tidak memiliki wewenang sebagai pihak yang diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan pemilu. “Pada pasal 280 ayat 2, ASN termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk ikut serta di dalam kampanye atau melibatkan diri untuk mengkampanyekan salah satu peserta pemilu, baik caleg maupun calon presiden dan wakil presiden”, ujarnya.
Ia juga menjelaskan mengenai tindakan ASN yang menguntungkan dan merugikan terkait pasal 282; pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. “Kegiatan yang menguntungkan ini misalnya mengarahkan PNS lain, masyarakat atau keluarga untuk memilih salah satu peserta pemilu baik caleg, maupun capres atau cawapres”, jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sanksi Pidana Pemilu, setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau anggota BPD yang melanggar pasal 280, akan dipenjara dengan pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Mahfud juga menambahkan tentang pelanggaran kode etik PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sama halnya UU pemilu yakni ikut serta mengkampanyekan peserta pemilu, memakai atribut parpol atau atribut PNS pada saat ikut mendengarkan visi dan misi.
Mahfud menegaskan, berdasarkan aturan tersebut, ASN memiliki hak ikut serta mendengarkan visi dan misi namun tidak boleh menggunakan atribut atau menunjukkan salam identitas peserta pemilu “ASN memang memiliki hak diri untuk memilih, sehingga diperbolehkan untuk mendengarkan visi dan misi, tetapi tidak boleh memakai atribut apapun baik atribut PNS atau Parpol, termasuk mengangkat salam menunjukkan simbol seperti peserta pemilu”, tegas mahfud.
Sementara itu, Bupati Morowali, Drs. Taslim dihadapan seluruh peserta apel, dalam sambutannya menjelaskan penyebab kondisi pemerintahan tidak stabil adalah adanya keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemilu seperti terlibatnya ASN dalam kontestasi politik baik pilkada ataupun pemilu. Olehnya itu, Bupati menegaskan untuk menjunjung tinggi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dan berkomitmen dalam menciptakan pemilu damai. “Kesepakatan dalam mencegah terlibatnya ASN di kegiatan pemilu ini perlu dijunjung tinggi. Semuanya bersepakat bahwa kita berkomitmen menjadikan pemilu kedepannya nanti sebagai pemilu damai”, tegas Taslim.
Kedepannya, Taslim berharap semoga tidak ada laporan dari masyarakat atau temuan yang berhubungan dengan keterlibatan ASN dalam kegiatan pemilu di Kabupaten Morowali. ASN sangat diharapkan mampu menjaga netralitasnya, sehingga situasi dan kondisi kondusif selama tahun pemilu ini dapat terjaga.
(IKP: Helman/Winda L/Ilham)