Wednesday 18 September 2019
kary kabidikp
2026
PPID / morowalikab.go.id / Bungku. (Rabu, 18/09), usai mengikuti rapat koordinasi, Inspektur Inspektorat, Afridin menyatakan kesediaan untuk diwawancarai oleh staf Pengelola Website, Diskominfo. Dengan tetap berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Inspektur, Afridin menyatakan kesediaan untuk menyampaikan penjelasan tambahan daripada yang disampaikannya pada rapat koordinasi sebelumnya.
Di Kantor Inspektorat, Afridin menyampaikan jika rapat koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan sementara BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu. Rapat koordinasi tersebut diinisiasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyatukan langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Berhubungan dengan hasil kerja BPK dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan tertentu selama 30 hari, hasil sementara telah disampaikan kepada Inspektorat. Hasil sementara ini akan disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti. Adapun masalah nilai temuan dan OPD mana saja yang masuk dalam temuan sementara belum bisa disampaikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tujuan tertentu, hasilnya telah disampaikan kepada kami dengan jumlah kerugian negara dan lokusnya telah ada. Akan tetapi, untuk menjaga proses penyelesaiannya, maka kami belum dapat ungkapkan, nanti jika telah mendapatkan hasil tetap berupa rekomendasi, maka pasti kami akan sampaikan terbuka", jelas Afridin.
Menurut Afridin, sebagai bentuk pengawasan intern, maka Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan upaya pendampingan kepada OPD yang disebutkan dalam pemeriksaan untuk tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh BPK. Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan/atau daerah.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, maka APIP melakukan bantuan kepada OPD yang masuk dalam daftar temuan BKP hasil dari pemeriksaan untuk tujuan tertentu tersebut", jelasnya.
'Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan menyiapkan legalitas melalui perbup untuk memberikan solusi bagi proses keuangan yang berhubungan dengan kegiatan, baik tahun anggaran 2018 maupun tahun 2019", lanjut Afridin.
Produk hukum daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum dalam proses keuangan yang berhubungan dengan realisasi keuangan terhadap kegiatan di tahun anggaran 2018 dan 2019. Sebab dari hasil pemeriksaan BPK menyebutkan jika terdapat beberapa kegiatan yang memiliki kelemahan secara administrasi, baik yang berhubungan dengan kontrak maupun dengan realisasi fisik yang tidak sesuai dengan realisasi keuangan.
Akan tetapi, menurut Afridin hal ini dapat dilakukan jika OPD memberikan kronologis secara benar sesuai dengan karateristik masing-masing kasus. Laporan yang benar, tanpa rekayasa akan memberikan kemudahan bagi Inspektorat untuk memberikan jawaban kepada BPK, sebelum dikeluarkannya hasil rekomendasi.
"Laporan yang benar tanpa rekayasa sangat kami butuhkan karena hal tersebut akan berkonsekwensi terhadap hasil rekomendasi sebelum dikeluarkannya rekomendasi akhir dari BPK", jelasnya.
Mengakhiri penjelasannya, Afridin berpesan agar tetap menjaga kerahasiaan beberapa hal, sebelum adanya keterangan resmi yang disampaikan oleh BPK maupun Inspektorat. Hal ini dilakukan karena sebelum adanya klarifikasi dari masing-masing OPD yang tercatat dalam temuan BPK, maka belum dapat dijadikan bahan publikasi. (IKP/k4r7).