Thursday 18 March 2021
Winda Bestari
1110
morowalikab.go.id - Bungku - Rabu, (17/03) bertempat di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Rapat Paripurna ke - 6 (enam) masa persidangan II Tahun sidang 2020-2021 digelar. Agenda Rapat Paripurna tersebut terkait Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Adapun Ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, Ranperda Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat, Ranperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Ranperda Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan didampingi Wakil Ketua II, Asgar Ali serta diikuti oleh sebanyak 16 orang anggota dewan. Hadir di antaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM., para asisten, para Kepala OPD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.
Bupati Morowali, Taslim dalam pidato pengantarnya menyebut bahwa Pemda menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Morowali.
Secara keseluruhan, tanggapan Pemda terkait Ranperda tersebut bahwa materi pokok Batang Tubuh Ranperda perlu disempurnakan urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum dengan mengikuti ketentuan pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dulu dari lingkup khusus. Ia juga mengimbau untuk dilakukannya pengharmonisasian terhadap Ranperda, hal tersebut guna menyelaraskan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi pengaturan dalam Ranperda.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan 6 (enam) buah Ranperda tersebut harus dilakukan penyesuaian kembali dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya agar penyusunan Ranperda tersebut mengalami penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai payung hukum daerah.
"Sebelum pembahasan di tingkat Komisi dan Bapemperda, diharapkan penyusunannya harus tetap memperhatikan landasan penyusunan perundang-undangan sehingga Ranperda menjadi sempurna dan implementatif", pungkas Taslim.
Rapat dilanjutkan dengan penandatangan berita acara antara Pemkab Morowali dengan DPRD Morowali terkait Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. Rapat kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD oleh Bupati Morowali, Taslim kepada pimpinan DPRD Morowali, Kuswandi.