Sunday 19 May 2024
Ketut Suta
582
Morowalikab.go.id, Witaponda - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama UP PLN Kolonade dan UP PLN Bungku, menerima audiensi dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Wita Ponda-Bumi Raya (Wita-Raya) Bersatu, bertempat di Gedung STQ Wita Ponda, Desa Laantula Jaya, Senin (20/5/2024).
Audiensi yang digelar oleh Forum Wita-Raya Bersatu tersebut dilaksanakan atas permasalahan listrik gangguan padam dan tegangan drop yang dirasakan selama ini oleh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya.
Pada kesempatan itu, para perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Wita-Raya Bersatu silih berganti dalam menyampaikan keluhan dan tuntutannya, dan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama pihak Pemkab Morowali dan pihak PLN guna mencari solusi terbaik.
Hadir dalam audiensi tersebut dari Pemerintah Daerah, sesuai arahan pimpinan diantaranya, Tenaga Ahli Pj Bupati Morowali, Hisam K, Plt. Kadis Perumahan, Yusfatan, Kabid Sarpras Dinas Perumahan, Arif Mahmid. Kemudian dari perwakilan pihak PLN Kolonodale, M. Sofyan, dan Manager PLN Bungku, Kadri Sy. Ishak, serta hadir pula Camat Wita Ponda, Nasron, S.Sos, dan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Wita-Raya Bersatu.
Adapun diskusi pada pertemuan tersebut melahirkan beberapa poin yang dituang dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemkab Morowali, PLN Kolonedale dan Bungku, Camat Wita Ponda, serta perwakilan Forum Wita-Raya Bersatu.
Berikut hasil diskusi yang disepakati bersama:
1. PLN memutuskan suplai listrik ke industri PT. Tamaco (Morowali) dan PT. Ana (Morowali Utara) untuk kestabilan listrik di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya dalam 1x24 jam.
2. Pemerintah Daerah dan PLN menyediakan PLTD Kontainer untuk mitigasi darurat bagi dua kecamatan yakni Wita Ponda dan Bumi Raya 2x24 jam.
3. PLN melakukan stabilitas listrik di Kecamatan Wita Ponda, dengan melakukan interkoneksi PLTD Bungku dan PLTD Kolonedale.
4. Pihak PLN dan Pemda mengaktifkan kembali PLTD Bahonsuai.
5. Pemda mengeluarkan Perda dan kebijakan mengenai penertiban pohon yang dilintasi kabel listrik.
6. PLN mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan, dengan pemotongan biaya listrik 20 persen s/d 35 persen untuk meteran reguler maupun meteran pulsa pada saat pembayaran sesuai aturan perundangan, berlaku mulai Bulan Juni 2024.
7. PLN dibantu pemerintah kecamatan menyediakan fasilitas pengaduan yang bertugas menyelesaikan persoalan kompensasi dan ganti rugi.
8. Apabila poin 1 s/d 6 tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka masyarakat Wita Ponda dan Bumi Raya akan melakukan aksi protes yang lebih besar.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara oleh Forum Wita-Raya Bersatu kepada perwakilan Pemkab Morowali dan pihak PLN.