Tuesday 09 March 2021
Octaviana Latong
1046
Morowalikab.go.id-Bungku- Selasa (9/03), Bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati Lantai Satu, Bagian hukum sekretariat Kabupaten Morowali gelar uji publik tiga buah ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, pengendalian pencemaran udara, perumahan dan kawasan permukiman.
Kegiatan dibuka oleh Asissten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Drs. Bambang Soerojo, Ketua Bamperda DPRD Morowali Safrudin. Narasumber yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Kab. Morowali, Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan kab. Morowali, dan Kabid Lingkungan Hidup, Sekretaris Pemdes dihadiri juga oleh Organisasi Perangkat Daerah serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya mengatakan, bahwa ketiga ranperda uji publik dapat diartikan sebagai pengujian stakeholder dan pemangku kepentingan sebelum dan sesudahnya ditetapkan sebagai standar.
Kegiatan uji publik ini bertujuan untuk mendapat masukan dari perangkat daerah terkait, lembaga masyarakat untuk kemudian diakamodir dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonis peraturan perundang-undangan.
" Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 dan 29 Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan bahwa naskah akademik dan draf raperda yang diusulkan oleh pemakarsa perlu dilakukan penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi diatur lebih lanjut untuk diatur menjadi sebuah Raperda melalui uji publik bersama stakeholder." Pungkasnya
Kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda Morowali Safrudin menuturkan, pembahasan Ranperda ini, melibatkan DPRD dengan mitra kerja dari dinas terkait dan Bagian Hukum.
“Maka kegiatan hari ini dibuka ruang kepada pemangku kepentingan yang diundang untuk memberikan masukan, koreksi, dan tambahan konstruktif,” Pungkas Safrudin.