Thursday 07 February 2019
Winda Bestari
2020
Bungku - morowalikab.go.id - Menyikapi surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, rapat pembahasan UMSK Morowali kembali digelar di ruang rapat kantor bupati pada Rabu, (06/02/2019). Rapat yang keenam kalinya yang dibuka oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, dihadiri juga oleh Kadis NakerTrans Kabupaten Morowali, Ir. Umar Rasyid, M.Si, DANDIM, Letkol ARH Sabariandu K. Saragi, KADIN, Abdul Hamid, Ketua Apindo, Najib Djibran, PT IMIP dan pihak serikat pekerja / serikat buruh (KSBSI, SPN-DPC, SPN-PSP, SP-SMIP, FPE-SBSI, SB-FPE,SPIM).
Dalam arahannya, Bupati Taslim mengimbau agar rapat dilaksanakan dengan kepala dingin. Saat beragumentasi harus sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan, wewenang pemerintah hanya sebagai mediator antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. “Dalam rapat ini, pemerintah hadir untuk memediasi antara serikat pekerja dan perusahaan. kita semua mewakili kepentingan banyak orang maka bijaklah dalam berpikir. Silakan berargumentasi tetapi ada dasar hukumnya”, ujar Taslim.
Sementara itu, Kadis Nakertrans Morowali, Umar Rasyid menegaskan untuk tidak lagi membahas angka 11% dan 20% terkait kenaikan UMSK tanggal 24/12/2018. Menurutnya, pembahasan tersebut sudah final dan tidak mencapai kesepakatan. “kesepakatan-kesepakatan kemarin telah dianulir, hari ini kepada pihak Apindo, dan serikat pekerja sudah harus mencapai kesepakatan yang baru. Jika sampai pada deadline waktu 18/02/19 tidak tercapai kesepakatan maka UMSK akan dikembalikan sesuai dengan tahun 2018”, tegasnya.
Melalui perundingan masing-masing pihak, mewakili perusahaan, Ketua Apindo, Najib Djibran menawarkan angka sebesar Rp 3,3 juta. Mengingat kemampuan perusahaan-perusahaan tambang kecil yang masih dalam proses kontruksi. "kami mengusulkan angka R 3,3 juta dengan pertimbangan kemampuan perusahaan, dan jika dibandingkan dengan UMSK di beberapa daerah di Sulawesi, maka angkan yang kami tawarkan ini adalah angka tertinggi UMSK yang ada", demikian kata Najib Djibran.
Sementara itu, serikat pekerja awalnya tetap berkeras di angka 20% sesuai dengan kesepakatan 24/12/18, akhirnya menyetujui angka yang ditawarkan Apindo sebesar Rp 3,3 juta. Angka ini disetujui dengan catatan pemerintah daerah melakukan operasi pasar untuk menekan harga-harga yang dinilai sangat tinggi untuk biaya hidup di Kec. Bahodopi. “kami sepakat dengan angka tersebut, tetapi pemerintah harus melakukan operasi pasar agar biaya hidup di Bahodopi tidak terlalu memberatkan” tegas salah satu anggota serikat. Sedangkan serikat pekerja yang tidak menyetujui angka kenaikan upah tersebut adalah SPN-DPC dan SPN-PSP.
Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, rapat akhirnya mencapai kata sepakat untuk UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019, Rp 3,3 juta. Hal ini dikuatkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil perundingan UMSK Morowali sebesar RP 3,3 Juta atau mengalami kenaikan 13,79% dari UMSK 2018. Hasil rapat tersebut akan segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 oleh Gubernur.
Kominfo/IKP - k4r7&Winda