Ini Tanggapan Pemkab atas Ranperda DPRD Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

  Thursday 09 July 2020   Octaviana Latong     1754

Morowalikab.go.id-Bungku- Rabu (8/07), Wakil Bupati Morowali, Dr.H.Najamudin,S.Ag, S.Pd, M.Pd sampaikan Tanggapan Pemda atas penyampaian rancangan perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Morowali tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Morowali pada rapat paripurna ke-11 masa sidang III. 

Turut hadir, Ketua DPRD Kuswandi dan Anggota DPRD Kab. Morowali, serta unsur forkompimda Kab. Morowali.

Dalam pidatonya, Najamudin mengatakan bahwa Berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan pada lahan kritis telah dilakukan, namun mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks, sehingga diperlukan adanya upaya yang lebih intensif dan terpadu melalui penerapan kompensasi/imbal jasa lingkungan (Payment For Environmental Service/Pes).

“Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah.” Ujar Najamudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah telah menerapkan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup melalui regulasi peraturan daerah. Oleh karena pemerintah daerah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan DPRD Morowali.

Setelah mencermati substansi rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, berikut tanggapan pemerintah daerah:

Pertama,  Kabupaten Morowali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki daerah dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, Materi muatan yang diatur dalam batang tubuh serta Teknik penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup telah sesuai peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya dibidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiga, Rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup memuat 14 Pasal delegasi yang memerintahkan pembentukan peraturan bupati dan keputusan bupati sebagai pelaksanaan lebih lanjut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Pemda berharap agar dinas terkair untuk segera Menyusun peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.”

Keempat, Pembentukan peraturan daerah baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD wajib disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dnegan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia katakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konspesi rancangan perda merupakan salah satu ketentuan wajib yang perlu dilaksanakan bertujuan menyelaraskan substansi rancangan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi pengaturan dalam rancangan perda.

Menutup pidatonya, pemda berharap dalam proses penyusunan tetap memperhatikan landasan penyusunan perundang-undangan sehingga rancangan perda menjadi sempurna dan implementatif untuk selanjutnya digunakan sebagai payung hukum didaerah.

Berita Terkait

bupati-iksan-dan-wabup-iriane-iliyas-halal-bihalal-1446-h-di-kecamatan-wita-ponda

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf bersama Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas menghadiri acara Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda, Sabtu (12/4/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh pe

wakil-bupati-iriane-resmi-lepas-kafilah-stqh-ke-stqh-xxviii-tingkat-provinsi-di-poso

Wakil Bupati Iriane Resmi Lepas Kafilah STQH ke STQH XXVIII Tingkat Provinsi di Poso

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali secara resmi melepas Kafilah Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) utusan Kabupaten Morowali untuk mengikuti STQH ke-XXVIII tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang akan

hari-pertama-lomba-mtq-tingkat-kabupaten-morowali-sejumlah-cabang-mulai-di-perlombakan

Hari Pertama Lomba MTQ ke-X Tingkat Kabupaten Morowali, Sejumlah Cabang Mulai di Perlombakan

Morowalikab.go.id, Witaponda, Perlombaan hari pertama Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-X Tingkat Kabupaten Morowali pasca dibuka secara resmi oleh Bupati Morowali pada Senin (19/10/20) sejumlah cabang lomba mulai diperlombakan disejumlah

bupati-iksan-tinjau-desa-lalampu-pasca-banjir-warga-apresiasi-kepedulian-bupati

Bupati Iksan Tinjau Desa Lalampu Pasca Banjir, Warga Apresiasi Kepedulian Bupati

Morowalikab.go.id -Lalampu- Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, meninjau langsung kondisi Desa Lalampu setelah dilanda banjir pada Minggu (16/3) malam. Usai menjalankan Safari Ramadhan di Kecamatan Menui Kepulauan, Iksan bergerak cepat menu

inisiasi-kerjasama-program-universitas-sintuwu-maroso-audiensi-bersama-pemkab-morowali-secara-virtual

Inisiasi Kerjasama Program, Universitas Sintuwu Maroso Audiensi bersama Pemkab Morowali Secara Virtual

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melakukan audiensi bersama Universitas Sintuwu Maroso, secara virtual di Ruang Media center Kantor Bupati, Selasa (10/05/22). Audiensi bertujuan untuk mensinergikan program Tridharma P