Surat Edaran Bupati Morowali Larang Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Suap di Disdukcapil

  Wednesday 13 August 2025   helman kaimu     337

Screenshot 2025-08-13 145928_content

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.12/XX/DULCAPIL/VIII/2025 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (13/08/25). Kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang administrasi kependudukan

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pegawai Disdukcapil Morowali, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, dilarang melakukan atau menerima segala bentuk gratifikasi, pungli, maupun suap dalam pelayanan dokumen kependudukan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas pelayanan.

Bupati menegaskan bahwa seluruh pelayanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan dokumen lainnya diberikan secara gratis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai hukum, termasuk sanksi pidana.

Pemerintah daerah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik gratifikasi, pungli, atau suap di Disdukcapil. Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 082239373036, website resmi https://disdukcapil.morowalikab.go.id, email dkcsmorowali@gmail.com, atau akun Facebook dukcapil_morowali.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Morowali berharap tercipta budaya pelayanan publik yang jujur, bersih, dan bebas dari praktik koruptif, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan nyaman tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

 

Berita Terkait

penantian-panjang-rtrw-kawasan-industri-morowali-sampai-kapan

Penantian Panjang RTRW Kawasan Industri Morowali, Sampai Kapan???

KAWASAN INDUSTRI TANPA RTRW PRESS ROOM / 47 Sejak 2012, ketika pemerintah pusat memberlakukan larangan mengekspor bahan mentah mineral, maka Kawasan Industri (KI) Kab. Morowali merupakan 1 dari 14 KI yang dijadikan prioritas  dalam RPJMN 2015-2019

pj-bupati-morowali-yusman-mahbub-serahkan-hadiah-para-juara-lomba-hut-ri-ke-79-tahun-tingkat-kabupaten-morowali

Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Serahkan Hadiah Para Juara Lomba HUT RI ke-79 Tahun Tingkat Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M.Si menyerahkan secara langsung  hadiah kepada para juara lomba semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 Tahun, penyerahan hadiah para juara lomba dilaksanak

rakerda-hukum-2025-di-morowali-bahas-produk-hukum-daerah-untuk-percepat-pembangunan

Rakerda Hukum 2025 di Morowali Bahas Produk Hukum Daerah untuk Percepat Pembangunan

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sombori Hotel Metro, Desa B

pemkab-morowali-gelar-upacara-hari-kebangkitan-nasional-harkitnas-yang-ke-144-tahun

Pemkab Morowali Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang Ke- 144 Tahun

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Menggelar upacara hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang Ke-144 dengan mengusung tema " Ayo Bangkit Bersama". Kegiatan berlangsung di Halaman BKPSDM Morowali, Komplek Perkantoran Fonu

kesbangpol-apresiasi-tni-al-dan-bea-cukai-atas-penggagalan-upaya-penyelundupan-miras-dan-rokok-ilegal-di-morowali

Kesbangpol Apresiasi TNI AL dan Bea Cukai Atas Penggagalan Upaya Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menghadiri konferensi pers terkait keberhasilan TNI Angkatan Laut (AL) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan minuman mengand