Rapat Paripurna, DPRD Morowali Menyetujui Raperda Tentang Retribusi Penggunaan TKA

  Wednesday 27 October 2021   Winda Bestari     2429

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 Selasa (26/10).  Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-49

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Ketua Bapemperda, Syahrudin, SE menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini merupakan jawaban Pemerintah Daerah dan DPRD Morowali terhadap tuntutan Perundang-undangan di bidang Retribusi TKA.

"Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dan mendesak. Pasal 47 PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditegaskan bahwa Perda/Perkada mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP berlaku (red: 1 Juli 2021)", ucapnya.

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-50 (1)

"Jika daerah terlambat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maka konsekuensinya adalah Retribusi Penggunaan TKA diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sebab jika Perda tersebut tidak ada maka Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan retribusi. Alhamdulillah bahwa Ranperda ini sudah dilakukan proses penyesuaiannya pada bulan Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga Morowali tidak termasuk daerah yang belum melakukan penyesuaian" tambah Syahrudin.

Diketahui, ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan seluruh peraturan di bawahnya yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi muatan maupun nomenklaturnya. Salah satu aturan yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 34 tahun 2021 adalah Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

"Ranperda ini telah dilakukan pengkajian melalui pembahasan di tingkat komisi dan dilanjutkan dengan harmonisasi pada Badan Pembentukan Perda. Retribusi ditetapkan dalam Perda berdasarkan UU terkait. Muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan Perundang-undangan. Ha tersebut ditegaskan dalam  Pasal 156 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Pasal 286 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", pungkas Politisi Partai PAN tersebut. 

WhatsApp Image 2021-10-27 at 10-39-48

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Ditindaklanjuti di Tingkat Pembahasan Selanjutnya dan Penyampaian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Berita Terkait

danrem-132-tadulako-sambangi-morowali

DANREM 132/TADULAKO, SAMBANGI MOROWALI

Morowalikab.g.id: Komandan Resimen 132/Tadulako, Kolonel Inf. Agus Subiyanto, SE., M.Si, menggelar kunjungan kerja di Kota Bungku Kabupaten Morowali. Kehadiran Danrem disambut dengan ritual adat Kerajaan Bungku oleh Pemangku adat setempat, dimana rit

festival-budaya-morowali-2021-resmi-di-tutup

Festival Budaya Morowali 2021 Resmi Ditutup

Morowalikab.go.id - Bungku - Berakhirnya rangkaian kegiatan Festival Budaya Tahun 2021, di Pelataran Lapangan Sangiang Kinambuka, Kel. Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah,  ditutup oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Rizal Badudin

kpu-morowali-tetapkan-iksan-iriyane-ilyas-sebagai-bupati-dan-wakil-bupati-2024-2029

KPU Morowali Tetapkan Iksan-Iriyane Ilyas sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Morowalikab.go.id – Bungku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali resmi menetapkan pasangan Iksan dan Iriyane Ilyas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dige

pj-bupati-morowali-yusman-mahbub-resmikan-asrama-mahasiswa-morowali-di-palu

Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Resmikan Asrama Mahasiswa Morowali di Palu

Morowalikab.go.id -Palu- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M.Si meresmikan asrama mahasiswa Morowali yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (18/12) malam. Asrama yang beralamat di Jalan Tolamunte, Kelurahan tond

sekda-morowali-yusman-mahbub-buka-konsultasi-publik-terkait-3-buah-ranperda-kabupaten-morowali-tahun-2025

Sekda Morowali Yusman Mahbub Buka Konsultasi Publik Terkait 3 Buah Ranperda Kabupaten Morowali TA 2025

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setkab) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Kajian Hukum dan Perundang-Undangan Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi publik terkait 3 buah r