Pemkab Morowali serahkan LPJ Hibah Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2021 dan Hibah Keuangan Tahun 2022.

  Monday 25 July 2022   helman kaimu     1986

WhatsApp Image 2022-07-25 at 20-21-40

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Daerah menggelar acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hibah bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) Tahun 2021, Senin (25/07/22).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan hibah bantuan keuangan tahun 2022 dari Pemkab Morowali kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD, serta penyerahan hasil laporan pemeriksaan BPK perwakilan Sulteng terhadap LPJ bantuan keuangan bagi parpol tahun 2021, dilanjutkan penyerahan hibah bantuan keuangan tahun 2022 oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim kepada Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Morowali.

WhatsApp Image 2022-07-25 at 20-21-50

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Forkopimda Morowali, Kaban Kesbangpol, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si beserta jajarannya, KPUD Morowali, Bawaslu Morowali, Pimpinan dan sejumlah perwakilan Parpol DPC Morowali, sejumlah Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Pemberian bantuan parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik, dan operasional sekretariat parpol. Pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol merupakan amanah konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol. Permen Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada parpol dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. Demikian dikatakan Bupati Morowali, Taslim saat menyampaikan sambutannya dikegiatan tersebut.

WhatsApp Image 2022-07-25 at 20-23-01

Taslim menambahkan, Selain penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK Sulteng terhadap LKPJ Hibah bantuan keuangan bagi partai politik Tahun 2021 dan penyerahan hibah bantuan keuangan Tahun 2022 bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD, pertemuan ini juga sebagai ajang silaturahim antara pimpinan daerah dan pimpinan parpol.

‘’Saya harap pertemuan ini dapat mempererat tali silaturahim antara semua yang hadir disini, serta terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis antara pemda dan pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Morowali,’’ tuturnya.

WhatsApp Image 2022-07-25 at 20-22-24

Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Morowali pemberian besaran bantuan keuangan bagi Parpol berdasarkan keputusan Bupati.

‘’Di Kabupaten Morowali, pemberian bantuan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan Keputusan Bupati Morowali yakni sejumlah Rp. 8.276,18 per suara sah. Walaupun dalam PP Tahun 2008 dinyatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar 1.500 Rupiah per suara sah, namun di Morowali memberikan bantuan keuangan lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Permen RI. Menurutnya dalam PP tersebut juga memperkenankan pemda untuk menaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan Mendagri yang didelegasikan kepada Gubernur,’’ jelas Taslim.

Taslim berharap bantuan keuangan parpol digunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Harus diingat bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK, sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, dan riil. Olehnya, saya berharap bantuan Parpol itu dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,’’ pungkasnya

Adapun daftar parpol Kabupaten Morowali dan besaran bantuan keuangan Tahun 2022 diantaranya: Partai PKB sebesar 46.341.859,19, Gerindra sebesar 64.749.484,63, Golkar, sebesar 59.576.478,38, Nasdem sebesar 110.627.842,46, Perindo sebesar 56.298.861,62, PAN sebesar 24.904.921,29, Hanura sebesar 51.076,196.51, Demokrat sebesar 73.556.010,47, PPP sebesar 24.449.696,74, dan PBB sebesar 55.313.921,23.

 

 

Berita Terkait

lantik-6-pejabat-administrator-1-plt-camat-menui-kepulauan-ini-pesan-bupati-morowali

Lantik 6 Pejabat Administrator dan 1 Plt Camat, Ini Pesan Bupati Morowali

  Morowalikab.go.id-Bungku- Untuk menunjang kinerja dan mempercepat pembangunan, kemajuan daerah, salah satu kebutuhan menunjang kinerja, Bupati Morowali, Drs. Taslim terus melakukan pelaksanaan mutasi dan promosi untuk perlu dilakukan pelantik

bupati-taslim-irup-pemkab-morowali-gelar-upacara-peringati-hari-kesaktian-pancasila

Bupati Taslim Irup, Pemkab Morowali Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Pemkab Morowali menggelar upacara di Pelataran Kantor Bupati, Selasa (01/10). Upacara tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Uparaca yang disponsori oleh Kodim 1311 Morowali, dii

kunker-ke-morowali-wagup-sulteng-resmikan-laboratorium-tkro-di-smk-1-bungku-barat

Kunker Ke Morowali – Wagup Sulawesi Tengah Resmikan Laboratorium TKRO di SMK 1 Bungku Barat

Morowalikab.go.id- Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim bersama jajaran pemerintah daerah Kabupaten Morowali menerima dan menyambut baik kunjungan Kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir bersama rombongan. Kunjungan kerja tersebu

lomba-kudapan-tradisional-jajanan-pasar-di-morowali-meriahkan-hut-dwp-ke-22

Lomba Kudapan Tradisional Jajanan Pasar di Morowali Meriahkan HUT DWP ke-22

  Morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka memeriahkan HUT Dharma Wanita Persatuan (DWP) ke-22, DWP Kabupaten Morowali menggelar lomba kudapan tradisional jajanan pasar, Jumat (17/12/2021). Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Mas

panduan-pernikahan-adat-tobungku

PANDUAN PERNIKAHAN ADAT TOBUNGKU

  Umat Islam meyakini bahwa pernikahan adalah Sunnah Rasul yang harus dilaksanakan sesuai tuntunan agama Islam. Untuk itu, panduan Pernikahan Adat Tobungku mengemukakan prosesi adat sebagai budaya dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Nu