Monday 12 June 2023
Ketut Suta
1454
Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, diwakili Sekretaris daerah, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, S.I.P, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Morowali dan Unsur Forkopimda Morowali itu, bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (12/6/2023).
Pada kesempatan Rapat Paripurna Masa Persidangan III tersebut, mewakili Bupati Morowali, Sekda Yusman Mahbub membacakan pidato pengantar nota keuangan dalam rangka penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali T.A 2022.
Dia menyampaikan, pelaksanaan kebijakan anggaran daerah sebagaimana yang tertuang dalam Perda Morowali Nomor 22 Tahun 2022, tentang perubahan APBD T.A 2022, serta realisasi pelaksanaannya seperti yang telah tertuang dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, yang disampaikan pada kesempatan ini dapat digambarkan dengan tingkat pencapaian kinerja sebagai berikut:
A. Anggaran pendapatan daerah, semula dianggarkan Rp 1.466.842.480.886,00 dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi, Rp 1.405.645.995.979,00, dan sampai dengan 31 Desember 2022 direalisasikan sebesar Rp 1.617.048.000.447,41 atau mencapai 115,04 persen. Pelampauan realisasi pendapatan ini disebabkan oleh adanya dana transfer pusat yang bersumber dari dana bagi hasil berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor: 127/pmk.07/2022, tentang Penetapan Kurang bayar dan Lebih Bayar dana bagi hasil pada Tahun 2022.
B. Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 dianggarkan Rp 412.340.468.800,00 dan direalisasikan sebesar Rp 365.423.439.486,41 atau hanya mencapai 88,62 persen dari target yang ditetapkan. Tetapi jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun-tahun sebelumnya, pencapaian tersebut telah mengalami peningkatan signifikan yaitu sebesar 101,63 persen.
C. Anggaran belanja daerah semula dianggarkan RP 1.475.300.370.937,00, dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp 1.590.046.929.136,00, dan sampai dengan 31 Desember 2022, realisasinya sebesar Rp 1.445.844.810.386,84 atau mencapai 90,93 persen. Adapun realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.445.844.810.386,84, yang terdiri dari :
1. Belanja operasi yang mencangkup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 984.016.324.566,05, dari target anggaran sebesar Rp 1.069.651.703.146,00 atau mencapai 91,99 persen.
2. Belanja modal yang mencakup, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya, serta belanja modal aset lainnya sebesar Rp 270.600.055.246,44, dari target anggaran belanja sebesar Rp 299.113.333.592,00 atau mencapai 90,47 persen. belanja tidak terduga Rp 1.220.318.225,00, dari target anggaran sebesar Rp 10.223.381.178,00 atau mencapai 11,94 persen. Belanja transfer yang mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan Rp 190.008.112.349,35 dari target anggaran sebesar Rp 211.058.511.220,00 atau mencapai 90,03 persen.
3. Anggaran pembiayaan daerah, pada penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan Rp 23.271.867.873,00 namun setelah perubahan dianggarkan menjadi Rp 199.214.910.979,00, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 199.187.411.009,15 atau mencapai 99,99%. Realisasi tersebut merupakan penggunaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan Rp 14.813.977.822,00, namun setelah perubahan tetap dianggarkan sebesar Rp 14.813.977.822,00 dengan realisasi sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 14.770.966.733,34 atau mencapai 99,71%, yang merupakan penyertaan modal kepada bumd dan pembayaran pokok utang pinjaman.
"Melihat perbandingan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah sebagaimana di atas, terjadi surplus sebesar Rp 171.203.190.060,57. Demikian pula dengan perbandingan penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh surplus pembiayaan atau pembiayaan netto sebesar Rp 184.416.444.275,81. Surplus antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp 171.203.190.060,57 telah menambah nilai surplus pembiayaan atau pembiayaan netto sebesar Rp 184.416.444.275,81, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) T.A 2022 sebesar Rp 355.619.634.336,38.," ujar Yusman Mahbub.
Bupati juga menambahkan bahwa, laporan keuangan Pemkab Morowali T.A 2022, terdiri dari Ranperda tentang APBD 2022 dan Rancangan Perbup Morowali tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Tengah, dan atas hasil audit tersebut, Morowali kembali mendapatkan Pernyataan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan.
Dengan demikian, selama awal masa periode pemerintahan Bupati Morowali dan Wakil Bupati, bahwa BPK-RI telah memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemkab Morowali sebanyak 5 kali berturut-turut yaitu, pada T.A 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022.
"Pencapaian opini WTP tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran DPRD Morowali sebagaimitra pemerintah daerah baik dalam menyusunperencanaan anggaran dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di Morowali. Untuk itu selaku kepala pemerintahan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasamanya. Dan saya berharap kerjasama dan dukungan tersebut teruskita tingkatkan untuk tahun-tahun yang akan datang," ucap Bupati diwakili Sekda Morowali.
Dia juga menyampaikan, walaupun BPK-RI perwakilan Sulteng kembali memberikan pernyataan opini WTP terhadap hasil audit atas laporan keuangan Pemkab Morowali, namun dari hasil pemeriksaan tersebut masih terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
Olehnya, Bupati mengajak untuk bersama-sama merespon rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI perwakilan Sulteng, agar tidak ada kesalahan-kesalahan pada masa mendatang. Hal itu penting diperhatikan sebagai upaya untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan naskah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 oleh Bupati yang diwakili Sekda Morowali kepada Ketua DPRD Morowali.