Hari Ke-9 Safari Ramadhan, Wakil Bupati Morowali Sambangi Masjid At-Taqwa Kecamatan Bahodopi

  Friday 07 April 2023   Ketut Suta     541

WhatsApp Image 2023-04-07 at 8-45-10 AM Morowalikab.go.id, Bahodopi - Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dalam hal ini Wakil Bupati, Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd., M.Pd.,menyambangi Masjid At-Taqwa, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, untuk Berdakwah, Kamis (6/4/2023), malam.

Kegiatan dilaksanakan pada malam ke-16 puasa itu merupakan hari kesembilan Safari Ramadhan Pemkab Morowali. Dihadiri Pimpinan OPD dan ASN Lingkup Pemkab Morowali, pengurus masjid dan para jamaah setempat.

WhatsApp Image 2023-04-07 at 8-45-11 AM (1) Dalam Dakwahnya, Wakil Bupati mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Morowali untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan suci Ramadhan. 

"Karena hanya dengan iman yang kuat, maka ibadah puasa dapat diterima oleh Allah Swt," ucap Orang Nomor Dua di Bumi Tepe Asa Moroso tersebut.

Dia juga menekankan, iman adalah dasar untuk beragama, karena hanya kekuatan iman agama menjadi sempurna. Olehnya semua aktivitas yang didasari dengan iman yang kuat mendapatkan ampunan dari Allah Swt.

''Hakikat iman yakni ketaqwaan seseorang hingga merasa yakin tentang apa yang dilakukannya dalam hati setiap melaksanakan ibadah kepada Allah Swt dan Rasulnya. Iman berarti percaya atau membenarkan dan meyakini dengan hati,'' ungkap Najamudin.

Dia juga berharap, pada momen Bulan Suci Ramadhan ini umat muslim di Kabupaten Morowali pada umumnya dan Kecamatan Bahodopi pada khususnya, kiranya dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya.

WhatsApp Image 2023-04-07 at 8-45-07 AM Adapun Usai Tausiyah, acara kemudian dilanjutkan dengan shalat Tarawih bersama di Masjid At Taqwa Bahodopi.

Diketahui Pemkab Morowali mengawali Safari Ramadhan pada, 26 Maret 2023 yakni dari Kecamatan Bungku Tengah, lalu kemudian Kecamatan Bungku Barat, Bumi Raya, Wita Ponda, Menui Kepulauan, Sombori, Bungku Selatan, dan Bungku Pesisir.

Selain itu untuk jadwal Safari Ramadhan Berikutnya pada, Jumat (7/4/2023) atau sekaligus penutupan akan diagendakan di seluruh masjid Se-Kecamatan Bungku Timur.

Berita Terkait

bentuk-6-buah-ranperda-sekretariat-dprd-morowali-selenggarakan-publik-hearing

Bentuk 6 Buah Ranperda, Sekretariat DPRD Morowali selenggarakan Publik Hearing

BUNGKU, morowalikab.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melalui Sekretariat Dewan menyelenggarakan publik hearing atau rapat dengar pendapat umum terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahu

badan-kesbangpol-morowali-gelar-rapat-forum-pembauran-kebangsaan-bahas-agenda-penting

Bahas Agenda Penting! KesbangPol Morowali Gelar Rapat Forum Pembauran Kebangsaan,

  Morowalikab.go.id-Bungku- Dalam upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat di wilayahnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Morowali menggelar rapat Forum Pembauran Kebangsaan. Jumat (28/07/23).  

secara-virtual-pemkab-morowali-ikuti-rakor-persiapan-pemilu-dan-pilkada-serentak-tahun-2024

Secara Virtual, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 secara virtual,  di Ruang Media Center Kantor Bup

desa-puntari-makmur-optimis-juara-dalam-lomba-kampung-pancasila-kasad-award-2024

Desa Puntari Makmur Optimis Juara dalam Lomba Kampung Pancasila KASAD Award 2024

Morowalikab.go.id-Bungku — Desa Puntari Makmur, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, menunjukkan optimisme tinggi dalam mengikuti Lomba Kampung Pancasila KASAD Award 2024, mewakili Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan oleh Komand

pemkab-morowali-gelar-konsultasi-publik-bahas-5-buah-ranperda

Pemkab Morowali, Gelar Konsultasi Publik Bahas 5 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id-Bungku- Sehubungan dengan adanya Pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Morowali dan berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten me