Hadiri Rapat Paripurna Ke-7, Bupati Morowali Tanggapi Tiga Buah Ranperda Hak Inisiatif DPRD

  Monday 04 October 2021   helman kaimu     1540

1

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada Senin (4/10/21).

Tanggapan tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Morowali.

2

Dihadapan Ketua DPRD, Kuswandi, Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan III serta sejumlah anggota DPRD, Bupati menyampaikan tanggapannya.

Dalam Tanggapannya, Bupati Morowali, Taslim menyambut baik kinerja DPRD Kabupaten Morowali khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menjalankan fungsi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Morowali.

3

Adapun Tanggapan Bupati Morowali terhadap Tiga buah Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Morowali antara lain:

1.       Ranperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP), perlu pengkajian lebih mendalam pada saat dilaksanakan pembahasan dengan memperhatikan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang meliputi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan sebagaimana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039, SNI 03-7112-2005 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 326 Tahun 2019 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Annex 14, ICAO, Vol. 1 Aerodromes, dan Airport Services Manual (ICAO) doc.9137 Part 6. Control of Obstacle.

2.       Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam penunjukan pasal dalam rancangan serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi.

Perlu diketahui, bahwa pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi sehingga untuk memberikan kepastian hukum, dalam ketentuan penutup Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus secara tegas diatur rumusan pencabutan Perda yang lama.

3.       Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan diundangkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, berimplikasi pada asas berlakunya Perda Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali. Oleh Karena itu, Pemda sangat mengapresiasi atas disusunnya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai arah dan landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

Diakhir tanggapannya, mantan anggota DPRD tersebut beharap pembahasan Tiga buah Ranperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif.

‘’Besar harapan kami, pembahasan Tiga buah Ranperda hak inisiatif DPRD dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Morowali Sejahtera Bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ Ujar Taslim diacara rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Usul Pemda dan Tanggapan Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD.

 

Berita Terkait

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-resmi-lepas-jamaah-haji-morowali-tahun-2025

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Lepas Jamaah Haji Morowali Tahun 2025

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Morowali untuk musim haji tahun 2025. Acara pelepasan yang dihadiri oleh para pejabat daerah, keluarga ja

bupati-taslim-lantik-pengurus-baznas-kabupaten-morowali-periode-2019-2024

Bupati Taslim Lantik Pengurus BAZNAS Kabupaten Morowali Periode 2019-2024

Bungku, morowalikab.go.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas juga merupakan Lembaga Pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri yang berkedudukan dipusat. Begitupun halny

resmi-melantik-dan-mengambil-sumpah-kades-terpilh-wilayah-bungku-timur-bungku-tengah-dan-bahodopi-bupati-morowali-tegaskan-komitmen-ciptakan-pemerintahan-bersih-dari-korupsi

Resmi melantik dan mengambil Sumpah Kades Terpilh Wilayah Bungku Timur, Bungku Tengah dan Bahodopi; Bupati Morowali Tegaskan Komitmen Ciptakan Pemerintahan bersih dari Korupsi.

Morowalikab.go.id-Bungku- Kepala desa harus memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang kepala desa. Semakin baik pelayanan yang diberikan, mak

pemkab-morowali-gelar-rapat-koordinasi-jelang-pilkades-serentak

Pemkab Morowali Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pilkades Serentak

Morowalikab.go.id -Bungku­- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Morowali tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi Pilkades, Kamis (27/07/2023) bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Desa Be

update-covid-19-morowali-sabtu-23-mei-2020

Update Covid-19 Morowali, Sabtu, 23 Mei 2020

Bungku - morowalikab.go.id - Dirangkum dari rilis Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Morowali pada, Sabtu (23/05/20) hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan Palu, dari 46 orang yang diswab dan dikirim ke Palu pada Tanggal 15 Mei 2020, dengan indikasi