DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-17, Setujui 5 Raperda

  Tuesday 30 November 2021   Winda Bestari     1142

WhatsApp Image 2021-11-30 at 17-35-57

Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I dengan agenda Persetujuan Lima Buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatiF DPRD dan Usul Pemerintah Daerah, pada Selasa (30/11). Berlangsung di Ruang Sidang DPRD, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Kuswandi serta dihadiri oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, SH., Wakil Ketua II, Asgar Ali dan diikuti sebanyak 17 orang anggota dewan.

Hadir pula unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers. 

Berikut laporan hasil pembahasan lima Ranperda usul Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda, Syahrudin, SE;

1. Raperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT. IMIP. Raperda ini adalah inisiatif DPRD yang telah  melalui prosedur dengan pengharmonisasian, pembulatan dan persamaan konsepsi di lingkup Bapemperda serta telah dilakukan fasilitasi di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan telah mendapatkan hasil fasilitasi. Raperda dimaksud bertujuan untuk terorganisirnya kawasan keselamatan operasi penerbangan adalah wilayah daratan dan perairan serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan khususnya wilayah kawasan sekitar bandara PT IMIP. Raperda terdiri dari VI BAB dan 24 Pasal.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk terorganisirnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan di Kab. Morowali, DPRD telah selesai mengkaji pentingnya Raperda dimaksud dan Raperda ini telah dibahas dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan fasilitasi di tingkat provinsi. Raperda terdiri dari VII BAB dan 124 Pasal.  

3. Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Raperda terdiri dari XIII BAB dan 93 Pasal. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Raperda ini mengatur tentang SAT POL PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

4. Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan melalui upaya pengendalian pencemaran udara berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Raperda terdiri dari V BAB dan 44 Pasal.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan kepada masyarakat. Raperda terdiri dari XIV BAB dan 47 Pasal.

 

WhatsApp Image 2021-11-30 at 17-35-58

Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Bapemperda, Bupati Morowali, Taslim berpendapat bahwa DPRD Kab. Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi perda dan selanjutnya persetujuan digunakan sebagai persyaratan wajib proses permohonan register perda di provinsi untuk ditetapkan. Bupati dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi yangs setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, terkhusus kepada Badan Legislasi Pembentukan Perda yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan lima Ranperda.

"Terimakasih atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini. kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita bersama dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan menuju Morowali Sejahtera Bersama", pungkasnya.

 

"Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan pembahasan di tingkat pertama sampai dilaksanakannya persetujuan bersama pada hari ini terdapat kekurangan dan kekhilafan", tutup Bupati.

WhatsApp Image 2021-11-30 at 17-35-58 (1)

 

 

Berita Terkait

buka-fgd-penyusunan-dokumen-gini-ratio-kabupaten-morowali-tahun-2024-staf-ahli-mohammad-amin-sampaikan-hal-ini

Buka FGD Penyusunan Dokumen Gini Ratio Kabupaten Morowali Tahun 2024, Staf Ahli Mohammad Amin Sampaikan Hal Ini

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Mohammad Amin, ST.,MT hadiri dan buka secara resmi Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Gini Ratio Kabupaten Morowali Tahu

secara-virtual-polres-morowali-gelar-puncak-hut-bhayangkara-ke-74

Secara Virtual, Polres Morowali Gelar Puncak HUT Bhayangkara Ke 74

Dok. Unsur forkompimda mengikuti Upacara Hut Bayangakara Via Virtual 2020 Morowalikab.go.id-Bungku- Polres Morowali menggelar upacara dan syukuran dalam rangka puncak peringatan HUT Bhayangkara ke 74, yang jatuh pada Rabu 01 Juli 2020, yang dila

bupati-iksan-dan-wabup-iriane-iliyas-halal-bihalal-1446-h-di-kecamatan-wita-ponda

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf bersama Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas menghadiri acara Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda, Sabtu (12/4/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh pe

ketua-tp-pkk-morowali-lantik-ketua-pkk-dan-kukuhkan-bunda-paud-3-kecamatan

Ketua TP PKK Morowali, Lantik Ketua PKK dan Kukuhkan Bunda Paud 3 Kecamatan

Morowalikab.go.id-Bungku- Ketua TP PKK Kabupaten Morowali, Ny. Asnoni Taslim menlantik Ketua TP PKK sekaligus mengukuhkan Bunda PAUD 3 (Tiga) Kecamatan Kabupaten Morowali, bertempat di Aula Rujab Bupati Matansala Pagi, Kamis 18/02/2020. Dalam samb

tim-gabungan-tni-polri-pol-pp-bersama-pemda-morowali-lakukan-operasi-penertiban-distribusipenjualan-bbm-di-spbu-bahomoni

Tim Gabungan TNI, POLRI, POL-PP dan Pemda Morowali lakukan Operasi Penertiban Distribusi BBM di SPBU Bahomoni.

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian ekonomi, dalam hal ini Tim Penerbitan Distribusi/Penjualan Bahan Bakar Minyak yang tidak memiliki Ijin di Kabupaten Morowali melakukan kegiatan pengawasan terhadap distribu