Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3484

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

wabup-morowali-jadi-khatib-sholat-idul-fitri-1444-h-di-masjid-agung-nurul-taqwa-kolonodale-kabupaten-morut

Wabup Morowali Jadi Khatib Sholat Idul Fitri 1444 H di Masjid Agung Nurul Taqwa Kolonodale Kabupaten Morut

Morowalikab.go.id, Kolonedale - Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., menjadi Khatib Sholat Idul Fitri 1444 Hijriah di Masjid Agung Nurul Taqwa, Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sabtu (2

sekda-yusman-mahbub-beri-kuliah-umum-di-stai-morowali

Sekda Yusman Mahbub, Beri Kuliah Umum di STAI Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Sekretaris Daerah Morowali Drs. Yusman Mahbub, M.Si memberikan Kuliah Umum bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Morowali, Bertempat di Aula STAI Morowali Sabtu (10/09/22).   Kuliah Umum mengambil Tema " memba

wabup-iriane-iliyas-apresiasi-dprd-tegaskan-komitmen-perbaikan-kinerja-pemerintahan

Wabup Iriane Iliyas Apresiasi DPRD, Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Morowalikab.go.id – Bungku - Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Morowali atas dedikasi dan kerja keras selama masa persidangan II tahun sidang 202

bakal-gelar-pelatihan-operator-alat-berat-pemkab-morowali-dan-pt-imip-komitmen-tingkatkan-sdm-anak-daerah

Bakal Gelar Pelatihan Operator Alat Berat, Pemkab Morowali dan PT IMIP Komitmen Tingkatkan SDM Anak Daerah

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat internal di Ruang Kerja Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kamis (27/01/2022). Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin dan dihad

resmi-terbentuk-bupati-kukuhkan-pengurus-daerah-fhk2i-morowali

Resmi Terbentuk, Bupati Kukuhkan Pengurus Daerah FHK2I Morowali.

Morowalikab.go.id – BUNGKU - Bupati Drs. Taslim, resmi mengukuhkan Ketua dan Pengurus Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Morowali. Pengukuhan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Ahmad Hadi Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Ten