Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3391

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

mewakili-bupati-morowali-asisten-iii-hadiri-diklat-pendidikan-dan-pelatihan-operator-pengolahan-dan-pemurnian-mineral-dan-batubara-angkatan-i

Mewakili Bupati Morowali, Asisten III hadiri Diklat Pendidikan dan Pelatihan Operator Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara Angkatan I

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali diwakili oleh Asisten III Bagian Administrasi dan Umum Husban Laonu hadiri dan membuka secara resmi Diklat Pendidikan dan pelatihan operator pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara Angkatan I bertempa

bupati-morowali-tekankan-stabilitas-politik-dan-percepatan-pembangunan-di-witaponda

Bupati Morowali Tekankan Stabilitas Politik dan Percepatan Pembangunan di Witaponda

Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Situasi Politik Dalam Daerah digelar di Aula Kantor Kecamatan Witaponda, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini diinisiasi Bad

pengurus-pd-dmi-kabupaten-morowali-periode-2022-2027-resmi-dilantik

Pengurus PD DMI Kabupaten Morowali Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Morowalikab.go.id - Bungku - Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Morowali periode 2022-2027 resmi dilantik pada Selasa (01/11/2022). Bertempat di Alun-Alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, prosesi pengukuhan berlangsu

pj-bupati-yusman-mahbub-resmikan-kantin-dwp-unit-dinas-pendidikan-morowali

Pj Bupati Yusman Mahbub Resmikan Kantin DWP Unit Dinas Pendidikan Morowali

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M.Si didampingi Plt.Ketua TP PKK Morowali, Ny.Fawakiha Yusman Mahbub meresmikan kantin DWP Unit Dinas Pendidikan, Selasa (20/08/2024). Kantin tersebut merupakan binaan Dharma

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-safari-ramadhan-di-bumi-raya-refleksi-satu-tahun-pemerintahan-pastikan-program-menyentuh-seluruh-masyarakat

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Safari Ramadhan di Bumi Raya, refleksi satu tahun pemerintahan pastikan program menyentuh seluruh masyarakat

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menyampaikan refleksi satu tahun masa pemerintahannya. Ia menegaskan, berbagai program pelayanan publik terus dijalankan secara bertahap demi menjawab kebutuhan masyaraka. M