Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3244

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

jalin-silaturahmi-pemkab-morowali-gelar-gala-dinner-bersama-peserta-forkom-pendapatan-se-sulteng

Jalin Silaturahmi, Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner bersama Peserta Forkom Pendapatan Se Sulteng

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar acara Gala Dinner yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Morowali dengan peserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bidang Pendapatan (Forkom Pendapata

pemkab-morowali-ikuti-rakor-penanganan-covid-19-bersama-mendagri-ri

Pemkab Morowali Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Mendagri RI Secara Virtual

Morowalikab.go.id-Bungku- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan covid-19, secara virtual, Senin (03/04). Rapat dipimpin langsung oleh Mendagri Jendral Pol. (

balai-monitor-spektrum-frekuensi-radio-kelas-ii-palu-sosialisasi-penggunaan-spektrum-frekuensi-radio

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

  PPID.Morowalikab.go.id.Palu Bertempat di Ballroom Millenia II Hotel Best Western Palu telah dilangsungkan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Balai Monitor Spektrum Radio  Kelas II Palu (10/10/2019). Kegiatan ini di

bupati-morowali-ingatkan-pentingnya-persatuan-di-momen-hut-ke-80-ri

Bupati Morowali Ingatkan Pentingnya Persatuan di Momen HUT ke-80 RI

Morowalikab.go.id – Witaponda - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh i

resmikan-anjungan-pantai-matano-bupati-harap-pembangunan-dapat-menggerakkan-ekonomi-masyarakat

Resmikan Anjungan Pantai Matano, Bupati Harap Pembangunan Dapat Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim meresmikan pefungsian Anjungan Pantai Matano Food Court, Sabtu (04/06/2022). Peresmian tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Morowali, Plt.  Sekretaris Daerah Morowali, Ketua TP