Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3319

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

peringati-hari-pahlawan-forkopimda-morowali-gelar-upacara

PERINGATI HARI PAHLAWAN, FORKOPIMDA MOROWALI GELAR UPACARA

Bungku: - morowalikab.go.id - Dalam rangka memperingati hari Pahlawan setiap tanggal 10 November, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Morowali menggelar upacara tabur bunga dilaut. Kegiatan yang berlangsung di Dermaga Bungku, Ibu

pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-sambut-hangat-kunker-ketua-pengadilan-negeri-poso

PJ Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, Sambut Hangat Kunker Ketua Pengadilan Negeri Poso

Morowalikab.go.id- Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP,.didampingi Sekretaris Daerah Drs. Yusman Mahbub.,M.Si.,dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Drs. Ichwan Bachmid, MM, menerima Kunjunga

pj-bupati-morowali-drs-yusman-mahbub-resmi-lantik-dan-ambil-sumpah-pj-sekda-morowali-drs-abdul-wahid-hasan

PJ Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub Resmi Lantik dan Ambil Sumpah PJ Sekda Morowali, Drs. Abdul Wahid Hasan

Morowalikab.go.id - Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M.Pd sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali. Acara pelantikan

lantik-pejabat-baru-bupati-morowali-tekankan-peningkatan-pelayanan-masyarakat-yang-lebih-baik

Lantik Pejabat Baru, Bupati Morowali Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat Yang Lebih Baik

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi melantik beberapa Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Adapun Pejabat yang dilantik diantaranya, Faruk, SH, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan As

kadis-perindag-morowali-amir-aminudin-sebut-siapkan-revitalisasi-dan-digitalisasi-pasar-pada-2026-pasar-bahodopi-jadi-proyek-strategis-nasional-dan-percontohan-di-sulawesi-tengah

Kadis Perindag Morowali, Amir Aminudin sebut Siapkan Revitalisasi dan Digitalisasi Pasar pada 2026, Pasar Bahodopi Jadi Proyek Strategis Nasional dan Percontohan di Sulawesi Tengah

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Morowali, Amir Aminudin, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menjalankan sejumlah program strategis yang selaras dengan visi dan misi Bupati