Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

  Monday 24 February 2025   helman kaimu     462

WhatsApp Image 2025-02-20 at 08-38-07

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025 pada Senin (24/2/25). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi perundang-undangan, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
  4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
  5. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
  6. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2025 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
  7. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
  8. Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 97 Tahun 2025 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Morowali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan  lulus pada seleksi PPPK Tahap 1 selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
  2. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu bulan Januari hingga Maret 2025.
  3. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga diangkat menjadi ASN.
  4. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
  5. Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 kebawah.
  6. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
  7. Pengangkatan kembali pegawai non-ASN sebagaimana tersebut diatas hanya dapat dilakukan oleh kepala perangkat daerah, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  8. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Berita Terkait

pemerintah-kecamatan-bumi-raya-galakan-razia-malam-cegah-terjadinya-hal-negatif-di-wilayahnya

Pemerintah Kecamatan Bumi Raya Galakkan Razia Malam, Cegah Terjadinya Hal Negatif di Wilayahnya

Morowalikab.go.id, Bumi Raya - Guna mencegah terjadinya hal negatif yang terjadi di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggalakkan kegiatan razia malam, dengan menyasar tempat kost maupun peng

wakili-pj-bupati-morowali-asisten-iii-buka-bimtek-pemanfaatan-tik-dan-akun-belajarid-jenjang-sd-dan-smp

Wakili Pj Bupati Morowali, Asisten III Buka Bimtek Pemanfaatan TIK dan Akun “belajar.id” Jenjang SD dan SMP

Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Asisten III, Husban Laonu, SP, M.Si.,secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan akun "belajar.id" jenjang Sekolah D

drs-taslim-resmikan-unit-kerja-kantor-imigrasi-kelas-iii-non-tpi-banggai-kabupaten-morowali

Drs. Taslim Resmikan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai Kabupaten Morowali

PPID.Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali, Drs. Taslim meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai Di kabupaten Morowali , Komplek Perkantoran Fonuasingko, Kamis (5/12/2019). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ke

bawaslu-morowali-apel-siaga-pengawasan-sekaligus-launching-aplikasi-jarimu-awasi-pemilu

Bawaslu Morowali Apel Siaga Pengawasan, Sekaligus Launching Aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'

Morowalikab.go.id-Bungku-Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Morowali melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Sekaligus Launching Aplikasi 'Jarimu Awa

puskesmas-fonuasingko-bungku-raih-pengakuan-atas-komitmen-dalam-reformasi-birokrasi-dan-pelayanan-kesehatan

Puskesmas Fonuasingko Bungku Raih Pengakuan atas Komitmen dalam Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Kesehatan

Morowalikab.go.id - Bungku - Kepala Puskesmas Fonuasingko Bungku, Rima Yulianti, menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Pernyataan ini disampaikannya