Monday 24 February 2025
helman kaimu
270
Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025 pada Senin (24/2/25). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2025 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
- Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 97 Tahun 2025 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Morowali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap 1 selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
- Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga diangkat menjadi ASN.
- Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
- Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 kebawah.
- Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
- Pengangkatan kembali pegawai non-ASN sebagaimana tersebut diatas hanya dapat dilakukan oleh kepala perangkat daerah, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.