Friday 01 November 2019
Winda Bestari
2361
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali telah melakukan inovasi dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah. Olehnya, Bapenda Morowali menggelar sosialisasi tentang pembayaran dan pemungutan serta pelaporan data transaksi usaha pajak daerah dengan sistem dalam jaringan (daring) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (31/10/19).
Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, Kajari Morowali, Kadis Bapenda, Drs. Harsono Lamusa dan diikuti puluhan pelaku usaha wajib pajak salah satunya Anggota DPRD Komisi II sekaligus pemilik Hotel Metro, Putra Bonewa.
Sistem pajak online ini mencakup : sistem pelaporan (SPTPD online), sistem pembayaran yang bekerjasama dengan Bank Sulteng Cabang Morowali, sistem monitoring (red: pengawasan) transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perizinan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali.
Penyelenggaraan monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan lainnya.
Mekanisme kerja sistem ini adalah berupa pemasangan Alat Monitoring Data Transaksi Usaha secara Online (tapping box). Dimana, alat ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Dinas Pendapatan Daerah secara online dan real time.
Kaban Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Morowali, Drs. Harsono Lamusa mengatakan sosialisasi ini adalah tindaklanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Bank Sulteng Cabang Morowali dengan Bupati Morowali. Ia menguraikan, sistem online pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan antara Dinas dengan Bank Sulteng meliputi pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran pajak secara elektronik dari wajib pajak ke rekening kas daerah Kabupaten Morowali. Ia menyebut, alat ini sangat efisien dalam mencegah potensi tindakan korupsi.
"Ini merupakan tindaklanjut dari MoU Bank Sulteng Cabang Morowali dengan Bupati Morowali. Sosialisasi ini digelar kedua kali dan sudah uji coba pada 13 pelaku usaha wajib pajak. Terbukti pemasangan alat sangat efektif dan efisien dalam optimalisasi pendapatan daerah dan dapat mencegah tindak korup di pemerintahan karena semua data terintegrasi secara online karena adanya pendeteksi transaksi." tandasnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan Bupati Morowali, Drs. Taslim berujar bahwa dengan sistem pembayaran non tunai ini mampu mencegah tindakan korup dan kebocoran pendapatan negara atau daerah. Melalui sosialisasi ini, ia menyebut, agar terciptanya penyamaan persepsi bahwa aturan yang dibuat jangan ditafsirkan sebagai upaya memberatkan pelaku usaha.
"Dengan adanya sosialisasi ini kita akan mengetahui apa kerugiannya jika menggunakan sistem ini. Kami tidak akan membuat regulasi untuk menghambat dunia usaha. Hal ini sudah dilakukan di tempat lain, dari sisi positif kedua pihak (red: Pemda dan pelaku usaha wajib pajak) akan diuntungkan," imbuh Taslim.
Lebih jauh Taslim bertutur bahwa secara teknis, sistem ini sangat mudah dan efektif karena wajib pajak mampu mengontrol kondisi usahanya secara online. Menurutnya, para pelaku usaha dapat memberikan kontribusi nyata pada daerah khususnya di sektor pendapatan. Selain itu, pihak Pemda akan lebih dipermudah dalam proses pengumpulan pajak.
"Semua pajak akan terkontrol melalui sistem tersebut. Tidak ada kebocoran, Pemda akan terbantu karena tidak perlu lagi menurunkan tenaga ke lapangan yang membutuhkan biaya operasional, daerah akan menghemat. Di beberapa kasus, ada yang sudah membayar tapi malah tidak sampai ke kas daerah. Cara seperti ini sangat berisiko kebocoran", urai dia.
Taslim juga menegaskan bahwa pemasangan alat ini akan diberlakukan merata kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Morowali. Ia juga menyebut akan menegakkan aturan bagi wajib pajak yang menolak penggunaan alat perekam tersebut.
"Kami akan melakukan pemerataan kepada seluruh pelaku usaha wajib pajak untuk pemasangan alat. Kami juga akan menegakkan aturan bagi yang tidak ingin dipasang bisa dicabut izin usahanya", pungkas Taslim.