WASPADA NOVEL CORONA VIRUS (2019-Cov)

  Wednesday 29 January 2020   iqbalmirza     2880

Berita Terkait

sistem-online-single-submission-oss-dpm_ptsp-morowali-permudah-izin-usaha

Sistem Online Single Submission (OSS) DPM_PTSP Morowali, Permudah Izin Usaha

Morowalikab.go.id -Bungku_Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali menggelar launching perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) di hotel Metro pada Senin, (04/02/2019). Periz

pemda-dan-dprd-morowali-sepakati-kua-dan-ppas-perubahan-ta-2022-bupati-ungkapkan-hal-ini

Pemda dan DPRD Morowali sepakati KUA dan PPAS Perubahan T.A 2022, Bupati Ungkapkan Hal Ini

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menghadiri rapat paripurna ke-16 masa persidangan III Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (12/08/22). Rapat yang mengagend

pemda-dan-dprd-morowali-setujui-lima-buah-ranperda-menjadi-perda

Pemda dan DPRD Morowali Setujui Lima Buah Ranperda Menjadi Perda

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari jumlah tersebut, 3 merupakan Ranperda usul DPRD dan 2 usul Pemda. H

lomba-evaluasi-desa-2025-bahodopi-tampilkan-inovasi-dan-semangat-gotong-royong

Lomba Evaluasi Desa 2025, Bahodopi Tampilkan Inovasi dan Semangat Gotong Royong

Morowalikab.go.id - Bungku - Desa Bahodopi  Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2025 Bahodopi, 04 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa men

tata-cara-penjemputan-tamu-adat-tobungku-kabupaten-morowali

TATA CARA PENJEMPUTAN TAMU ADAT TOBUNGKU KABUPATEN MOROWALI

TATA CARA PENJEMPUTAN TAMU ADAT TOBUNGKU KABUPATEN MOROWALI   TAHAPAN PENYAMBUTAN TAMU PEMERINTAHAN SECARA ADAT TOBUNGKU   1. Penyambutan tamu yang akan menjabat atau memimpin (akan tinggal bertugas di Morowali) atau  Pejabat Nega