Wednesday 17 February 2021
helman kaimu
1102
BUNGKU, morowalikab.go.id, Tim gabungan Covid-19 Kabupaten Morowali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) di Simpang 4 Lampu merah Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (18/02/21).
Operasi Yustisi yang melibatkan unsur TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub bertujuan untuk menegakkan disiplin prokes dengan menjaring masyarakat yang tidak memakai masker. Selain itu, untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes Covid-19 untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Morowali,’’ Hal ini dikatakan Kabid Penegakkan Perda Sat-Pol PP, Amirullah, S.Ag., M.M. saat ditemui ditempat pelaksanaan kegiatan operasi.
Amirullah menambahkan pelaksanaan operasi Yustisi ini terus dilakukan sampai berakhirnya pandemi covid-19. ‘’Sepanjang pandemi Covid-19 masi berlanjut, Operasi seperti ini akan terus kami lakukan, hal ini guna memastikan seluruh masyarakat Morowali taat prokes, sehingga terhindar dari penyebaran virus Corona atau Covid-19’’ ujarnya.
Ia menegaskan, semua pelanggar prokes diberikan sangksi tanpa pandang bulu sesuai Perbup Morowali yang mengatur tentang Penerapan New Normal Covid-19.
‘’Apabila selama pelaksanaan operasi yustisi didapatkan masyarakat tidak mengindahkan dengan Perbup No.25 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol kesehatan atau New Normal Covid-19 diberikan Sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes sehingga daerah yang kita cintai ini terhindar dari penyebaran virus corona atau Covid-19,’’ tegas Amirullah.
Amirullah berharap dengan adanya operasi seperti ini, masyarakat lebih memahami betapa pentingnya menerapkan prokes diruang terbuka. ‘’Saya berharap, dengan operasi ini, masyarakat yang terjaring lebih memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditempat umum. Olehnya mewakili pemerintah saya mengajak masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan prokes dengan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,’’ pungkas mantan Kasubag Kepegawaian Disporapar Morowali.
Diketahui bahwa selama pelaksanaan operasi mulai hari Rabu hingga kamis, petugas gabungan berhasil menjaring dan menindak puluhan pelanggar prokes dengan memberikan sanksi denda administrasi sebesar 100 Ribu Rupiah.