Thursday 13 August 2020
helman kaimu
1745
Morowali, IKP Kominfo, Bupati Morowali, Drs. Taslim menggelar kegiatan rapat Audiensi bersama Serikat Buruh Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Kabupaten Morowali, di Ruang Rapat Kantor Bupati Morowali, Kompleks perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (13/08/20).
Rapat yang berlangsung dengan penuh keakraban berlangsung dengan diskusi antara Bupati Morowali dengan sejumlah perwakilan serikat buruh Federasi Pertambangan dan Energi Kabupaten Morowali.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali, Taslim berharap setiap tuntutan buruh harus diselesaikan dengan cara diskusi sehingga setiap tuntutan dapat diselesaikan dengan bijak.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh FPE Kabupaten Morowali, Nasri Sonna mengungkapkan bahwa tujuan dari audiens ini untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan buruh kepada Pemda dan juga memberikan masukan sehingga tahun ini Pemda harus segera melakukan survey KHL yang melibatkan Dewan Pengupahan. Selain itu, kegiatan ini merupakan rangkaian agenda nasional di Jakarta yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan.
‘’Audiensi ini merupakan momen yang baik dalam mendiskusikan sejumlah tuntutan buruh termasuk membahas persoalan pengupahan, yang menjadi dasar penghitungan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),’’ terang Nasri Sonna.
Berikut 7 poin berita acara tuntutan Serikat Buruh Federasi Pertambangan dan Energi Kabupaten Morowali yang disepakati bersama diantaranya:
1. Tolak Pasal-pasal yang merugikan buruh/pekerja.
2. Akomodir masukan SP/SB terkait Draft RUU Cipta Kerja.
3. Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja jika usulan SP/SB tidak diakomodir
4. Segera lakukan survey KHL di Kabupaten Morowali
5. Segera adakan mediator HI di Kabupaten Morowali.
6. Segera fungsikan lembaga kerjasama Tripartite Kabupaten Morowali.
7. Pembangunan HALTE Bus dan penambahan bus angkutan Karyawan luar kawasan.
Dari hasil pembahasan Audiensi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Tuntutan poin 1 s/d 3 akan diteruskan ketingkat nasional.
b. Tuntutan poin 4 survey KHL akan segera direalisasikan.
Tuntutan poin 5 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja akan segera menyurati ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali perihal permintaan mediator. Tuntutan poin 7 akan ditindak lanjuti dengan mengirim surat keperusahaan.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya, Kabid HI, Syarat Jaminan Sostek dan Ketenagakerjaan, Ahmad, ST, Kasie Jamsostek dan Ketenagakerjaan, Andi Imran, ST, Ketua DPC FPE Kab. Morowali, Hasri Sonna, Sekretaris PK FPE PT. ITSS, Fauzan, Ketua FPE PK PT. SMI, Ketua PK FPE PT. GCNS, Sulrahman, Ketua PK FPE PT. GCNS, Ketua FPE PK PT. IRNC, Hendra dan Wakil Ketua FPE PT. IMIP, Guntur. Selain itu, kesepakatan tersebut turut pula ditandatangani Bupati Morowali selaku yang mengetahui.