Thursday 08 March 2018
helman kaimu
1510
Morowalikab.go.id: Guna menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta mencegah permasalahan-permasalahan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengajukan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada pelaksanaan rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang wakil rakyat Morowali, Rabu (7/3/18).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Irwan Arya, S.Sos, dihadiri Bupati Morowali yang di wakili Sekretaris Daerah H. Moh. Jafar Hamid, SH.,MM, sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemda Morowali.
‘’Pemerintah Daerah mengajukan 7 (Tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah’’, ujar sekda H. Moh. Jafar Hamid, SH.,MM, saat membacakan laporan Bupati Morowali.
‘’Adapun rancangan peraturan daerah diantaranya: pertama, Raperda Kabupaten Morowali tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, ketiga, Raperda tentang pemantauan warga negara asing, ke empat, Raperda tentang urusan pemerintahan daerah, kelima, Raperda tentang penataan organisasi dan kelembagaan RSUD kelas D Pratama Kabupaten Morowali, ke enam, Raperda tentang perlindungan fakir miskin, dan ketujuh, Raperda tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika’’, Lanjut Sekda Morowali.
Dalam pembahasan Raperda, putra kelahiran Menui Kepulauan tersebut menambahkan ‘’semua perangkat daerah yang terkait maupun yang teknis untuk selalu hadir bersama dalam pembahasan, baik ditingkat komisi maupun pansus Dewan Perwakilan Daerah dan Tingkat Provinsi, sehingga raperda tersebut menjadi lebih sempurna dan implementatif’’, ujar mantan Kadis Kelautan mengakhiri laporannya. (Kominfo/HK).