Wednesday 08 July 2020
Octaviana Latong
1861
Morowalikab.go.id-Bungku- Rabu (8/07), DPRD Kabupaten Morowali Gelar paripurna Ke-11 masa persidangan III, terhadap laporan hasil pembahasan badan anggaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Turut hadir, Wakil Bupati Morowali, Dr.H.Najamudin, S.Ag, S.Pd, M.Pd, Serta forkompimda Kabupaten Morowali.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Kuswandi menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat 1 dan Ayat 2, Junto Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298 Ayat 1 dan Ayat 2.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Morowali Tahun Anggaran 2019 bersama dokumen pendukung lainnya yang didibahas oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Morowali, berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya yang dokumennya antara lain pidato pengantar Bupati, pemandangan umum anggota fraksi dan jawaban bupati terhadap pemandangan umum anggota fraksi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (PLT) sekretaris DPRD Morowali, Drs. Syukri Matorang dalam laporannya mengatakan Setelah dilakukannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan memperhatikan pembahasan sebelumnya, badan anggaran DPRD menyoroti beberapa variable APBD sebagai berikut:
a. Pendapatan; Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 221.946.739.695.07, atau 69,28% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 320.368.646.798.16 jika dibandingkan dengan realisasi pada pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 181.232.941.457.03, maka PAD Tahun Anggaran 2019 mengalami kenaikakan sebesar Rp. 40.713.798.238.04. “jika memperhatikan realisasi pendapatan tersebut, realisasi pendapatan asli daerah hanya memberikan kontribusi 19,04% terhadap total realisasi penerimaan.”
b. Belanja; Realisasi Belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 1.159.976.227.051.81 atau 91.19% dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1.272.051/756/985.32. Dengan realisasi belanja lebih kecil dari pada plafon anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggran 2019, mengindikasikan adanya penghematan dan atau kegiatan yang tidak dilaksanakan. “jika memperhatikan realisasi PAD dihadapkan dengan realisasi belanja, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 mengalami Surplus sebesar Rp. 5.590.811.310.26.
c. Pembiayaan; Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.6.465.594.088.38 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 1.270.966.733.34 yang merupakan pembayaran pokok utang, maka realisasi pembiayaan netto sebesar Rp.5.194.627.355.04. Daengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun 2019 sebesar Rp.10.785.665.30.
Berdasarkan uraian tersebut, struktur pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 sebagai berikut; pendapatan daerah sebesar Rp.1.165.567.038.362.07, belanja daerah sebesar Rp.1.159,976.227.051.81, mengalami surplus/deficit sebesar Rp.5.590.811.310.26. serta pembiayaan daerah, realisasi penerimaan sebesar Rp.6.465.594.088.38; realisasi pengeluaran sebesar Rp.1.270.966.733.34 dengan pembiyaan netto sebesar Rp.5.194.627.355.04. Sisa Lebih Pembiayaan Anggran (SILPA) sebesar Rp.10.785.438.665.30.