Friday 05 November 2021
Winda Bestari
3317
Morowalikab.go.id-Bungku- Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali menggelar Expose Pendahuluan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jumat (05/11). Diketahui, narasumber dalam acara expose tersebut adalah Dr. Ir. Syamsuddin Laude, S.P., M.P., IPM ASEAN Eng., dengan materi pendahuluan D3TLH dan Dr. Ir. Isrun, S.P., M.P., IPM ASEAN Eng dengan materi seminar awal penyusunan RPPLH.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan penyajian data dan informasi daya dukung tampung lingkungan hidup berbasis jasa lingkungan dan status daya dukung daya tampung lingkungan hidup penyediaan pangan dan air di Kabupaten Morowali. Kajian tersebut kemudian dituangkan dalam penyusunan RPPLH yang merupakan perencanaan tertulis dengan memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Kepala DLHD Morowali berujar, penyusunan D3TLH dan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa sesuai kewenangannya, Bupati/Walikota wajib menetapkan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan wajib menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Andi Kahar, ST mengungkap, bahwa kegiatan tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 660/478/DS.LH perihal Percepatan Penetapan D3TLH dan RPPLH.
“Oleh karena itu, kami (red: DLHD Morowali) harus segera menyusun dokumen D3TLH sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam penyusunan RPPLH dan KLHS” ucapnya.
Secara teoritis D3TLH adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya. Maknanya adalah adanya supply (ketersediaan) dari alam dan lingkungan serta adanya demand (kebutuhan) dari manusia dan makhluk lain. Sedangkan tujuan interaksinya adalah tercapainya keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan.
"Informasi karakteristik bentang alam dan tipe vegetasi pada wilayah ekoregion menjadi acuan untuk melaksanakan inventarisasi lingkungan hidup, pengukuran D3TLH dan penyusunan RPPLH”, pungkas Dr. Ir. Syamsuddin Laude.
Sementara itu, penyusunan dokumen D3TLH adalah dasar penyusunan dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH ditingkat Kabupaten/Kota, disusun oleh Bupati/Walikota dan diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
"RPPLH memiliki kedudukan sebagai haluan dasar dari kebutuhan akan informasi D3TLH memiliki 4 (empat) muatan utama, penilaian pemanfaatan dan/atau pencadangan sumberdaya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, serta pendayagunaan dan pelestarian sumberdaya alam dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim" terang Dr. Ir. Isrun dalam pemaparannya.
Diketahui, untuk dapat menyusun dokumen RPPLH, diperlukan data-data antara lain : (1) Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), 5 (lima) tahun terakhir; (2) Profil Daerah; (3) Daerah Dalam Angka selama 5 tahun terakhir; (4) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH) selama 3 tahun terakhir atau Data dan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup; (5) Peta Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung; (6) Data dan informasi kehutanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Langkah dan proses penyusunan dokumen RPPLH meliputi : (1) Inventarisasi Lingkungan Hidup; (2) Pengolahan Data dan Informasi Hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup; (3) Analisis Data dan Informasi; (4) Penentuan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4) Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (GSW).
Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali di antaranya Kepala Bappeda, Ramli Sanudin, SE., M.Si., Kepala BPBD Morowali, Muh Yusuf Jacub, ST., MM, Kadis Kominfo Morowali, Bachtiar Peohoa, ST., Sekretaris Dukcapil Morowali, Mohammad Amin A. Cega, S.Pd.I.