Pj Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail Himbau Seluruh ASN Lingkup Pemkab Morowali Bijak Dalam Penggunaan Fasilitas Pemerintah

  Tuesday 02 July 2024   helman kaimu     369

WhatsApp Image 2024-05-06 at 18-14-57

Morowalikab.go.id – Bungku – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sesuai dengan putusan KPU, UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sebagai warga yang juga mempunyai hak demokrasi, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan dalam politik praktis, tidak dapat dipungkiri pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah khususnya diprovinsi sulawesi tengah termasuk kabupaten Morowali pada November mendatang oleh KPU, diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, dimana Morowali juga merupakan bagian dari pilkada serentak tahun 2024.

WhatsApp Image 2024-02-19 at 08-30-08 (3)

Mencermati ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang batasan ASN terhadap politik praktis dengan ini Penjabat Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP menghimbau untuk selalu  bijak dalam menggunakan fasilitas pemerintah sehingga oleh masyarakat luas tidak memberikan penilaian adanya indikasi penyalah gunaan kewenangan.

Sebagai penjabat kepala daerah yang saat ini diberikan amanah untuk memimpin kabupaten Morowali sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukanlah hal yang mustahil dapat terhindar dari isu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Pejabat publik selalu menjadi sorotan, olehnya himbauan ini adalah bentuk peringatan terhadap ASN lingkup Pemkab Morowali, juga terhadap diri saya selaku Pj Bupati Morowali agar terhindar dari dugaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan.

Berita Terkait

pimpin-rapat-honorer-wabup-ingatkan-disiplin-pegawai-harus-ditingkatkan

PIMPIN RAPAT HONORER , WABUP INGATKAN DISIPLIN PEGAWAI HARUS DITINGKATKAN

Morowali: Honorer merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL), termasuk bagian dari aparatur pemerintah, yang bekerja disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bekerja di instansi Pemerintah tentunya memiliki peraturan untuk dilaksanakan baik Aparutur Sip

pemkab-morowali-gelar-rapat-koordinasi-jelang-pilkades-serentak

Pemkab Morowali Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pilkades Serentak

Morowalikab.go.id -Bungku­- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Morowali tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi Pilkades, Kamis (27/07/2023) bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Desa Be

wakil-bupati-lantik-pejabat-fungsional-lingkup-pemkab-morowali

Wakil Bupati Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Morowali

morowalikab.go.id - Bungku - Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., melantik dan mengambil sumpah Pejabat Fungsional lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Jumat (03/09). Pelantikan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupat

asisten-ii-bidang-ekonomi-dan-pembangunan-tekankan-penegasan-disiplin-pegawai-pada-apel-pagi

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tekankan Penegasan Disiplin Pegawai pada Apel Pagi

Morowalikab.go.id – Bungku - Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Abdul Mutaqin Sonaru, SP memimpin apel pagi pada Senin (05/02/24.  Apel yang dihadiri seluruh pejabat eselon II, III, IV dan staf berlangsung di Halaman Kantor Bupat

pemkab-morowali-bersama-bapemperda-dprd-rapat-pembahasan-8-buah-ranperda

Pemkab Morowali bersama Bapemperda DPRD Rapat Pembahasan 8 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id- Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ran