Friday 05 March 2021
Winda Bestari
1483
morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (05/03) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Assessment Test Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT). Bertindak selaku ketua panitia dan tim penguji dari unsur Pemkab Morowali, acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM dan dihadiri oleh tim penguji dari Universitas Tadulako di antaranya Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, SE., M.Si., Dr. H. Slamet Riadi, M.Si., dan Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc. Diketahui, assessment tersebut digelar selama dua hari dan mengikutkan peserta sebanyak 20 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah memenuhi syarat.
Selaku anggota tim penguji dari unsur Pemkab, Asisten Administrasi dan Umum, Husban Laonu, SP., M.Si., mengungkapkan, maksud dan tujuan dilakukannya uji kompetensi adalah untuk mengevaluasi kinerja para Pimpinan Tinggi Pratama sekaligus sebagai dasar pengisian rotasi atau mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Morowali. Hal ini sesuai dengan pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini terjadi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dilakukan pengisian jabatan melalui uji kompetensi.
Hal senada disampaikan pada sambutan Bupati Morowali, Drs. Taslim yang diwakili oleh Sekda, Jafar Hamid menyebut bahwa uji kompetensi yang dilakukan dengan melibatkan para pakar dari Perguruan Tinggi tersebut guna melakukan pemetaan sehingga ditemukan aparatur pejabat yang diyakini memahami tanggungjawab dan tugas pokoknya, memiliki kompetensi untuk melakukan inovasi leadership serta membantu mempercepat pencapaian visi dan misi yang diemban Pemerintah Daerah.
"Olehnya, saya berharap proses uji kompetensi ini dapat dilakukan secara objektif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun kelembagaan", pungkasnya.
Lanjutnya, proses uji kompetensi telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Termaktub pada pasal 5 bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sistem ini berupa kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi politik, agama, ras, asal usul, umur maupun kondisi kecacatan.
"Untuk itu, dengan hasil uji kompetensi ini, kita dapat menemukan formula team yang dapat membantu kami dalam mempercepat pencapaian visi dan janji politik yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah", tandas dia.