Friday 10 September 2021
Winda Bestari
2079
Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali periode tahun 2018 - 2023 pada Jumat, (10/09). Hadir dalam acara di antaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Dandim 1311 Morowali, Letkol inf Raden Yoga Raharja, SE., MM., M.Ipol., Kapolres Morowali AKBP. Ardi Rahananto, SE., SIK., M.Si., Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, para Camat se Kab. Morowali, Kepala OPD dan insan pers. Musrenbang yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati juga diikuti secara virtual oleh para pejabat Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemkab Morowali.
Musrenbang Perubahan RPJMD digelar untuk memenuhi tahapan penyusunan RPJMD Kab. Morowali periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan Permendagri 86 tahun 2017. Sekretaris Bappeda Kab. Morowali Hasyun, S.Pi., selaku ketua panitia penyelenggara mengungkapkan, secara umum tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD Kab. Morowali periode 2018 - 2023.
"Adapun hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya bahan masukan dari pemangku kepentingan terhadap perumusan perubahan RPJMD Kab. Morowali serta dapat terpenuhinya tahapan dalam penyusunan RPJMD sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017", pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Bupati Morowali, Taslim dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang perubahan RPJMD merupakan momentum untuk menyusun sinergitas, sinkronisasi dan penyempurnaan tujuan serta sasaran dari visi dan misi strategi arah kebijakan Pemerintah Daerah Kab. Morowali. Bupati menegaskan agar penyusunan perubahan RPJMD harus memberi gambaran secara jelas visi dan misi serta arah kebijakan hang telah dijanjikan kepada masyarakat.
"Pada tahun 2021 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kab. Morowali, telah dilakukan evaluasi dan terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014 dan pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 tahun 2017", urai Taslim.
"Kepada Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mendalami dan memahami RPJMD ini secara utuh, karena substansinya masih bersifat makro. Oleh karena itu perlu diturunkan menjadi rencana strategis perangkat daerah dengan target kerja yang lebih spesifik", tandasnya.
Diketahui, dalam Musrenbang tersebut dilakukan pemaparan materi terkait perubahan RPJMD oleh Kepala Bappeda Morowali, Ramli Sanudin, SE., M.Si., dan dimoderatori langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Morowali, Husban Laonu, SP., M.Si. Adapun beberapa hal yang disepakati telah tertuang dalam Berita Acara Perubahan RPJMD Morowali Periode 2018 - 2023 adalah sebagai berikut: