Friday 06 August 2021
helman kaimu
2307
Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi sejumlah Staf Ahli, serta Pejabat Eselon II dan III, menghadiri Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (06/08/21).
Rapat dengan agenda mendengarkan penyampaian Bupati Morowali terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Syarifudin Hafid, SH dan dihadiri Wakil Ketua II, Asgar Ali serta 17 dari 25 orang Anggota DPRD.
Bupati Morowali, Taslim, dalam pidato pengantar Perubahan KUA APBD dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan bahwa dampak Pandemi Covid-19 berpengaruh pada asumsi Kebijakan Umum APBD Tahun 2021, dimana terdapat proyeksi target pendapatan yang tidak tercapai serta adanya pergeseran belanja antara organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Refocusing APBD yang menjadi amanat Kementerian Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Covid-19 dan dampaknya.
''Perubahan asumsi dasar pada KUA dan PPAS Perubahan APBD T.A. 2021 untuk perbaikan ukuran atau indikator keberhasilan sasaran dan fungsi-fungsi belanja ditengah tahun anggaran berjalan, serta capaian realisasi pendapatan pada seluruh sektor yang didasarkan atas aktifitas dan pengeluaran biaya yang telah dilaksanakan pada setiap OPD dapat menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan suatu program/kegiatan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi Pemkab Morowali,'' ujar Taslim.
Taslim melanjutkan, Asumsi Indikator Ekonomi Makro pada perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 10-15%, lebih tinggi dari target nasional pada angka 4,5% - 5,5%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan pada angka 73,00%-74,00%, kemiskinan sebesar 13,00% dengan target penurunan 0,43% dari tahun sebelumnya, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 4,01%,
''Sebagaimana disadari bersama bahwa pendapatan daerah terbesar bersumber dari Dana Transfer pusat yang sangat tergantung pada penerimaan negara. Tahun 2021 APBD mengalami pelebaran defisit pada angka 5,5% yang sebelumnya hanya ditargetkan 3% dihitung dari PDB. Kebijakan dalam memperoleh pendapatan daerah harus difokuskan pada sumber PAD berdasarkan potensi yang ada,'' jelas orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Moroso tersebut
Jika melihat angka penerimaan pendapatan pada APBD Tahun 2021, lanjut Taslim, perlu disesuaikan asumsi pendapatan berdasarkan potensi sumber-sumber penerimaan serta memperhatikan tren capaian realisasinya sampai dengan semester I Tahun 2021 hanya mencapai 36%.
''Maka asumsi penerimaan pendapatan pada KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp. 1.414.275.58.537,- dan komponen pendapatan yang mengalami kenaikan adalah PAD, dengan asumsi sebesar Rp. 384.793.738.443,- mengalami perubahan dari penetapan APBD Rp. 308.289.079.209,-, sementara komponen pendapatan yang mengalami penurunan sangat signifikan yaitu Dana transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan Sebesar Rp. 987.915.303.170,- mengalami penurunan dengan asumsi sebesar Rp. 972.751. 904.170,-,'' imbuhnya.
Asumsi belanja pada KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 1.470.817.109.728,-. mengalami perubahan dari angka penetapan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 1.374.979.063.300,- perubahan belanja ini tentunya dipengaruhi oleh sumber pendapatan yang mengalami penyesuaian asumsi sehingga mengharuskan dilakukan penyesuaian belanja pada beberapa OPD, Program dan Kegiatan, sementara asumsi pembiayaan neto pada KUA Perubahan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 56.542.511.191,-. Asumsi yang berubah pada komponen pembiayaan adalah pada asumsi penerimaan pembayaran sebesar Rp, 67.856.489.013,- mengalami kenaikan dari penetapan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 3.861.61.932,-
''Perubahan asumsi ini merupakan penyesuaian angka SILPA berdasarkan hasil audit BPK-RI atas LKPJ Pemkab Morowali T.A. 2020. Sedangkan komponen penerimaan pembiayaan tetap pada asumsi sebesar Rp. 11. 313.977.822,-, untuk itu, dengan melihat kondisi penerimaan pendapatan dan belanja yang tertuang dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2021 mengalami kondisi keuangan yang berimbang, namun masih perlu dilakukan pendalaman agar setiap program kegiatan yang dilaksanakan betul-betul berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. Olehnya Seluruh Kepala OPD pro aktif dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2021,'' tandas Taslim.
Usai menyampaiakan laporannya, Bupati Morowali bersama Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua II DPRD menandatangani berita acara pelaksanaan rapat paripurna, disaksikan Sekretaris Dewan, Ruhban, Anggota DPRD, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.