Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Buka Sosialisasi Program Baznas Morowali Tahun 2019-2024

  Tuesday 25 August 2020   helman kaimu     2392

BAZNAS 4

Morowali, IKP Komifo, Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat yang lebih baik, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Morowali periode 2019-2024 menggelar Sosialisasi Program Layanan Berzakat melalui Baznas, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Senin (24/08/20).

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, Komisioner Baznas diantaranya Ketua, Drs. Hamanudin, Wakil Ketua 1, Abdul Razak, S.Ag, sekaligus pemateri,  Wakil Ketua 2, Drs. Mujanat, S.Pd, sebagai moderator dan Wakil Ketua 3, Muhammad Ardy, A.Md.  Selain itu, hadir pula Camat dan Bendahara kecamatan se Kabupaten Morowali sebagai peserta.

BAZNAS 3

Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga resmi pemerintah non struktural  yang melakukan pengelolaan Zakat secara nasional dan menyalurkannya pada yang berhak menerimanya secara teratur. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Baznas Kabupaten Morowali periode 2019-2024.

Sau Halo, Sapaan akrab Wakil Bupati Morowali menyebut penyaluran zakat hanya diperuntukann bagi delapan golongan orang.

‘’Delapan  golongan orang yang berhak menerima zakat. Pertama Fakir yang merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai harta kekayaan dan tidak mempunyai usaha yang dapat memberikan hasil. Kedua, Miskin adalah orang yang mempunyai harta kekayaan atau usaha akan tetapi kekayaan ataupun usahanya tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Tiga, Pengurus Zakat (Badan Amil) yakni orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Empat, Muallaf.  Kelima, Ar-Riqab yang merupakan bentuk pembebasan manusia dari bentuk perbudakan. Enam, Gharimin adalah orang yang berutang untuk mentaati Allah. Tujuh, Sabilillah adalah orang yang menjalankan dakwah untuk mentaati Allah SWT, dan ke Delapan adalah Ibnu Sabil adalah orang yang ingin meneruskan perjalanannya dalam meraih cita-citanya yang lebih baik bukan jalan maksiat,’’ jelas Najamudin.

BAZNAS 2

Sementara itu, Abdul Razak, selaku pemateri menjelaskan  bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan layanan berzakat melalui Baznas sebagai wujud implementasi Inpres No.3 Tahun 2014, tentang optimalisasi pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga.

Zakat merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT, pembayarnya (Muzaki) adalah individu muslim yang mampu dan dipungut secara berkala sesuai Haul dan Nishab.

Ia menjelaskan, Dasar hukum pengelolaan Zakat Nasional adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat Pasal 16 (1) yakni dalam melaksanakan tugas dan fungsi Baznas baik pusat maupun daerah dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan swasta, perwakilan RI di Luar Negeri, hingga UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Selain perundang-undangan secara nasional, pengelolaan zakat di Kabupaten Morowali juga memiliki landasan hukum yakni Perbup Morowali No. 6 Tahun 2013, tentang pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.

‘’ Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan bupati tersebut yang menjadi landasan hukum komisioner Baznas dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan  yang lebih baik dan transparan,’’ Jelas Abdul Razak.

Di ketahui bahwa, secara garis besar penentuan penghitungan nishab dan kadar zakat profesi/penghasilan terdapat pada tiga pendekatan yakni:

1.       Analogi Zakat emas perak. Nishabnya 85 gram emas (20 Dinar) dengan kadar zakatnya 2,5%, dan waktu mengeluarkannya setahun sekali. Untuk standar perak nishabnya 595 gram perak (200 dirham), kadar zakatnya 2,5% setahun sekali.

2.       Analogi Zakat pertanian, nishabnya 5 ausaq (653 kg hasil panen), kadar zakat 5% dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.

3.       Analagi Nishap pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas/perak, ditunaikan pada saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Misal, harga emas per 24 Agustus 2020 sebesar RP. 900.000,-, maka nishap zakat profesi Rp.76.500.000,-/tahun atau Rp. 6.375.000,-/bulan. Sehingga bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan atau gaji lebih dari Rp. 6.375.000,-/bulan, wajib zakat penghasilan.

Perbup Morowali No.6 Tahun 2013 , tentang  pengelolaan Zakat pendapatan dan infak PNS dan pejabat lainnya pada unit kerja dilingkungan Pemda Morowali.

Pasal 4 berbunyi:

1.       Setiap penghasilan PNS yang telah cukup Nishap dikeluarkan zakat pendapatan sebesar 2,5%.

2.       Besaran nishab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah kotor gaji dan tunjangan atau honorarium sebulan sebesar Rp. 4.500.000,-.

Pasal 5:

1.       Dalam hal penghasilan PNS tidak mencapai nishab, PNS dapat mengeluarkan Infak.

2.       Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.

Pasal 6:

3.       Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap

4.       Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:

a.       PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.

b.      PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-

c.       PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.

Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewira usahaan, menciptakan Lembaga Pengembangan Permodalan Mikro, Pusat Inkubasi Usaha Kecil, Pusat Pengembangan pertanian dan peternakan.

Sementara Program Baznas ke 2 adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif. 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

wujudkan-morowali-kota-cerdas-diskominfo-gelar-sosialisasi-tinjauan-lapangan-implementasi-smart-city

Wujudkan Morowali Kota Cerdas, Diskominfo Gelar Sosialisasi Tinjauan Lapangan Implementasi Smart City

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mewujudkan Kabupaten Morowali sebagai kota cerdas, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah menggelar sosialisasi tinjauan lapangan implementasi Smart City di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (24/5/21). Kegiatan yan

safari-ramadhan-di-bahodopi-wabup-morowali-ajak-masyarakat-perkuat-pengendalian-diri

Safari Ramadhan di Bahodopi, Wabup Morowali Ajak Masyarakat Perkuat Pengendalian Diri

Morowalikab.go.id, Bahodopi, Usai melaksanakan safari dakwah di Tiga Kecamatan yakni Kecamatan Menui Kepulauan, Bungku Selatan dan Bungku Pesisir, Tim safari Ramadhan Pemkab Morowali yang di pimpin Wakil Bupati (Wabup) Morowali, DR. H. Najamudin,

tangani-18-bencana-alam-selama-januari-agustus-2024-berikut-tugas-bidang-kedaruratan-dan-logistik-bpbd-morowali

Tangani 18 Bencana Alam Selama Januari-Agustus 2024, Berikut Tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Sedikitnya 18 bencana alam telah ditangani oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, terhitung pada Januari 2024 s/d Agustus 2024. Dari data diperoleh, Periode Ja

pj-bupati-morowali-yusman-mahbub-buka-rakerkeskb-daerah-kabupaten-morowali-tahun-2024

Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Buka RAKERKESKB Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah menggelar Rapat Kerja Kesehatan dan Keluarga Berencana (RAKERKESKB) Daerah Kabupaten Morowali, kegiatan yang berlang

resmi-dilantik-sekda-yusman-mahbub-jabat-ketua-pmi-kabupaten-morowali-masa-bhakti-2024-2029

Resmi dilantik, Sekda Yusman Mahbub Jabat Ketua PMI Kabupaten Morowali Masa Bhakti 2024-2029

Morowalikab.go.id – Bungku – Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Morowali untuk masa bhakti 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat. Pelantikan ini dihadiri oleh sejuml