Tuesday 23 July 2019
Winda Bestari
3741
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) digelar di ruang pola Kantor Bupati pada senin, (22/07/19). Sidang majelis TP-TGR dipimpin oleh Wakil Bupati Morowali, H. Najamudin Idris, selaku Ketua Sidang, Wakil Ketua I, Moh. Jafar Hamid, Wakil Ketua II, Afridin, Sekretaris, Siti Samria. Sidang MP TP-TGR digelar untuk pengembalian kerugian negara/daerah TA. 2006-2017.
Bertindak selaku Ketua sidang, H. Najamudin, berdasarkan laporan Inspektorat Daerah, mengungkap sebanyak 131 ASN memiliki temuan yang memberikan kerugian bagi negara/daerah sebesar Rp.2.608.925.452,31,- dengan jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp.466.609.768,00,- dengan sisa kerugian negara/daerah yang belum dikembalikan Rp.2.142.315.684,31,- Sidang MP TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan LHP (BPK RI) yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah.
Temuan BPK RI berturut-turut, sebagai berikut: Tahun 2006 sebesar Rp.7.820.000,00, Rp.80.966.731,26,- (2007), Rp.48.403.174,00,- (2008), Rp.309.673.362,- (2011), Rp.25.439.150,00,- (2012), Rp.149.726.359,00,- (2013), Rp.228.048.600,00,- (2014), Rp.848.026.822,05,- (2015), dan Rp.444.211.486,00,- (2017).
Bertindak selaku Dewan Penuntut, Iskandar, membacakan tuntutan bagi 131 ASN dan menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dilakukan selambat-lambatnya hari ini (senin, 22/07/19). Apabila tuntutan diingkari, maka akan diproses ke pihak yang berwenang. "Jika tidak dipenuhi, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan", ungkapnya.
Namun, waktu pengembalian yang diberi oleh penuntut dinilai cukup memberatkan. Beberapa tertuntut kemudian meminta adanya keringanan dalam pengembalian. Dimana, keputusan mutlak akan dibuat oleh pimpinan sidang melalui pertimbangan - pertimbangan yang konkret. Pengembalian kerugian dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah.
Adapun tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum In Absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (IKP/k4r7&Winda Bestari)