Lantik PAW dan Penjabat Kades, Wakil Bupati: Jadilah Pelayan Yang Baik

  Monday 28 January 2019   helman kaimu     3054

Morowalikab.go.id – BUNGKU - Upaya mengatasi kevakuman pemerintahan di Desa, Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd, M.Pd, melantik 2 Pengganti Antar Waktu (PAW) dan 1 Penjabat Kepala Desa, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Senin (28/01/19).

Dalam sambutannya Wakil Bupati, Dr. H. Najamudin mengatakan, Penjabat dan PAW Kepala Desa  merupakan penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta Pemimpin semua warga Desa. ‘’Untuk itu Penjabat dan PAW yang baru di lantik  harus selalu siap 1X24 jam dalam melayani masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan termasuk masyarakat yang memiliki perbedaan politik,’’ Ujar Najamudin.

Ia menambahkan Penjabat maupun PAW Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakatnya, ini artinya Kepala Desa memiliki peran yang sangat besar dengan mendapat kewenangan mengatur Desa berdasarkan adat istiadat setempat.

 ‘’Penjabat dan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa yang baru dilantik hari ini agar benar-benar menjadi ujung tombak yang baik dalam melayani masyarakat, artinya harus dapat merakyat, melihat, merasakan keinginan warganya. Kemudian didalam menjalankan pemerintahan yang baik harus dibarengi dengan selalu berdo’a. Karena tidak ada kesuksesan didunia ini kecuali selalu mengingat Allah SWT,’’ Pesannya.

Ketiga penjabat dan PAW Kades yang dilantik diantaranya, Sutarni sebagai Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi menggantikan Tahir, SE, M.Adm. SDA, sebagai penjabat Kepala Desa, Mashun sebagai PAW Kepala Desa Bahontobungku Kecamatan Bungku Tengah, menggantikan Abdul Rifai dari jabatan penjabat Kepala Desa, dan Kahrun sebagai Penjabat Kepala Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat, menggantikan Nurlan Lahasina dari jabatan penjabat Kepala Desa.

Hadir dalam kegiatan pelantikan, Kepala DPMDP3A, Alamsyah, S.STP, M.Dev. Ec, Camat Bungku Tengah, Abdurifai Rone, S.Pd, Camat Bahodopi, Jalaludin Ismail, S.Pd, Anggota BPD dan sejumlah Mayarakat Desa Bumi Harapan, Bahontobungku dan Desa Wosu.  Kominfo Morowali/HK

Berita Terkait

optimis-tingkatkan-pelayanan-ini-penegasan-bupati-morowali-lewat-musrenbang-kecamatan-bungku-timur

Optimis Tingkatkan Pelayanan, ini Penegasan Bupati Morowali Lewat Musrenbang Bungku Timur.

Morowalikab.go.id- Bungku- Pada Tahun 2023, APBD Kabupaten Morowali mengalami peningkatan dengan mencapai 1.9 Triliun, artinya bahwa program-program yang telah direalisasikan benar benar tepat sasaran, Maka dengan anggaran yang dicapai ini  kita

bupati-morowali-lantik-9-pejabat-pimpinan-tinggi-pratama-kabupaten-morowali

Bupati Morowali Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, Acara berlangsung di Ruang Aula Kantor Bupati, Rabu (7/4). Pelantikan dan pengambila

ramah-tamah-dan-bukber-perkuat-tali-silaturahmi

RAMAH TAMAH DAN BUKBER, PERKUAT TALI SILATURAHMI

morowalikab.go.id: Usai pelantikan Penjabat Bupati Morowali Dr. Ir. Bartolomeus Tandigala, SH.,CES oleh Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Janggola, M.Si, menggantikan Bupati Morowali purna bakti Drs. H. Anwar Hafid, M.Si di Ruang Pogombo Kantor Gu

jalin-silaturahim-bupati-morowali-audiens-dengan-anggota-dprd-prov-sulteng

Jalin Silaturahim, Bupati Morowali Audiens Dengan Anggota DPRD Prov Sulteng

BUNGKU, morowalikab.go.id, Jalin silaturahim, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan, Ramli Sanudin, Kadis PUPR, Rustam Sabalio dan Kadisporapar, Adzan Djirimu gelar audiens dengan anggota Komisi III DPRD

bupati-morowali-apresiasi-program-replanting-oil-palm

BUPATI MOROWALI APRESIASI PROGRAM REPLANTING KELAPA SAWIT

Morowali: Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No: 247/KPTS/KB.120/8/2018 Tanggal 3 Agustus 2018 tentang pedoman peremajaan kelapa sawit pekebun, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali No: 167/DP