Lantik PAW dan Penjabat Kades, Wakil Bupati: Jadilah Pelayan Yang Baik

  Monday 28 January 2019   helman kaimu     3063

Morowalikab.go.id – BUNGKU - Upaya mengatasi kevakuman pemerintahan di Desa, Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S.Ag, S.Pd, M.Pd, melantik 2 Pengganti Antar Waktu (PAW) dan 1 Penjabat Kepala Desa, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Senin (28/01/19).

Dalam sambutannya Wakil Bupati, Dr. H. Najamudin mengatakan, Penjabat dan PAW Kepala Desa  merupakan penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta Pemimpin semua warga Desa. ‘’Untuk itu Penjabat dan PAW yang baru di lantik  harus selalu siap 1X24 jam dalam melayani masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan termasuk masyarakat yang memiliki perbedaan politik,’’ Ujar Najamudin.

Ia menambahkan Penjabat maupun PAW Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakatnya, ini artinya Kepala Desa memiliki peran yang sangat besar dengan mendapat kewenangan mengatur Desa berdasarkan adat istiadat setempat.

 ‘’Penjabat dan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa yang baru dilantik hari ini agar benar-benar menjadi ujung tombak yang baik dalam melayani masyarakat, artinya harus dapat merakyat, melihat, merasakan keinginan warganya. Kemudian didalam menjalankan pemerintahan yang baik harus dibarengi dengan selalu berdo’a. Karena tidak ada kesuksesan didunia ini kecuali selalu mengingat Allah SWT,’’ Pesannya.

Ketiga penjabat dan PAW Kades yang dilantik diantaranya, Sutarni sebagai Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi menggantikan Tahir, SE, M.Adm. SDA, sebagai penjabat Kepala Desa, Mashun sebagai PAW Kepala Desa Bahontobungku Kecamatan Bungku Tengah, menggantikan Abdul Rifai dari jabatan penjabat Kepala Desa, dan Kahrun sebagai Penjabat Kepala Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat, menggantikan Nurlan Lahasina dari jabatan penjabat Kepala Desa.

Hadir dalam kegiatan pelantikan, Kepala DPMDP3A, Alamsyah, S.STP, M.Dev. Ec, Camat Bungku Tengah, Abdurifai Rone, S.Pd, Camat Bahodopi, Jalaludin Ismail, S.Pd, Anggota BPD dan sejumlah Mayarakat Desa Bumi Harapan, Bahontobungku dan Desa Wosu.  Kominfo Morowali/HK

Berita Terkait

pemkab-morowali-gelar-asesmen-terbuka-bagi-pejabat-administrator-eselon-iii

Pemkab Morowali Gelar Uji Kompetensi Pejabat Administrator Eselon III

  Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar uji kompetensi bagi pejabat Eselon III/a dan III/b, lingkup Pemkab Morowali, di Ruang P

wabup-buka-dialog-kerukunan-antar-umat-beragama-dan-etnis

Wabup Najamudin Buka Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama dan Etnis

PPID - morowalikab.go.id - Bungku. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali bekerjasama dengan PT. IMIP menggelar Dialog Kerukunan antar Umat Beragama dan Etnis, Kamis, (10/10). Acara yang dibuka lan

pemkab-morowali-sosialisasikan-undang-undang-ormas-wabup-ungkapkan-hal-ini

Pemkab Morowali Sosialisasikan Undang-Undang Ormas, Wabup Ungkapkan Hal ini

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menggelar Sosialisasi Undang-undang Ormas di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Rabu (6/7/22) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil

diikuti-679-peserta-lomba-o2sn-dan-fls2n-tingkat-kabupaten-morowali-resmi-dihelat-di-wita-ponda

Diikuti 679 Peserta Lomba, O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten Morowali Resmi Dihelat di Wita Ponda

Morowalikab.go.id, Witaponda - Bupati Morowali, Drs. Taslim bertindak sebagai pembina apel dalam pembukaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat Kabupaten Morowali,

pelantikan-dan-peresmian-bpd-kec-bungku-barat

BUPATI MOROWALI MELANTIK ANGGOTA BPD SE-KEC. BUNGKU BARAT

Morowalikab.go.id Bangku barat. "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, dimana BPD dapat dianggap sebagai ‘’Parlemen’’nya desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan D