Tuesday 01 October 2019
kary kabidikp
1246
PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. Berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/7790/KSP.00/10-16/09/2019, tanggal 20 September 2019, maka KPK melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kab. Morowali, (Senin, 30/09). Monev ini merupakan tindak lanjut dari program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Morowali.
Dengan menggunakan format MCP, monev dilakukan terhadap laporan progress per akhir September 2019 dengan disertai dokumen realisasi rencana aksi optomalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Monev dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Moh. Jafar Hamid bersama Inspektur Inspektorat, Afridin, dengan menghadirkan Wahyudi dan Septa Adhi Wibawa dari Komisi Pemberantasan KPK.
Monev dilakukan terhadap 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran utama dalam rencana aksi pemberantasan korupsi. Monev diawali audiensi dengan Bupati Morowali, Drs. Taslim, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan progress rencana aksi pemberantasan korupsi Kab. Morowali sampai dengan 30 September 2019, yang disampaikan oleh H. Moh. Jafar Hamid.
Sebelum menyampaikan laporannya, Sekda berpesan kepada seluruh OPD yang terintegrasi dalam rencana aksi KPK agar secara serius mengikuti monev. Hal ini sangat berguna bagi daerah dalam terus mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Kerja keras pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sangat terbantu dengan hadirnya KPK, sehingga kegiatan monev ini agar dapat diikuti secara serius dari awal hingga selesai", tegas Jafar Hamid.
"Bupati selaku pimpinan menyampaikan pesan agar rekomendasi yang dihasilkan dari monev supaya segera ditindaklanjuti, sehingga proses perbaikan dari pelayanan pemerintahan tanpa korupsi dapat diwujudkan", lanjutnya.
Sedangkan menurut Inspektur, Afridin jika monev ini merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, sudah seharusnya pemerintah daerah mengembangkan pelayanan yang baik, cepat dan murah bagi masyarakat. Olehnya, perbaikan pelayanan itu akan dapat direalisasikan jika daerah mampu memaksimalkan capain dalam rencana aksi yang telah disepakati bersama dengan KPK.
Pada kesempatan yang sama, Septa Adhi Wibawa dari KPK menyampaikan jika salah satu cara dalam meningkatkan kepatuhan dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah adalah melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan demikian, disarankan agar pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang dapat mengakomodir TKD yang sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja.
"Regulasi dalam menciptakan TKD bagi ASN harus didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja, sebab salah satu cara untuk menghindarkan pejabat terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan tunjangan kinerja", ujar Septa.
Adapun yang menarik dari hasil monev adalah dengan memasukkan Disnas Kominfo dalam mendukung optimalisasi rencana aksi dari beberapa OPD tersebut. Langkah ini merupakan langkah maju dalam memberikan pengakuan terhadap tugas dan fungsi Diskominfo itu sendiri. Diskominfo harus mampu berperan sebagai OPD pendukung, utamanya dalam urusan jaringan dan aplikasi. (Kominfo/IKP-k4r7&Winda).