Hadiri Rapat Paripurna Ke-7, Bupati Morowali Tanggapi Tiga Buah Ranperda Hak Inisiatif DPRD

  Monday 04 October 2021   helman kaimu     1561

1

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada Senin (4/10/21).

Tanggapan tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Morowali.

2

Dihadapan Ketua DPRD, Kuswandi, Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan III serta sejumlah anggota DPRD, Bupati menyampaikan tanggapannya.

Dalam Tanggapannya, Bupati Morowali, Taslim menyambut baik kinerja DPRD Kabupaten Morowali khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menjalankan fungsi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Morowali.

3

Adapun Tanggapan Bupati Morowali terhadap Tiga buah Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Morowali antara lain:

1.       Ranperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP), perlu pengkajian lebih mendalam pada saat dilaksanakan pembahasan dengan memperhatikan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang meliputi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan sebagaimana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039, SNI 03-7112-2005 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 326 Tahun 2019 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Annex 14, ICAO, Vol. 1 Aerodromes, dan Airport Services Manual (ICAO) doc.9137 Part 6. Control of Obstacle.

2.       Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam penunjukan pasal dalam rancangan serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi.

Perlu diketahui, bahwa pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi sehingga untuk memberikan kepastian hukum, dalam ketentuan penutup Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus secara tegas diatur rumusan pencabutan Perda yang lama.

3.       Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan diundangkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, berimplikasi pada asas berlakunya Perda Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali. Oleh Karena itu, Pemda sangat mengapresiasi atas disusunnya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai arah dan landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

Diakhir tanggapannya, mantan anggota DPRD tersebut beharap pembahasan Tiga buah Ranperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif.

‘’Besar harapan kami, pembahasan Tiga buah Ranperda hak inisiatif DPRD dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Morowali Sejahtera Bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ Ujar Taslim diacara rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Usul Pemda dan Tanggapan Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD.

 

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-konsultasi-publik-amdal-pt-btiig

Bupati Morowali Buka Konsultasi Publik AMDAL PT BTIIG

Morowalikab.go.id - Wosu - Bupati Morowali, Drs. Taslim  membuka Konsultasi Publik Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Aula Kantor Camat Bungku Barat, Senin (27/02/23). Konsult

hari-jadi-kecamatan-bungku-pesisir-ke-13-plh-bupati-morowali-yusman-mahbub-sampaikan-hal-ini

Hari Jadi Kecamatan Bungku Pesisir ke-13, PLH Bupati Morowali Yusman Mahbub Sampaikan Hal ini

Morowalikab.go.id -Bungku Pesisir- PLH Bupati Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M.Si hadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Bungku Pesisir ke-13 Tahun yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Bungku Pesisir, Desa Lafeu, Kamis (18/07) p

berikan-pengarahan-pada-phl-se-morowali-bupati-tekankan-peningkatan-disiplin-dan-etos-kerja-yang-tinggi

Berikan Pengarahan pada PHL Se-Morowali, Bupati Tekankan Peningkatan Disiplin dan Etos Kerja Yang Tinggi

Morowalikab.go.id, Bungku, Usai mengikuti ujian tertulis dan wawancara, Pegawai Harian Lepas (PHL) se Kabupaten Morowali mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati pada Jumat (14/01/21) pagi. Apel yang dipimpin langsung Bupati Morowali, Drs. Taslim

tp-pkk-kabupaten-morowali-sukses-gelar-jambore-kader-pkk-2024

TP-PKK Kabupaten Morowali, Sukses Gelar Jambore Kader PKK 2024.

  Morowalikab.go.id-Bungku- Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Morowali sukses menggelar Jambore Kader PKK tahun 2024 dengan penuh kemeriahan. Sabtu (06/07)   Mengusung Tema " Bergerak Cepat, Bekerja Ikhl

morowalikabgoid-bkpsdmd-ajukan-permohonan-fasilitas-ujian-cat-ke-bkn-untuk-67-asn

BKPSDMD Kabupaten Morowali melaksanakan Kegiatan Ujian Cat BKN untuk 67 ASN Peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat Tahun 2025

Morowalikab.go.id-Bungku- BKPSDMD Kabupaten Morowali 16 April 2025 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) secara resmi telah mengajukan permohonan fasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ija