Sunday 03 October 2021
helman kaimu
1055
Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada Senin (4/10/21).
Tanggapan tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Morowali.
Dihadapan Ketua DPRD, Kuswandi, Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan III serta sejumlah anggota DPRD, Bupati menyampaikan tanggapannya.
Dalam Tanggapannya, Bupati Morowali, Taslim menyambut baik kinerja DPRD Kabupaten Morowali khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menjalankan fungsi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Morowali.
Adapun Tanggapan Bupati Morowali terhadap Tiga buah Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Morowali antara lain:
1. Ranperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP), perlu pengkajian lebih mendalam pada saat dilaksanakan pembahasan dengan memperhatikan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang meliputi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan sebagaimana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039, SNI 03-7112-2005 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 326 Tahun 2019 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Annex 14, ICAO, Vol. 1 Aerodromes, dan Airport Services Manual (ICAO) doc.9137 Part 6. Control of Obstacle.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam penunjukan pasal dalam rancangan serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi.
Perlu diketahui, bahwa pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi sehingga untuk memberikan kepastian hukum, dalam ketentuan penutup Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus secara tegas diatur rumusan pencabutan Perda yang lama.
3. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan diundangkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, berimplikasi pada asas berlakunya Perda Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali. Oleh Karena itu, Pemda sangat mengapresiasi atas disusunnya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai arah dan landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.
Diakhir tanggapannya, mantan anggota DPRD tersebut beharap pembahasan Tiga buah Ranperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif.
‘’Besar harapan kami, pembahasan Tiga buah Ranperda hak inisiatif DPRD dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Morowali Sejahtera Bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ Ujar Taslim diacara rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Usul Pemda dan Tanggapan Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD.