Friday 01 April 2022
Winda Bestari
1068
Morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Paripurna ke-empat Masa Persidangan II digelar di Ruang Sidang DPRD Morowali, Jumat (01/04/2022). Dalam rapat tersebut termuat beberapa agenda di antaranya penyampaian tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan tujuh buah Raperda usul Pemerintah Daerah serta persetujuan tiga buah Raperda insiatif DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Kuswandi dan diikuti sebanyak 16 orang anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd., Sekretaris Daerah Kab. Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Morowali serta insan pers.
Adapun Raperda yang disetujui dalam paripurna tersebut yakni; Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Ketua DPRD Morowali, Kuswandi menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berjibaku dalam pelaksanaan prosesi pembentukan Perda.
"Atas nama pimpinan saya ucapkan terimakasih kepada ketua dan anggota komisi serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) termasuk Pemerintah Daerah yang secara bersama bergerak mulai pada tingkat pertama sampai dengan difasilitasinya Raperda tersebut pada Pemerintah Daerah Provinsi yang telah diprogramkan dalam program pembentukan Perda DPRD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2021", ucapnya.
"Raperda ini diprogramkan pada tahun 2021, namun baru hari ini dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah", tambah dia.
Lebih lanjut Ketua DPRD membeberkan tujuh buah Raperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pertama, yaitu; Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, Raperda tentang Pemberdayaan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara Raperda usul Pemerintah Daerah adalah; Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Morowali Tahun 2022/2023.
Sebagai instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan Peraturan Daerah harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan yang baik, proses pengharmonisasian secara teliti dan cermat serta pelibatan masyarakat dengan memperhatikan prinsip dasar dan teknik penyusunan peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah serta Berita Acara Persetujuan Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.