Friday 24 January 2020
Octaviana Latong
1671
Morowalikab.go.id-Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan 1 Dengan Agenda Persetujuan DPRD terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2019, Jumat, (20/12/19). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD, turut pula dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd, M.Pd, serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemda Morowali.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Kuswandi mengatakan bahwa, sidang paripurna hari ini, merupakan tindak lanjut sidang paripurna ke-11 masa sidang kesatu tanggal 26 November 2019, yang mana alat kelengkapan dewan melalui badan pembentukan Peraturan daerah (Perda) telah bekerja melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah selama kurang lebih dua minggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama,
“Disampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah melakukan fasilitasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Biro hukum Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat, maka dari itu tentunya seluruh frasa yang ada dalam setiap Perda telah dibahas melalui pengkajian yang normatif tanpa mengesampingkan kajian empirik berdasarkan fakta sosial kebutuhan masyarakat Morowali pada umumnya.” Tukasnya.
Ia juga menambahkan, dari 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan persetujuan. Hal ini sesuai amanat Pasal 88 Ayat 1 (Satu) dan 2 (dua) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang menegaskan bahwa ayat 1 pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dilakukan fasilitasi terhadap Rancangan Perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Selanjutnya pada Ayat 2 (Dua) ditegaskan bahwa fasilitasi terhadap Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 (Satu) tidak diberlakukan terhadap Rancangan Perda yang dilakukan evaluasi.
Selain itu Kuswandi juga mengatakan bahwa, Ketua Bapemperda tidak lagi melaporkan tentang hasil pembahasan melalui Bapemperda karena sidang paripurna hari ini merupakan bagian dari paripurna ke-11 yang mana ketua Bapemperda telah melaporkan proses pembahasan pada paripurna ke-11 serta tidak mendapatkan tanggapan dari peserta paripurna, hanya proses fasilitasi yang belum terselesiakan.
Dari 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan fasilitasi dan sudah mempunyai hasil koreksi dan telah diperbaiki serta telah memenuhi syarat untuk dilakukan persetujuan yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
(Foto/Reporter IKP Kominfo: Octaviana)