Tuesday 05 October 2021
Winda Bestari
1883
Morowalikab.go.id - Bungku - DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I dengan agenda mendengarkan Jawaban Pengusul atas Pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan Pendapat Pemerintah Daerah atas Tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Usul Pemerintah Daerah, Selasa (05/10). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi dan diikuti sebanyak 16 orang anggota dewan. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, unsur Forkopimda serta insan pers.
Sesuai agenda Rapat Paripurna, dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syahruddin, SE atas nama pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah yang telah memberikan pendapat dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda yang telah disusun. Berikut jawaban Pengusul atas pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD;
1. Ranperda tentang Kawasan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP);
Dalam hal rujukan pengkajian perundang-undangan yang dimaksud, telah tercantum secara tekstual melalui pengkajian naskah akademik pada BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan terkait pada halaman 248. Namun, jika ada regulasi yang tidak sempat dilakukan pengkajian, kami sangat mengharapkan masukan dan pendapatnya dalam pembahasan baik pada tingkat komisi maupun pengharmonisasian pembulatan dan persamaan konsepsi di tingkat Bapemperda.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Hal tersebut akan menjadi koreksi bagi kami sebagai pengusul, untuk melakukan perbaikan dan menambah pasal pada ketentuan penutup pencabutan atas Perda yang dimaksud.
3. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sejalan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibentuk guna melaksanakan ketentuan pasal 293 dan pasal 330 UU Pemerintah Daerah dan mencabut Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, berimplikasi terhadap eksistensi Peraturan Daerah Kab. Morowali No 10 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Morowali, dalam kerangka tersebut maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.
"Semoga Ranperda tersebut dapat membawa arah kebijakan pemerintah yang berlandaskan hukum untuk mewujudkan Morowali sejahtera bersama", tandas Syahruddin.
Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan penjelasan sebagai jawaban Bupati atas nama Pemerintah Daerah Kab. Morowali terhadap pemandangan umum fraksi terkait Ranperda usul Pemerintah Daerah yang secara berurutan disampaikan sebagai berikut;
A. Fraksi Partai Nasdem
1. Mengacu pada perubahan terhadap Perda No 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kab. Morowali tahun 2018-2023, atas saran sinkronisasi program pusat dan daerah, Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Nasdem. Berangkat dari kondisi ditetapkannya wabah Covid-19 sebagai bencana nasional dan adanya perubahan kebijakan nasional berupa peraturan perundang-undangan menjadi dasar perubahan RPJMD sehingga keseluruhan program pusat harus disesuaikan dengan program daerah.
2. Terhadap saran atas Ranperda tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, hal itu digunakan untuk validasi pembayaran DKPTA, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif pengesahan RPTKA perpanjangan, kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau pengesahan RPTKA.
3. Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, baku mutu emisi udara telah diakomodir dalam BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 23. Selanjutnya pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda akan dilakukan pengkajian muatan materi BAB II.
B. Fraksi Partai Demokrat
1. Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, saran terkait pengaturan sistem pengelolaan kualitas udara berdasarkan suatu siklus akan dilakukan pengkajian bersama DPRD dalam perumusan materi ke dalam rancangan peraturan daerah di tingkat pembahasan. Adapun saran mengenai rehabilitasi dan pembangunan TPA sampah serta peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan metode tertentu, bahwa TPA merupakan hal yang berbeda pengaturannya dengan Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Materi pengaturan itu bertentangan dengan asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal itu, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Morowali No 05 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Fasilitasi komunikasi dan peran para pihak menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang dijabarkan dalam program tahunan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan pendanaan dan sumber dana.
C. Fraksi Partai Golkar
1. Saran dan masukan untuk tetap konsisten dalam menyeimbangkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kab. Morowali sesuai kemampuan daerah menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera bersama.
2. Pemerintah mengucapkan terimakasih dan apresiasi bagi Fraksi Partai Goljar terhadap saran dan masukan pada Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Setelah ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah, maka sinkronisasi program sistem informasi baku mutu bagi masyarakat dalam bentuk peringatan dini berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara pada zona industry khususnya di Kec. Bahodopi akan menjadi tugas dinas terkait. Terhadap usul pendelegasian kewenangan pelaksanaan Perda kepada dinas teknis untuk melakukan peningkatan pengetahuan managemen dan kompetensi yang memadai kepada SDM dalam pengelolaan pencemaran udara akan didelegasikan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah setelah diundangkan. Terhadap saran baku mutu gangguan kebisingan dan getaran khususnya kawasan industri, menjadi tugas dan tanggungjawab dinas terkait setelah rancangan ditetapkan menjadi Perda.
3. Saran terkait Ranperda tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah diatur dalam pasal 16, 17, dan 18. Saran mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal selama ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pendidikan dan pelatihan.
D. Fraksi Partai Gerindra
1. Ranperda tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, adapun Perseroan Terbatas (PT) yang berbentuk Badan Hukum perorangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) merupakan jenis PT perorangan yang dapat digunakan terhadap kegiatan bisnis yang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil yang memperoleh status Badan Hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik. Ketentuan pasal 3 ayat (1) merupakan norma yang tidak hanya berlaku dalam Ranperda, namun tertuang dalam UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya maupun UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. Penempatan TKA yang memiliki kompetensi dalam jabatan dan waktu tertentu telah dilaksanakan oleh Pemerintah, Provinsi maupun Pemda melalui dinas terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA di Kab. Morowali. Ketentuan pasal 5 ayat (1) merupakan kewajiban bagi pemberi kerja TKA sedangkan proses alih teknologi telah diatur secara tegas dalam Permenaker No 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Demikian juga pengawasan penggunaan TKA telah diatur dalam pasal 40 Permen tersebut, yang merupakan wewenang pengawas Ketenagakerjaan pada Kemenaker dan Disnaker Provinsi sehingga norma itu tidak dapat diatur dalam materi muatan Ranperda. Pasal 5 ayat (3) huruf d merupakan pengecualian kewajiban pemberi kerja TKA terhadap TKA yang dipekerjaan untuk pekerjaan yang bersifat sementara seperti pemasangan mesin atau elektrikal yang dalam pengesahan RPTKA hanya diberikan paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.
2. Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, terkait persyaratan permohonon persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) yang dilengkapi kajian pemenuhan baku mutu emisi ayat (5) yang mengatur waktu pemeriksaan kelengkapan kajian paling lama dua hari kerja serta pasal 10 yang mengatur waktu penilaian substansi sampai penerbitan persetujuan teknis selama 30 hari kerja merupakan ketentuan baku yang telah ditetapkan dalam pasal 192 dan pasal 195 PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto PermenLHK No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
E. Fraksi Partai Hanura
Pemerintah Daerah menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi Fraksi Partai Hanura atas saran dan dukungan terhadap tiga buah Ranperda. Penjelasan atas saran dan masukan serta pertanyaan telah diuraikan dalam jawaban atas pemandangan umum Fraksi Nasdem dan selanjutnya akan dilakukan pengkajian dalam pembahasan bersama baik di tingkat komisi ataupun Bapemperda.
F. Fraksi Partai Bintang Persatuan
1. Mengenai beberapa pertanyaan tentang strategi Pemerintah Daerah dalam dokumen RPJMD, bahwa strategi dan arah kebijakan Pemda telah tertuang dalam dokumen rancangan perubahan RPJMD Kab. Morowali tahun 2018-2023 BAB V halaman 5 sampai halaman 22.
2. Terhadap Pengajuan Ranperda tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemkab telah berkonsultasi dengan Pemprov yang telah melakukan konsultasi dengan Kemenaker terhadap pelaksanaan PP No 34 tahun 2021. Hasilnya adalah diperlukan regulasi di daerah untuk melakukan penyesuaian agar Pemda dapat menerima DKPTKA sebagai PAD dengan tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Pusat.
"Diharapkan dalam pembahasan seluruh rancangan Peraturan Daerah baik usul Pemerintah maupun inisiatif DPRD, Perangkat Daerah terkait maupun teknis dapat berperan aktif dalam proses pembahasan baik di tingkat Komisi dan Bapemperda serta fasilitasi kepada Gubernur sehingga Ranperda menjadi lebih sempurna dan implementatif", tandas Bupati.