Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     2906

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

pemkab-morowali-gelar-operasi-pasar-di-kecamatan-menui-kepulauan

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Morowali Gelar Pasar Murah di Kecamatan Menui Kepulauan

Morowalikab.go.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian baru-baru ini menggelar pasar murah di Kecamatan Menui Kepulauan Tahun 2023. Kegiatan yang berla

sinergi-menuju-kemajuan-bupati-morowali-sambut-rakor-kesbangpol-se-sulteng-dengan-semangat-kolaborasi

Sinergi Menuju Kemajuan: Bupati Morowali Sambut Rakor Kesbangpol Se Sulteng dengan Semangat Kolaborasi.

Morowalikab.go.id-Bungku- Rapat koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Rakor Kesbangpol) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2023 digelar di Kabupaten Morowali. Rabu (24/05)   Rakor ini be

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-lantik-penjabat-kades-laroue-titip-harapan-perubahan-positif-untuk-kemajuan-desa

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Lantik Penjabat Kades Laroue, Titip Harapan Perubahan Positif Untuk Kemajuan Desa

Morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, resmi melantik Fauzi sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Laroue, Kecamatan Bungku Timur, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (14/

sambut-bulan-suci-ramadhan-pemkab-morowali-membuka-pasar-murah-di-kecamatan-bungku-pesisir

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Morowali Membuka Pasar Murah di Kecamatan Bungku Pesisir

LAFEU, morowalikab.go.id, Untuk menyambut bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali membuka pasar murah di Kecamatan Bungku Pesisir yang berpusat di Desa Lafeu pada Sabtu (10/4/21). Kegiatan yang diselenggarakan oleh

peringati-hari-amal-bakti-ke-74-bupati-morowali-ajak-jajaran-kemenag-menjadi-agen-perubahan

Peringati Hari Amal Bakti KE-74, Bupati Morowali Ajak Jajaran Kemenag Menjadi Agen Perubahan

morowalikab.go.id – Bungku - Peringati Hari Amal Bakti (HAB) ke-74, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali menggelar upacara bendera di Halaman Kantor Kemenag setempat, Kompleks perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah,