Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3169

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

jaga-stabilitas-harga-jelang-hari-raya-idul-fitri-bupati-morowali-resmi-membuka-pasar-murah-di-kecamatan-witaponda

Jaga Stabilitas Harga Jelang Hari Raya Idul Fitri , Bupati Morowali Resmi Membuka Pasar Murah di Kecamatan Witaponda

Morowalikab.go.id, Witaponda, Bupati Morowali, Drs. Taslim, resmikan pembukaan pasar murah di Kecamatan Witaponda. Pembukaan pasar murah tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga Sembilan bahan pokok (Sembako), serta membantu meringankan beban y

pemkab-morowali-bersama-ditjen-imigrasi-mantapkan-rencana-pembangunan-kantor-imigrasi-morowali

Pemkab Morowali Bersama Ditjen Imigrasi Mantapkan Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menerima Kunjungan kerja (Kunker) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), pada (5/2/2025). Kun

pimpin-upacara-17-bulan-berjalan-sekda-morowali-motivasi-asn-dan-phl

Pimpin Upacara 17 Bulan Berjalan, Sekda Morowali Motivasi ASN dan PHL

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar upacara 17 bulan berjalan di Pelataran Kantor Bupati. Upacara yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Yusman Mahbub, M.Si, di ikuti Pejabat Eselon II, III, IV, Pejabat

upacara-bendera-digelar-peringati-hari-pramuka-ke-59

Wabup Pimpin Upacara Bendera Peringati Hari Pramuka ke - 59

morowalikab.go.id - Bungku - Upacara bendera peringati hari pramuka ke - 59 berlangsung di Lapangan Sangiang Kinambuka, Jumat (14/08/20). Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., M.Pd., bertindak sebagai inspektur upacara. Peserta upacara te

sukseskan-program-satu-data-indonesia-tingkat-kabupaten-dkisp-morowali-rapat-bersama-opd

Sukseskan Program Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, DKISP Morowali Rapat Bersama Perangkat Daerah

Morowalikab.go.id, Bungku - Dalam rangka mensukseskan program Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, Bidang Statistik, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (DKISP) Morowali, menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Li