Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     2970

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

hut-kabupaten-morowali-ke-22-pemkab-gelar-rapat-persiapan

HUT Kabupaten Morowali Ke- 22, Pemkab Gelar Rapat Persiapan

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat persiapan Hari Jadi Ke- 22 Kabupaten Morowali di Ruang Aula Kantor Bupati, Rabu (03/11/21). Rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang akan di

secara-virtual-diskominfo-morowali-kuti-launching-kompetisi-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik-tahun-2021

Secara Virtual, Diskominfo Morowali kuti Launching Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021

Morowalikab.go.id, Bungku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Daerah Kabupaten Morowali, Bachtiar Peohoa, ST, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Sadeli Karim, ST., M.M, mengikuti kegiatan peluncuran atau Launchin

inovasi-proyek-perubahan-sekretaris-dprd-morowali-ruhban-spdmpd-kenalkan-aspirasikumomo

Inovasi Proyek Perubahan, Sekretaris DPRD Morowali Ruhban, S.Pd.,M.Pd Kenalkan “AspirasikuMo”

Morowalikab.go.id -Bungku- AspirasikuMo (Aspirasiku Untuk Morowali) merupakan inovasi proyek perubahan yang digagas oleh Sekretaris DPRD Morowali Ruhban, S.Pd.,M.Pd dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XII PUSLATBANG KMP LAN RI M

cegah-tindak-pidana-korupsi-pemkab-morowali-sosialisasikan-ppg

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalia

sang-visioner-peduli-karang-taruna

SANG VISIONER PEDULI KARANG TARUNA

Morowalikab.go.id: Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tinggal menghitung hari, namun perhatian terhadap masyarakatnya tidak menyurutkan hatinya, hal ini terlihat disela acara perpisahan purna bakti, sang visioner berkesempatan menyerahkan