Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3407

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

rakornis-tmmd-ke-125-tahun-2025-dandim-1311mrw-alzaki-sebut-sinergi-tni-dan-pemda-morowali-untuk-pembangunan-berkelanjutan

Rakornis TMMD ke-123 Tahun 2025, Dandim 1311/Mrw, Alzaki Sebut Sinergi TNI dan Pemda Morowali untuk Pembangunan Berkelanjutan

Morowalikab.go.id – Bungku – Komandan Kodim 1311/Morowali, Letkol Inf Alzaki, menegaskan bahwa TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Tahun 2025 merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Daerah Morowali dan Kodim 1311/Moro

bupati-iksan-baharudin-abdul-rauf-paparkan-rancangan-kua-dan-ppas-tahun-2026-di-dprd-morowali

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Paparkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 di DPRD Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun

bupati-morowali-hadiri-peletakan-batu-pertama-pembangunan-kampus-stai

Bupati Morowali Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kampus STAI

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Morowali, Selasa (02/05/2023). Peletakan batu pertama STAI ini menandakan dimulainya tahapan pembang

wakil-bupati-morowali-lantik-penjabat-kades-dan-anggota-bpd-se-kabupaten-morowali

Wakil Bupati Morowali, Lantik Penjabat Kades dan Anggota BPD Se-Kabupaten Morowali

  PPID Morowalikab.go.id-Bungku Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Morowali, Wakil Bupati Morowali, DR. H. Najamudin, S.Ag, M.Pd, melantik penjabat kepala desa, dan anggota BPD pengganti antar waktu

buka-mubes-forel-bahodopi-wabup-morowali-kehadiran-organisasi-sosial-sangat-dibutuhkan

Buka Mubes Forel Bahodopi, Wabup Morowali: Kehadiran Organisasi Sosial Sangat Dibutuhkan

Morowalikab.go.id, Bahodopi, Bentuk pengurus baru organisasi sosial kemasyarakatan, Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd membuka kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-1 Forum Relawan (Forel) Kecamatan Bahodopi di Gedun