Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3035

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

audisi-duta-jambore-ajang-kreativitas-genre-tingkat-kabupaten-morowali-resmi-digelar

Audisi Duta Jambore Ajang Kreativitas Genre, Tingkat Kabupaten Morowali Resmi Digelar

Morowalikab.go.id – Bungku – Audisi Duta Jambore Ajang Kreativitas Generasi Berencana (Genre) tingkat Kabupaten Morowali Tahun 2024 resmi digelar di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali pada Minggu malam (20/10). Acara ini secara

bupati-lantik-57-kepala-sekolah-sd-smp-se-kabupaten-morowali-berikut-daftarnya

Bupati Lantik 57 Kepala Sekolah SD-SMP se Kabupaten Morowali, Berikut Daftarnya

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim melantik 57 orang Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Morowali Tahun 2022. Pelantikan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Bungku Tengah juga dirangkaikan dengan pembukaan Rembuk dan Sinkronis

bupati-iksan-bakal-kawal-persoalan-kelistrikan-di-morowali-sampai-teratasi

Bupati Iksan Bakal Kawal Persoalan Kelistrikan di Morowali Sampai Teratasi

Morowalikab.go.id, Wita Ponda - Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, menegaskan bahwa persoalan listrik di Morowali menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu disampaikan saat Kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Wita Ponda, Jumat (7/3/20

puskesmas-wosu-tingkatkan-kualitas-layanan-kesehatan-dengan-inovasi-berbasis-masyarakat-di-bungku-barat

Puskesmas Wosu Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan dengan Inovasi Berbasis Masyarakat di Bungku Barat

Morowalikab.go.id – Bungku - Puskesmas Wosu, yang berlokasi di Desa Wosu, Kematan Bungku Barat merupakan pusat layanan kesehatan yang berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat berbasis kemanusiaan, keterjangkauan, dan profesionalisme. S

lestarikan-budaya-tobungku-pemkab-morowali-gelar-vestival-montunu-hulu-tahun-2022

Lestarikan Budaya Tobungku, Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu Tahun 2022

Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Melalui Bidang Budaya pada Dinas Pendidikan Daerah menggelar Festival Montunu Hulu Tahun 2022. Ribuan hulu atau obor yang terbuat dari botol kecil persembahan dari siswa SD dan SMP p