Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3479

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

resmikan-gedung-baru-puskesmas-ulunambo-bupati-harap-tingkatkan-pelayanan

Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ulunambo, Bupati Harap Tingkatkan Pelayanan

Morowalikab.go.id-Menui Kepulauan- Bupati Morowali Drs. Taslim meresmikan gedung baru Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baru di Desa Ulunambo Kecamatan Menui Kepulauan, Sabtu (17/12/2022). Gedung baru tersebut adalah Gedung IGD PONED (Pelayan

jawaban-bupati-morowali-atas-pandangan-umum-fraksi-fraksi-terhadap-nota-keuangan-rapbd-perubahan-ta-2020

Bupati Morowali Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan RAPBD Perubahan TA 2020

Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Sidang DPRD, Senin (13/09/20). Rapat dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati

bangga-morowali-raih-juara-umum-iii-mtq-ke-xxix-sulteng

BANGGA, MOROWALI RAIH JUARA UMUM III MTQ Ke-XXIX SULTENG

Morowalikab.go.id -Bungku- Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XXIX Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Sulteng Drs. H. Ma’mun Amir. Kegiatan penutupan dilaksanakan di Venue Utama Astaka Bukit Halimun

bupati-taslim-lantik-tiga-pejabat-tinggi-pratama-eselon-ii-pemkab-morowali

Bupati Taslim Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama Eselon II Pemkab Morowali

Bungku- Morowalikab.go.id-  Bupati Morowali, Drs. Taslim, resmi melantik 3 pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Pelantikan  dilaksanakan  di Aula Kantor Bupati , Rabu (17/6/2020).  Hadir dalam p

bupati-morowali-pimpin-rakor-pengendalian-inflasi-dan-keuangan-daerah

Bupati Morowali Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi dan Keuangan Daerah Tahun 2022

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Keuangan Daerah Tahun 2022, Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (01/09/22). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Morowali Dr