Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3630

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

hadiri-pembukaan-masa-sidang-iii-ini-pemaparan-wakil-bupati-morowali

Hadiri Pembukaan Masa Sidang III, Ini Pemaparan Wakil Bupati Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, DR. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Bersama Sekretaris Daerah, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, dan Kepala OPD serta sejumlah Pejabat Eselon III, menghadiri P

pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-paparkan-hasil-kinerja-triwulan-1-tahun-2024-di-kantor-irjen-kemendagri-jakarta

Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Paparkan Hasil Kinerja Triwulan 1 Tahun 2024 di Kantor Irjen Kemendagri Jakarta

Morowalikab.go.id – Jakarta – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP, menyampaikan hasil kinerja triwulan pertama tahun 2024 dalam rapat evaluasi di Kantor Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr

rakor-pengendalian-dan-penanganan-covid-19-bupati-tegaskan-pengawasan-prokes-diperketat

Rakor Pengendalian dan Penanganan Covid-19, Bupati Tegaskan Pengawasan Prokes Diperketat

morowalikab.go.id - Bungku - Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) digelar Senin, (22/02). Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati,  dipimpin langsung oleh Bupati Morowali, Drs. Ta

bupati-htaslim-meresmikan-pondok-pesantren-asy-syifa-bahomotefe

Bupati H.Taslim, Meresmikan Pondok Pesantren Asy Syifa Bahomotefe

  Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs H. Taslim secara resmi meresmikan Pembangunan Pondok Pesantren Asy Syifa Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur,  Morowali. Senin (18/09/2023)   Dalam sambutannya,  Bupati H. Tas

wabup-morowali-iriane-iliyas-hadiri-raker-bersama-menteri-atrbpn-di-palu

Wabup Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Raker Bersama Menteri ATR/BPN di Palu

Morowalikab.go.id- Palu- Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kami