Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3338

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

9-bulan-terakhir-disnakertrans-morowali-layani-5274-pembuatan-kartu-putih-terbanyak-di-bulan-mei

9 Bulan Terakhir, Disnakertrans Morowali Layani 5.274 Pembuatan Kartu Putih, Terbanyak di Bulan Mei

Morowalikab.go.id, Bungku - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Sulteng, telah melayani sebanyak 5.274 pemohon pembuatan Kartu Putih, selama periode Bulan Januari Tahun 2024 sampai dengan, September Tahun 2024. K

sambut-ramadhan-1444-h2023-m-wabup-morowali-lepas-peserta-pawai-obor-se-kecamatan-bungku-tengah

Sambut Ramadhan 1444 H/2023 M, Wabup Morowali Lepas Peserta Pawai Obor Se-Kecamatan Bungku Tengah

Morowalikab.go.id, Bungku, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, resmi melepas peserta pawai obor di Alun-alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah. Pawai yang diikuti Siswa SD, MI,

pemda-morowali-melaksanakan-pelatihan-tahap-1-berbasis-kompetensi-program-pendidikan-dan-pelatihan-vokasi-tahun-2022

Pemkab Morowali Laksanakan Pelatihan Tahap 1 Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub M.Si., membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Tahap 1 Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan oleh

zikir-dan-doa-bersama-demi-wujudkan-sitkamtibmas-yang-aman-dan-damai-di-morowali

Morowali Berzikir dan Berdoa Bersama demi Wujudkan Sitkamtibmas Yang Aman dan Damai

PPID – morowalikab.go.id – BUNGKU -  Dalam rangka mewujudkan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Siskamtibmas) yang aman dan damai di Kabupaten Morowali. Pemkab Morowali bersama TNI/Polri gelar zikir dan doa bersama yang diikuti oleh P

pemkab-kerjasama-dengan-pinbuk-kawal-bumdes-bupati-bangun-sinergitas-bergerak-kolektif-demi-morowali-sejahtera-bersama

Pemkab Kerjasama dengan Pinbuk Kawal BUMDes, Bupati; Bangun Sinergitas Bergerak Kolektif Demi Morowali Sejahtera Bersama

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penyelarasan Persepsi BUMDes