Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3275

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

tempuh-jarak-20-km-bupati-morowali-gowes-jalin-silaturahmi-bersama-masyarakat-bungku-pesisir

Tempuh Jarak 20 KM, Bupati Morowali Gowes, Jalin Silaturahmi bersama Masyarakat Bungku Pesisir

Morowalikab.go.id-Bungku- Suasana pagi pesisir yang cukup dingin dan mendung tidak mengurangi semangat Bupati Morowali dan Rombongan untuk berolahraga sepeda (Gowes). Sabtu Pagi (02/07/22). Gowes merupakan salah satu aktivitas favorit dan agend

sekda-morowali-yusman-mahbub-wakili-pj-bupati-rachmansyah-ismail-hadiri-pembukaan-sinkronisasi-program-kegiatan-kelautan-dan-perikanan-provinsi-sulawesi-tengah-tahun-2024

Sekda Morowali Yusman Mahbub Wakili Pj. Bupati, Rachmansyah Ismail Hadiri Pembukaan Sinkronisasi Program Kegiatan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024

Morowalikab.go.id – Bungku - Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si  mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., M.P menghadiri pembukaan acara Sinkronisasi Program Kegiatan

pelatihan-kewirausahaan-umkm-tingkatkan-kemandirian-ekonomi-masyarakat

BANK INDONESIA PERWAKILAN SULAWESI TENGAH GELAR PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN UMKM di MOROWALI

Morowalikab.go.id -Bungku. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, bekerjasama Bank Indonesia Cabang Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar pelatihan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, di Aula

mtq-ke-28-tkt-prov-sulteng-tujuh-peserta-kafilah-morowali-tampil-dihari-ketiga-2

MTQ ke-28, Tkt Prov Sulteng, Tujuh Peserta Kafilah Morowali Tampil dihari Ketiga

Salakan – morowalikab.go.id - Memasuki lomba hari ketiga, tujuh peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-28 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan perwakilan Kabupaten Morowali tampil memuaskan pada Kamis

taslim-buka-rapat-antara-pemkab-morowali-dengan-perusahaan-pertambangan-perkebunan-dan-industri

Taslim Buka Rapat antara Pemkab Morowali dengan Perusahaan Pertambangan, Perkebunan dan Industri

PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Bupati Morowali, Drs. Taslim resmi membuka kegiatan rapat antara Pemkab Morowali dengan perusahaan pertambangan, perkebunan dan industri, Senin (30/09). Rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati itu dihadiri o