Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     2857

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

sekda-morowali-hadiri-penyambutan-pangdam-xiiimerdeka-di-makodim-1311-morowali

Sekda Morowali Hadiri Penyambutan Pangdam XIII/Merdeka di Makodim 1311 Morowali

Morowalikab.go.id – Bungku - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Drs. Abdul Wahid Hasan, M.Pd, menghadiri acara penyambutan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayjen TNI Suhardi bersama Ketua Persit Kartika Cha

pj-bupati-morowali-yusman-mahbub-sampaikan-pidato-pada-rapat-paripurna-dprd

Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Sampaikan Pidato Pada Rapat Paripurna DPRD

Morowalikab.go.id - Bungku – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. Rapat ini digelar di Ruang R

bupati-taslim-buka-turnamen-bulu-tangkis-junior-tingkat-kabupaten-morowali

Bupati Taslim Buka Turnamen Bulu Tangkis Junior Tingkat Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku-Bupati Morowali Drs. Taslim resmi membuka turnamen bulu tangkis junior tingkat Kabupaten Morowali, bertempat di Gedung Bulu tangkis Mendui, Sabtu (28/08). Turut Hadir, Pengurus PASI, Panitia dan Peserta Turnamen. Saat mem

fgvhjhufcgcc

Pemkab Morowali Jamu Makan Malam Pangdam XIII/Merdeka

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali, menjamu makan malam Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suhardi S.I.P,.Kamis (23/1/2025), malam. Acara makan malam yang juga

bawaslu-morowali-gelar-sosialisasi-netralitas-asn

Bawaslu Morowali Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Morowalikab.go.id-Bungku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hotel Metro, Desa Bente, Jumat (14/10).