Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3403

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

rapat-paripurna-ke-20-tahun-sidang-2022-2023-akhiri-masa-persidangan-i-dprd-morowali

Rapat Paripurna ke-20 Tahun Sidang 2022-2023 Akhiri Masa Persidangan I DPRD Morowali

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Be

bupati-morowali-bersama-rombongan-melakukan-kunjungan-sekaligus-peletakan-batu-pertama-untuk-4-ruang-kelas-di-sdn-2-bahonsuai

Bupati Morowali Bersama Rombongan Melakukan Kunjungan Sekaligus Peletakan Batu Pertama Untuk 4 Ruang Kelas Di SDN 2 Bahonsuai

Morowalikab.go.id— Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Iksan Bahruddin Abdul Rauf, bersama rombongan melaksanakan kunjungan kerja sekaligus melakukan peletakan ba

perkuat-silaturahmi-pemda-morowali-dan-anggota-dpr-ri-h-ahmad-hmali-tatap-muka-bersama-masyarakat-menui-kepulauan

Perkuat Silaturahmi, Pemda Morowali dan Anggota DPR RI H. Ahmad H.MAli Tatap Muka Bersama Masyarakat Menui Kepulauan

Morowalikab.go.id-Menui Kepulauan- Pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Tahajud saat ini, tidak hanya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat di darat akan tetapi masyarakat pulau juga menjadi prioritas utama dalam mewujudkan visi sejahtera bersa

bahas-langkah-strategis-kemajuan-daerah-bupati-morowali-pimpin-rakor-bersama-forkopimda

Bahas Langkah Strategis Kemajuan Daerah, Bupati Morowali Pimpin Rakor Bersama Forkopimda

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali Gelar Rapat Koordinasi, Bertempat di Ruang pola Kantor Bupati, Kamis (16/02/2023). Rapat rutin ini bertujuan sekaligus silaturahm

dprd-morowali-setujui-raperda-tentang-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2021

DPRD Morowali Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Morowalikab.go.id - Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (