Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3106

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

wakili-pj-bupati-morowali-asisten-ii-bidang-ekonomi-dan-pembangunan-buka-muscab-iii-bpc-hipmi-morowali

Wakili Pj Bupati Morowali, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Buka Muscab III BPC HIPMI Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP.,diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Abd. Mutaqqin Sonaru, SP.,membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) III Badan Pengurus Caban

dlhd-morowali-gelar-seminar-akhir-d3tlh-dan-rpplh

DLHD Morowali Gelar Seminar Akhir D3TLH dan RPPLH

Morowalikab.go.id - Bungku - Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali menggelar seminar akhir Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jumat (03/12). Berlangsung d

bupati-morowali-resmikan-relokasi-kantor-bni-cabang-morowali

Bupati Morowali Resmikan Relokasi Kantor BNI Cabang Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Bupati Morowali, Drs. Taslim meresmikan relokasi kantor BNI  Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bungku pada Senin (6/12/21). Peresmian, yang berlangsung di Pelataran Kantor

pembukaan-porprov-ke-viii-longki-harap-atlit-junjung-sportifitas

GUBERNUR BUKA PORPROV KE – VIII, HARAPKAN ATLIT JUNJUNG TINGGI SPORTIFITAS.

PPID (morowalikab.go.id) – Parigi; Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) ke – VIII digelar di pelataran Kantor Bupati Kab. Parigi Moutong pada Selasa, (23/04). Pembukaan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djan

langkah-strategis-kadis-koperasi-umkm-dalam-mendorong-usaha-mikro-kecil-menegah-kabupaten-morowali

LANGKAH STRATEGIS KADIS KOPERASI & UMKM DALAM MENDORONG USAHA MIKRO KECIL MENEGAH KABUPATEN MOROWALI

morowalikab.go.id -Bungku- Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu berdaya saing, Pemerintah Daerah Kabupaten morowali melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Morowali bekerjasama dengan Politek