Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Wednesday 21 July 2021   helman kaimu     2608

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

bupati-morowali-lantik-9-pejabat-pimpinan-tinggi-pratama-kabupaten-morowali

Bupati Morowali Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, Acara berlangsung di Ruang Aula Kantor Bupati, Rabu (7/4). Pelantikan dan pengambila

bupati-morowali-bersama-wabup-letakan-batu-pertama-pembangunan-madrasah-diniyah-sis-aljufri

Bupati Morowali Bersama Wabup Letakan Batu Pertama Pembangunan Madrasah Diniyah SIS Aljufri

  Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, bersama Wakil Bupati, DR. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M. Pd, dan Pengurus Pusat Alkairaat Palu, Habib Ali Bin Muhammad Aljufri, meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Madrasah Din

bagian-hukum-setkab-morowali-gelar-konsultasi-publik-bahas-4-buah-ranperda

Bagian Hukum Setkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Bahas 4 Buah Ranperda

Morowalikab.go.id-Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Kajian Hukum dan Perundang-undangan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peratur

pemkab-morowali-hibahkan-tanah-untuk-bawaslu-tingkatkan-kinerja-dan-kualitas-demokrasi

Pemkab Morowali Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Bawaslu, Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Demokrasi

morowalikab.go.id - Bungku - Jumat, (04/09) serah terima tanah hibah lokasi pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kepada Bawaslu RI digelar. Areal itu memiliki luas 1

mars-dan-hymne-pebotoa-adati-tobungku

MARS DAN HYMNE PEBOTOA ADATI TOBUNGKU

MARS DAN HYMNE PEBOTOA ADATI TOBUNGKU   MAMI BALANO LIMBO TOBUNGKU MEDANDI MOROSO TEPEASA BINTA LE SOLONSA TULE LE MENUI HINAMO HAPA TAPOPOSIA KAMI DADORUNO MIA MOTU'A MAMI SAMATURU LEKAMUFAKATIA HINAMO ANU MEOKA PEOLIFINDO JAGAIYO LIMB