Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi PPG

  Thursday 22 July 2021   helman kaimu     3261

Gratifikasi 1

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Bupati Morowali, Drs. Taslim bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/07/21).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual juga diikuti Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional tertentu, PPK, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana BOK Puskesmas, serta Pengelola Dana BOS SD dan SMP lingkup Pemkab Morowali.

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) menghadirkan narasumber utama pejabat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Sugiarto.

Dirjen Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, mengatakan tujuan PPG adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat atau diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

‘’Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Olehnya tindakan yang tepat adalah menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan,’’ ujar Sugiarto

Diketahui bahwa, berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Sanksi Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini sesuai pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapaun pengecualian sanksi hukum dalam pasal 12 c ayat (1) UU No.20 Tahun 2021 bahwa Sanksi Hukum tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

dukung-percepatan-pembangunan-smart-city-diskop-dan-umkm-morowali-genjot-pembangunan-sarana-dan-prasarana-umkm

Dukung Percepatan Pembangunan Smart City, Diskop dan UMKM Morowali Genjot Pembangunan Sarana dan Prasarana UMKM

Bungku - morowalikab.go.id - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop dan UMKM) Daerah Kabupaten Morowali mendukung upaya percepatan Pembangunan smart city di Kabupaten Morowali. pasalnya Pembangunan Smart city di Kabupaten Morowali ad

pengurus-komisi-penanggulangan-aids-kpa-kabupaten-morowali-masa-bakti-2022-2025-resmi-dikukuhkan

Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kab. Morowali Masa Bakti 2022-2025, Resmi dikukuhkan.

Morowalikab.go.id-Bungku- Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Morowali Masa Bakti 2022-2025 Resmi dilantik oleh Bupati Morowali Drs Taslim, disaksikan langsung oleh Tim Ahli Asistensi KPA Provinsi Sulteng Masudin Radja, S.Sit., M.Ke

ikuti-pembukaan-penilaian-kinerja-aksi-konvergensi-stunting-wabup-harapkan-morowali-dapat-prestasi-terbaik

Ikuti Pembukaan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting se-Sulteng, Wabup Harapkan Morowali Dapat Prestasi Terbaik

Morowalikab.go.id, Palu, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, di dampingi Wakil Ketua I TP-PKK, Dr. Hj. Marwany, M.Pd, bersama Tim Konvergensi stunting menghadiri pembukaan kinerja aksi konvergensi stunting terintegrasi kab

jelang-hari-jadi-ke-25-tahun-pemkab-morowali-gelar-dzikir-dan-tabligh-akbar-bersama

Jelang Hari Jadi ke-25 Tahun, Pemkab Morowali Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar Bersama

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar zikir dan tabligh akbar bersama yang diikuti ribuan jamaah yang memadati Halaman Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa

pemkab-morowali-gelar-rakor-forum-pelaksana-tanggung-jawab-sosial-perusahaan

Pemkab Morowali, Gelar Rakor Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Morowalikab.go.id - Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar Rapat Koordinasi Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bersama p