Friday 29 May 2020
Octaviana Latong
2278

Morowalikab.go.id Bungku
Menindak lanjuti keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (covid 19) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang protokol pencegahan penularan corona virus desease (covid 19) di tempat kerja, sektor jasa dan peradagangan (area publik).
Maka dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan covid 19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku, usaha, pekerja pelanggan maupun konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid 19 (New Normal) dengan menerapkan protokol untuk meminimalisir resiko dan dampak pandemi covid 19 pada tempat kerja/usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) yang merupakan potensi penularan covid 19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
Bupati Morowali Drs. Taslim menerapkan surat edaran terkait pencegahan penularan corona virus desease (covid 19). Surat edaran ini bertujuan meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor, perangkat daerah baik organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah maupun instansi vertikal, dunia usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan penularan covid 19 di Kabupaten Morowali.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan untuk menginstrusikan kepada jajaran unit organisasi masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
- Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area kerja masing-masing (melakukan desinfektan fasilitas umum yang sering disentuh oleh orang banyak minimal setiap 4 (empat) jam sekali.
- Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja/karyawan atau konsumen.
- Menganjurkan pekerja/karyawan/konsumen untuk selalu mencuci tangan dan tidak menyentuh area wajah (mata, hidung dan mulut) bila mencuci tangan.
- Pimpinan instansi pelaku usaha/perdagangan (area publik) harus memastikan pekerja/karyawan/konsumen memahami perlindungan diri dari penularan covid 19 dan memahami perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Setiap instansi/tempat kerja menyiapkan dan melakukan pengecekan suhu badan tubuh terhadap semua pekerja maupun konsumen di pintu masuk, sebelum mulai bekerja, jika ditemukan pekerja atau konsumen dengan suhu lebih 37,3 celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
- Pekerja, karyawan, pelaku usaha dalam kondisi sehat bila berangkat kerja, yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk kerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- Mewajibkan kepada pekerja/karyawan/konsumen /pengunjung untuk menggunakan masker (bagi yang tidak menggunakan masker tidak diizinkan untuk masuk dalam ruangan dan diperkenankan untuk pulang kerumah dan dianggap tidak masuk kerja bagipekerja/karyawan dan tidak diperkenankan untuk masuk area bagi konsumen/pengunjung.
- Memasang media informasi dilingkungan kerja untuk meningkatkan pekerja/karyawan, pelaku usaha, konsumen agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik (minimal 1 meter) dan mencuci tangan dengan air mengalir/handsinitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan jaga jarak (physical distancing).
- Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 (satu) meter
- Memasang pembatas/partisi (flexy glass) dimeja atau counter bagi tempat usaha sebagai pelindung tambahan untuk pekerja (kasir, costumer service, dan lain-lain).
- Mendorong pembayaran non tunai (bila memungkinkan) sehingga tidak kontak dan tanpa menggunakan alat bersama.
- Mencegah kerumunan di tempat perbelanjaan dengan menerapkan sistem antrian dipintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter, memberikan tanda dilantai yang bisa dipatuhi pelanggan serta jika memungkinkan menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
- Seluruh pekerja/karyawan menerapkan protokol pencegahan dengan mandi dan mengganti seluruh pakaian yang digunakan dari luar rumah sebelum kontak dengan anggota keluarga di dalam rumah.
- Pimpinan instansi/usaha melakukan pengawasan ketat dan bertanggung jawab terhadap masing-masing pekerja/karyawan di tempat kerja.